Persyaratan IMB
Adapun mekanisme pelayanan dimulai dari penerimaan permohonan IMB dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2002 Bab III Pasal 4, diajukan kepada Walikota Medan C/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan, dengan mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu, dan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
A . Persyaratan Administrasi
- Mengisi dan mengajukan Surat Permohonan IMB.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
- Fotocopy SPPT dan Pelunasan PBB tahun terakhir.
- Surat-surat tanah :
- Fotocopy Sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun Notaris.
- Fotocopy Akta Jual Beli dari Notaris/Camat
Akta yang dikeluarkan oleh Notaris dilegalisir oleh Notaris.
Akta yang dikeluarkan oleh Camat dilegalisir oleh Camat.
- Asli Surat Tidak Silang Sengketa yang dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat; bagi surat tanah yang bukan Sertifikat.
- Asli Rekomendasi dari Bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
- Rekomendasi dari Instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, galon (SPBU), dan pendidikan.
- Asli Surat Kuasa, Akte perusahaan, surat keputusan instansi, bagi pemohon yang bukan pemilik tanah (atas nama pemilik tanah).
B. Persyaratan Teknis.
- Gambar Rencana Bangunan rangkap 3
- Denah/ Site Plan
- Tampak (depan dan samping)
- Potongan (memanjang dan melintang)
- Gambar Konstruksi (pondasi, sloop, kolom, balok, lantai, tangga, rencana atap/kap), kecuali untuk bangunan rumah tempat tinggal 1(satu) lantai.
- Sumur peresapan, septic tank, dan bak kontrol.
- Untuk Bangunan Pagar (Denah, Tampak Potongan dan Situasi)
- Perhitungan Konstruksi yang dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana, bagi bangunan dengan :
- bentangan balok lebih dari 6 (enam) meter.
- ketinggian 2 (dua) lantai atau lebih untuk bangunan yang digunakan kepentingan umum
- ketinggian bangunan lebih dari 4 (empat) lantai.
- konstruksi baja atau kayu yang bentangannya lebih dari 12 meter.
- konstruksi baja atau kayu yang ketinggian tiangnya lebih dari 6 (enam) meter perlantai.
- Perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) untuk bangunan Tower/Menara, Tanki, Gapura/Tugu dan Cerobong asap.