.:: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan ::.

NEWS UPDATE

Manfaat IMB

Tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umum pada setiap bidang kehidupan rakyat. Lebih lanjut dikatakan bahwa pembangunan disetiap aspek ini tiada lain untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, merata materiil maupun spirituil berdasarkan Pancasila.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Pembangunan perlu didukung oleh sumber dana, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Salah satu pembangunan yang dilakukan di setiap Kabupaten/Kota  adalah penataan terhadap bangunan dengan mewajibkan tiap bangunan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tujuannya adalah agar bangunan yang didirikan oleh masyarakat dapat tertata dengan baik dan memenuhi persyaratan, layak digunakan, dan tidak merusak lingkungan. Upaya mewujudkan program pembangunan atau pengembangan kota serta manfaat ruang kota secara optimal, seimbang dan serasi agar tercipta kondisi daerah yang tertib dan teratur sesuai dengan Perda yang berlaku tentang IMB.

Manfaat IMB bagi masyarakat adalah :
1. bangunan yang memiliki IMB dapat meningkatkan nilai ekonomis bangunan
2. dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
3. dari aspek legalitas mendapat perlindungan hukum