Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis Untuk Pemetaan Partisipatif

NEWS UPDATE

Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis Untuk Pemetaan Partisipatif

Sumber konflik batas administrasi desa yang paling sering terjadi
adalah tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan pertanian (ladang, sawah
atau kebun) antar desa dan kurang kuatnya hubungan antara kelompokmasyarakat oleh karena sejarah
 (Laporan Pemetaan Desa Partisipatif dan Penyelesaian Konflik Batas, Cifor, 2000)
 
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat deforestasi terbesar di dunia, dan di saat yang bersamaan memiliki jutaan orang yang keberlangsungan hidupnya tergantung pada hutan. Banyak di antara mereka hidup pada daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Informasi yang jelas mengenai batas kawasan hutan, batas desa, dan batas lahan hak milik penting untuk diketahui oleh masyarakat desa sehingga persoalan hak-hak atas tanah dapat memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Bagi kepentingan pemerintah daerah hasil Pemetaan Desa Partisipatif diharapkan dapat dijadikan acuan awal untuk menyusun peta batas administrasi yang merupakan komponen utama dalam menyusun tata ruang atau paduserasi daerah. Hasil rencana tata ruang wilayah ini tentunya akan memperlihatkan kepentingan semua pihak, terutama kepentingan pihak masyarakat yang sangat bergantung pada hutan dan sudah lama hidup di daerah tersebut
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat secara efektif menjadi pintu masuk untuk melakukan penataan desa terutama bagi desa-desa yang berbatasan dengan kawasan hutan. Selama ini sangatlah sulit untuk mendapatkan peta desa yang jelas di lapangan karena peta desa seringkali dibuat secara manual sehingga informasi yang didapatkan sangat terbatas dan dapat mucul banyak interpretasi. Oleh karena melakukan pemetaan dan penataan desa dengan menggunakan SIG dan menjadikan datanya dalam bentuk digital sehingga data-data tersebut dapat lebih bermanfaat bagi penataan dan perencanaan

desa.

Berdasarkan hasil pengalaman kami, beberapa manfaat yang diperoleh dengan melakukan pemetaan desa dan menggabungkannya dalam system SIG adalah sebagai brerikut :
 
 .1. Pemetaan SIG meningkatkan posisi tawar masyarakat lokal

Dengan menggunakan SIG  data-data dan informasi batas tanah dibuat dalam bentuk peta digital. Menyajikan informasi tersebut dalam bentuk peta membuatnya lebih mudah untuk dimengerti dibandingkan dengan daftar titik-titik GPS, dan terlihat lebih meyakinkan ketimbang peta yang digambar secara manual. Masyarakat dapat menggunakan peta-peta tersebut dalam proses negosiasi sengketa wilayah.

2. Masyarakat lokal dapat menggunakan pemetaan SIG untuk meningkatkan akurasi peta-peta pemerintah

Peta-peta di Indonesia seringkali dibuat oleh badan pemerintah atau organisasi riset yang bisa jadi jauh berbeda dari realitas di lapangan. Ketika masyarakat lokal dapat menyusun data dan analisis SIG mereka sendiri, hasilnya dapat membantu menunjukkan kekurangan di dalam peta dan data yang dibuat oleh pemerintah.
Usaha pemetaan yang dilakukan masyarakat biasanya menghasilkan peta yang dibuat secara manual yang menunjukkan lokasi landmark penting, penggunaan lahan tradisional, dan batas-batas desa. Mendigitalkan peta-peta tersebut menggunakan software SIG akan meningkatkan akurasi fitur dalam peta yang dibuat secara manual dengan menghubungkan mereka ke dalam sistem koordinasi geografis. Data tersebut kemudian dapat dikombinasikan dengan jenis data lainnya, seperti konsesi perusahaan atau klasifikasi hukum tanah, untuk menghasilkan analisis yang kuat yang dapat membantu menyelesaikan sengketa tanah.

3. Pemetaan SIG membantu kita memahami persoalan dengan lebih baik.

Software pemetaan SIG dapat mengkombinasikan berbagai tipe informasi spasial untuk memahami sengketa lahan di masyarakat dengan lebih baik. Pada banyak kasus konflik lahan dengan masyarakat lokal terjadi karena adanya tumpang tindih ijin pemanfaatan Lahan dengan dengan konsensi yang ada pada satu kawasan. Dengan menggunakan SIG kita dapat melihat dimana lokasi yang tumpang tindih tersebut sehingga sumber konflik dapat diketahui dengan pasti.

4. Pemetaan SIG membantu kita merencanakan Pengembangan Desa

Dalam melakukan perencaan dan penataan desa informasi tentang letak infrastruktur keadaan wilayah dan informasi tata guna lahan sangat diperlukan. Dengan SIG informasi tersebut dapat dimasukan kedalam peta dan ditumpangsusunkan dengan peta wilayah yang ada. Informasi tersebut kemudian dapat menjadi dasar dalam melakukan pembuatan rencana pengembangan desa.
 
 5. Pemetaan dengan SIG memungkinkan penyebaran data yang lebih mudah
Peta-peta digital sangatlah mudah untuk disebarkan secara kepada media, pemerintah, dan masyarakat umum ketika tata kelola data dan praktik penyebaran data yang baik dilakukan. Ketika peta-peta desa dibuat dalam bentuk digital fleksibilitasnya akan lebih baik untuk dapat disebarluaskan.
Dengan semakin berkembangnya teknlogi SIG data-data tersebut dapat disebarkan melalui online. Salah satu contohnya adalah Open Street Map, yang memungkinkan data-data hasil pemetaan partisipatif ditambahkan dalam peta open street map. Ketika data-data tersebut telah dimasukan kedalam peta open street map, maka data-data tersebut akan dapat diakses oleh publik dimana saja dan kapan saja.


Dengan semakin kompleksnya persoalan penataan batas lahan di daerah pedesaan, maka dibutuhkan pendekatan yang lebih baik dalam menampilkan informasi geografis di pedesaan. Sistem Informasi Geografis adalah salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk membuat informasi-informasi geografis di pedesaan lebih mudah dipahami. Diharapkan dengan tersedianya data-data lahan di pedesaan dapat memberdayakan masyarakat lokal untuk memperbaiki hak-hak  tanah dan perlindungan hutan  bagi komunitas masyarakat desa.

sumber:http://ijengadimu.blogspot.co.id

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar