Konsep Tata Ruang Belum Sepenuhnya Bisa Dieksekusi Pemda
JAKARTA - Kewenangan eksekusi tata ruang sejumlah kota maupun kabupaten masih bertingkat pada birokrasi pemerintah provinsi dan
pemerintah pusat. Karena itu, penanganan seperti perbaikan jalan dan normalisasi sungai belum sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemerintah kota maupun kabupaten.
Walikota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto mengatakan, ketika tata ruang sudah menjadi kewenangan pemerintah kota,
seharusnya pelimpahan eksekusi penanganan meliputi ruang sungai, jalan, jembatan, dilimpahkan ke kota atau kabupaten setempat.
Hal yang sama diungkapkan Walikota Bandung Ridwan Kamil yang mengeluhkan aturan sektor infrastruktur tentang tata ruang belum
terdesentralisasi hingga ke pemerintah kota maupun kabupaten. (fir)
sumber:http://economy.okezone.com