Prosedur IMB
Sesuai dengan ketentuan SK Walikota Medan No.62 tahun 2002 dan diperbaharui/diganti dengan No.03 tahun 2005, maka waktu pelaksanaan pelayanan ditentukan selama 18 hari kerja. Untuk mencapai hal ini Dinas telah mencoba membuat aplikasi sistem informasi manajemen pemrosesan IMB yang terkomputerisasi sehingga diharapkan waktu pelayanan lebih terkendali dan mencapai sasaran yang diinginkan.
Potensi-potensi dan kondisi organisasi serta sumberdaya tersebutlah yang akan dikumpulkan datanya lebih lanjut pada tahap selanjutnya (survei pengumpulan data) sehingga diharapkan dapat disusun SOP sesuai kondisi dan harapan peningkatan pada masa yang akan datang.
Secara umum bagan alir pemrosesan IMB dapat dilihat pada bagan berikut :
Gambar : Prosedur IMB