Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah 5 Tahun Sekali Dinilai Ideal

NEWS UPDATE

Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah 5 Tahun Sekali Dinilai Ideal

Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah 5 Tahun Sekali Dinilai Ideal

AKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memastikan, bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam kurun waktu 5 tahun sekali dinilai cukup ideal. Pasalnya, hal tersebut untuk menyesuaikan segala kemungkinan perubahan yang terjadi di suatu daerah. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Budi Situmorang mengatakan, selain untuk menyesuaikan perubahan, peninjauan kembali atau review atas RTRW juga untuk memberikan kepastian hukum. BERITA REKOMENDASI Perlu Dilakukan Penataan Kawasan Kemang untuk Jaga Minat Investor Cara Penanaman di Garut Hilangkan Fungsi Pemeliharaan Hutan dan Air Penyelamatan Hutan dan Air Tergantung Tata Kelola Pemerintah "Lima tahun itu kan latar belakangnya sudah panjang, kalau dibilang banyak yang bilang mau diubah secepatnya, ya namanya juga swasta apalagi pengembang kan ingin cepat," kata Budi di Jakarta, Senin (14/11/2016). Budi melanjutkan, kendati bersifat dinamis, namun tata ruang tidak bisa diubah atau direvisi dengan mudah. Bahkan, Kementerian ATR pun diakui Budi tidak memiliki tugas mengubah langsung. "Pertimbangan utama adalah tata ruang itu kan konsensus semua pihak jadi jangan gampang diubah, kita hanya menyampaikan terus membahas," terangnya. Budi pun mengakui, 225 proyek yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional telah dimasukkan ke dalam rencana tata ruang nasional. "Kita sudah masukan di tata ruang nasional yang kebetulan sudah di-review jadi semua tata ruang tidak ada masalah lagi karena sudah sesuai tata ruang, semua daerah saat review harus mendesain sampai detail. Jadi kita memang perlu ada prioritas," katanya. Budi menambahkan, terdapat dua sisi dalam mengubah tata ruang, yakni mengubah lokasi suatu proyek karena tidak sesuai dengan tata ruang, tapi juga bisa mengubah tata ruang itu sendiri. "Kaya bandara itu lokasi enggak bisa diubah jadi kita ubah tata ruangnya," tukasnya.(rzk)

sumber:http://economy.okezone.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar