.:: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan ::.

NEWS UPDATE

Persyaratan IMB

Adapun mekanisme pelayanan dimulai dari penerimaan permohonan IMB dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2002 Bab III Pasal 4, diajukan kepada Walikota Medan C/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan, dengan mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu, dan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:

A . Persyaratan  Administrasi

  1. Mengisi dan mengajukan Surat Permohonan IMB.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  3. Fotocopy SPPT dan Pelunasan PBB tahun terakhir.
  4. Surat-surat tanah :
    1. Fotocopy Sertifikat yang dilegalisir oleh BPN  ataupun Notaris.
    2. Fotocopy Akta Jual Beli dari Notaris/Camat

Akta yang dikeluarkan oleh Notaris dilegalisir oleh Notaris.

Akta yang dikeluarkan oleh Camat dilegalisir oleh Camat.

  1. Asli Surat Tidak Silang Sengketa yang dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat; bagi surat tanah yang bukan Sertifikat.
  2. Asli Rekomendasi dari Bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
  1. Rekomendasi dari Instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, galon (SPBU), dan pendidikan.
  2. Asli Surat Kuasa, Akte perusahaan, surat keputusan instansi, bagi pemohon yang bukan pemilik tanah (atas nama pemilik tanah).

B. Persyaratan Teknis.

  1. Gambar Rencana Bangunan rangkap 3
    1. Denah/ Site Plan
    2. Tampak (depan dan samping)
    3. Potongan (memanjang dan melintang)
    4. Gambar Konstruksi (pondasi,  sloop,  kolom, balok, lantai, tangga, rencana atap/kap), kecuali untuk bangunan rumah tempat tinggal 1(satu) lantai.
    5. Sumur peresapan, septic tank, dan bak kontrol.
    6. Untuk Bangunan Pagar (Denah, Tampak Potongan dan Situasi)
  2. Perhitungan Konstruksi yang dibuat oleh konsultan  dan ditandatangani oleh perencana, bagi bangunan dengan :
    1. bentangan balok lebih dari 6 (enam) meter.
    2. ketinggian 2 (dua) lantai atau lebih untuk bangunan yang digunakan kepentingan umum
    3. ketinggian  bangunan lebih dari 4 (empat) lantai.
    4. konstruksi baja atau kayu yang bentangannya lebih dari 12 meter.
    5. konstruksi baja atau kayu yang ketinggian  tiangnya lebih dari 6 (enam) meter perlantai.
  3. Perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) untuk bangunan Tower/Menara, Tanki,  Gapura/Tugu dan Cerobong asap.