.:: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan ::.

NEWS UPDATE

Profil

Profil

Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang tata ruang dan tata bangunan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Tatan Ruang dan Tata Bangunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata ruang dan tata bangunan antara lain melaksanakan pengukran dan pemetaan, meneliti, menyusun, mengevaluasi dan mengembangkan serta mengendalikan rencana tata ruang kota, perencanaan dan penelitian tata bangunan serta konservasi bangunan/kawasan; pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan; pembinaan terhadap pembangunan fisik kota sesuai dengan rencana tata ruang kota dan ketentuan tata bangunan serta pola kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota serta melaksanakan tugas berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.