Percepatan Kebijakan Satu Peta adalah komitmen BIG pada K/L dan Pemerintah Daerah

NEWS UPDATE

Percepatan Kebijakan Satu Peta adalah komitmen BIG pada K/L dan Pemerintah Daerah

Percepatan Kebijakan Satu Peta adalah komitmen BIG pada K/L dan Pemerintah Daerah

Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki peran yang penting dalam perencanaan pembangunan nasional, karena hampir seluruh perencanaan pembangunan membutuhkan data dan Informasi Geospasial (IG). Pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2016 kembali dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BIG dengan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Perguruan Tinggi (PT) terkait. Lewat kerja sama ini diharapkan nantinya IG dapat diimplementasikan untuk mendukung pembangunan di Indonesia, serta memperkuat fungsi PT dalam rangka mendukung tersedianya SDM Geospasial yang handal.

Pada acara penandatanganan yang dihadiri oleh 8 kabupaten, 3 kota, dan 4 perguruan tinggi tersebut hadir pula Kepala BIG, Priyadi Kardono, serta Sekretaris Utama BIG, Titiek Suparwati. Pemerintah melalui BIG yang didukung olehK/L, Pemda, dan PTsetempat melakukan upaya percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP) diantaranya dengan cara memberikan data dan informasi geospasial berupa peta Rupabumi Indonesia skala 1 : 50.000 dan percepatan pengadaan Citra Tegak Resolusi Tinggi (CSRT) bagi seluruh wilayah Indonesia. Hal itu merupakan komitmen BIG bagi K/Lserta Pemda dalam penyediaan IG untuk menunjang pembangunan, demikian dikatakan Kepala BIG, Priyadi Kardono pada sambutan PenandatangananNKB dan PKS BIG di Aula Utama BIG, Cibinong.

Selanjutnya Kepala BIG juga mengatakan bahwa kerjasama ini sangat penting bagi pemda dalam rangka percepatan pembangunan wilayahnya. Berkaitan dengan Nawacita, melalui data dan IG maka Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peta Desa akan cepat terealisasi, sehingga pembangunan daerah dapat mempercepat pembangunan nasional. Sementara untuk penyediaan, pengolahan, serta pengembangan data dan IG, dibutuhkan SDM IG yang cakap. Dengan demikian dibutuhkan banyak sekali SDM IG didaerah untuk mendukung proses tersebut. “Untuk itulah kerjasama ini sangat penting terutama dalam menyediakan SDM bidang IG, serta dapat membantu mendukung pemerintah daerah dalam percepatan KSP”, ungkap Priyadi.

Pada kegiatan tersebut BIG menampilkan para narasumber atau pembicara berkaitan dengan percepatan KSP diantaranya : Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT) BIG, Nurwajedi dan Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan IG (PSKIG) BIG, Suprajaka. Nurwajedi pada paparannya mengatakan bahwa dalam rangka percepatan Kebijakan Satu Peta, BIG sebagai pembina dan penyelenggara IG dalam tahun 2016 ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik (Rakortek Pokja IGT), Pra Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) IG serta Rakornas IG. Rencana pencapaian target prioritas KSP untuk 85 tema peta tematik.

“Kegiatan yang dilaksanakan terkait KSP ini antara lain adalah kompilasi pengumpulan peta tematik oleh K/L, integrasi peta tematik diatas peta RBI skala 1:50.000, serta sinkronisasi untuk penyelesaian isu terkait tumpang tindih peta”, jelas Nurwadjedi. Selanjutnya dijelaskan juga terkait Implementasi KSP, diantaranya sepertiBIG menyerahkan peta RBI seluruh Indonesia kepada K/L, menetapkan walidata IG dan PJ Peta tematik sesuai tugas dan fungsi K/L, menetapkan Kelompok Kerja IGT sebagai media sinergi dan kolaborasi K/L dan Pemerintah Daerah, serta Pendetilan rencana aksi KSP.

Acara dilanjutkan oleh Suprajaka dengan paparannya mengenai Sistem Informasi Desa (SID) Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. SID tersebut meliputi data desa, sata pembangunan desa, kawasan perdesaan, dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, salah satunya adalah peta desa.

“Sayangnya kondisi peta saat ini tidak dapat digunakan sebagai analisa perhitungan luas, jarak, posisi relatif terhadap wilayah yang lain; tidak dapat digunakan untuk membantu penyelesaian sengketa batas; serta tidak dapat digunakan untuk menyusun SID”, jelas Suprajaka. Dikatakan bahwa BIG dengan dukungan K/L dan Pemerintah Daerah sedang membangun Peta Desa berbasis SIG atau SID. SID adalah tanggung jawab pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Daerah wajib mengembangkan SID untuk perencanaan pembangunan Desa. Penyediaan CSRT untuk seluruh wilayah Indonesia menjadi salah satu pilihan untuk mendukung pembangunan SID berbasis spasial dalam rangka menuju desa sejahtera dan berdikari.(YI/LR)

 sumber:http://www.big.go.id

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar