Ini 5 DaerahTerbaik Terapkan Perda Bangunan Gedung

NEWS UPDATE

Ini 5 DaerahTerbaik Terapkan Perda Bangunan Gedung

Ini 5 DaerahTerbaik Terapkan Perda Bangunan Gedung

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung di kabupaten atau kota.

Untuk tahun ini, pemerintah pusat melakukan pendampingan terhadap 71 kabupaten atau kota yang memiliki Perda Bangunan Gedung.

Sebanyak 5 kabupaten dan kota ditetapkan memiliki kinerja yang terbilang efektif dalam mengimplementasikan Perda Bangunan Gedung pada 2015 dan 2016, daerah tersebut di antaranya adalah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kota Bandung, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Marauke.

"Implementasinya salah satunya menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi (SLF), indikator penilaiannya subtansi kecepatan dan ketepatan implementasinya di setiap daerah," kata Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Adjar Prajudi, di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Sementara itu Bupati Marauke Frederikus Gebze menilai, keberadaan Perda Bangunan Gedung sangat penting dalam rangka penataan kota,

Namun sebelum itu diimplementasikan, hal yang paling penting menurut dia, ialah mengubah paradigma dalam menerapkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Seperti memfasilitasi masyarakat dapat hak untuk IMB sehingga bisa memahami bahwa tidak hanya bangun tanpa memperhatikan tata letak, makanya Perda Bangunan Gedung kita implementasikan," ujarnya.

(rzk)

sumber:http://economy.okezone.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar