.:: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan ::.

NEWS UPDATE

IMB

Berdasarkan ketentuan pajak dan retribusi Daerah disebutkan kalsifikasi Perizinan Tertentu yang didifinisikan sebagai kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaat ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. IMB merupakan salah satu bentuk perzinan tertentu.

          Izin Mendirikan Bangunan adalah izin untuk mendirikan bangunan yang meliputi kegiatan penelitian tata letak dan desain bangunan, pengawasan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan rencana teknis bangunan dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselematan bagi yang menempati bangunan tersebut.

          Pelayanan dan kewajiban IMB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan No.9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan merupakan perubahan/pengganti atas Peraturan Daerah Kota Medan No.14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Pelaksanaan Perda tersebut diatur melalui Keputusan Walikota Medan No. 34 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No.9 Tahun 2002 dan Keputusan  Walikota  Medan No. 3 Tahun 2005 002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No. 9 Tahun 2002.

          Beberapa ketentuan dalam IMB yang patut diketahui antara lain :

  1. Pasal 4 ayat (1) Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan di dalam Daerah harus memperoleh izin dari Kepala Daerah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan.
  2. Pasal 4 ayat (2) Izin mendirikan bangunan diberikan terhadap kawasan yang peruntukan tanahnya telah ditetapkan sesuai dengan rencana tata ruang kota
  3. Izin Mendirikan Bangunan dapat dicabut apabila pekerjaan mendirikan bangunan tidak dimulai setelah 6 (enam) bulan sejak izin diterbitkan tanpa alasan yang dapat diterima Kepala Daerah.
  4. Setelah 6 (enam) bulan diberikan izin pekerjaan belum juga dilaksanakan atau 4 (empat) bulan pekerjaan telah pernah diberhentikan, maka oleh Kepala Daerah atas permohonan tertulis dari pemegang izin atau kuasanya, izin dapat diperpanjang dengan masa waktu 6 (enam) bulan lagi atau tidak dapat diperpanjang lagi.
  5. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam   pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.