DESA DARI SUDUT PANDANG PENATAAN RUANG DAN KEHUTANAN

NEWS UPDATE

DESA DARI SUDUT PANDANG PENATAAN RUANG DAN KEHUTANAN

DESA DARI SUDUT PANDANG PENATAAN RUANG DAN KEHUTANAN

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Salah satu kewajiban dalam penataan ruang terwujudnya tata ruang. Untuk itu, sudah barang tentu diperlukan perencanaan tata ruang yaitu suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan tata ruang. Hasil perencanaan tata ruang berupa rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang pada hakekatnya merupakan perangkat operasional rencana umum tata ruang. Wujud dari rencana tata ruang tersebut meliputi rencana sistem pusat pemukiman, rencana sistem jaringan prasarana, dan rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Propinsi Riau dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), telah mempersiapkan RTRWP Riau. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, RTRWP ini harus mengacu kepada RTRWN. Hal yang sama sudah barang tentu harus dilakukan oleh para pemerintah kabupaten/kota yaitu menyiapkan RTRW Kabupaten/Kota masing-masing yang harus mengacu kepada RTRWP.

Ada kekhawatiran dari beberapa Bupati di Provinsi Riau, karena merasa banyak desanya yang berada dalam kawasan hutan. Kekhawatiran ini dipicu oleh adanya paradigma yang keliru tentang hubungan antara desa dan hutan.

Secara fisik hutan di Provinsi Riau tersebar sangat luas, dan pada wilayah tertentu hutan ini mendominasi wilayah kabupaten yang bersangkutan. Hal ini membuat Bupati yang bersangkutan khawatir dengan desa-desanya yang seolah-olah berada dalam kawasan hutan. Akan tetapi RTRW sebagai hasil penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi meliputi rencana struktur dan pola tata ruang (Pasal 26). Dengan demikian RTRW merupakan wadah bagi rencana sistem pusat pemukiman, rencana sistem jaringan prasarana, dan rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Oleh karena itu desa sebagai bagian dari wilayah administrasi kabupaten juga merupakan wadah bagi kawasan-kawasan termasuk kawasan lindung dan kawasan budidaya. Hutan lindung dan hutan konservasi sebagai salah satu unsur kawasan budidaya merupakan bagian dari wilayah desa. Dengan demikian, tidaklah benar jika ada yang berpendapat bahwa di dalam hutan ada desa, sebab yang benar adalah di dalam desa ada hutan. Namun mengingat kelompok hutan di Provinsi Pekanbaru begitu luasnya, maka sangat dimungkinkan ada desa-desa yang wilayahnya didominasi oleh hutan, baik itu hutan lindung, hutan konservasi, maupun hutan produksi.

Apabila dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 telah ditetapkan bahwa ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota, maka bukan tidak mungkin luas kawasan hutan suatu desa dapat mencapai lebih dari 70 (tujuh puluh) persen dari luas wilayah desa yang bersangkutan. Kondisi seperti ini tidak perlu dikhawatirkan, sebab yang terpenting adalah bagaimana desa yang bersangkutan dapat memperoleh manfaat dari hutan di wilayahnya untuk kesejahteraan masyarakat desa yang bersangkutan secara lestari. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini perizinan pemanfaatan hutan masih lebih banyak ditetapkan oleh pemerintah pusat, di samping fungsi hutan itu sendiri juga semakin menjadikan faktor pembatas bagi desa. Peluang memanfaatkan hutan konservasi hampir-hampir tidak terbuka bagi masyarakat desa. Akan tetapi hutan lindung masih membuka peluang lebih jika dibandingkan dengan hutan konservasi. Peluang terbesar bagi masyarakat desa untuk mewujudkan kesejahteraannya dari pemanfaatan hutan berasal dari hutan produksi. Masalahnya adalah, sejauh mana peluang itu diberikan oleh pemerintah dan sejauh mana masyarakat desa yang bersangkutan mampu mengelola izin pemanfaatan hutan tersebut secara baik dan lestari.

Pengelolaan hutan desa oleh masyarakat desa yang bersangkutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat perlu digalakkan. Pengembangan hutan tanaman rakyat (HTR) sebagai salah satu peluang telah diakomodasikan oleh pemerintah. Selain itu masih ada beberapa peluang lagi bagi keikutsertaan masyarakat dalam pemanfaatan hutan, diantaranya adalah izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK), izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL), izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK), izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK) dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK), serta hutan kemasyarakatan.

Izin-izin tersebut di atas merupakan wewenang Bupati, kecuali izin untuk hutan tanaman rakyat. Oleh karena itu, kesejahteraan masyarakat desa hutan juga sangat ditentukan oleh seberapa jauh Bupati mampu melihat peluang itu dan memanfaatkannya. Sayangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan kehutanan ini boleh dikata sangat minimal, sehingga kebanyakan kepala desa tidak tahu mengenai peluang untuk pemanfaatan hutan bagi kesejahteraan masyarakatnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007, pengelolaan hutan desa hanya dapat diberikan pada hutan lindung dan hutan produksi. Penetapan hutan desa ini oleh Menteri berdasarkan usulan Bupati, sesuai dengan kriteria dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan setempat. Hak pengelolaan hutan desa ini diberikan kepada lembaga desa. Mengingat pemanfaatan hutan desa tergantung pada fungsi hutan, maka rencana pengelolaannya juga harus disesuaikan dengan fungsi hutan tersebut. Untuk hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Untuk hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Semua hal di atas dapat dilaksanakan desa-desa yang bersangkutan, sepanjang aparat desa dan lembaga desa yang akan mengelola hutan desa memahami dengan benar ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk itu. Selain itu, fasilitasi juga harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten yang bersangkutan. Hal ini hanya bisa dilakukan apabila pemerintah kabupaten memahami semua aspek yang diperlukan dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan hutan desa secara lestari. Semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan desa ini diatur dengan peraturan menteri, akan tetapi sayangnya sepengetahuan penulis, peraturan tersebut saat ini belum ada.

Ir. Abdul Gafar Santoso

Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Hidup

sumber: https://pengamatkehutanan.wordpress.com

AGENDA

1 Komentar

  1. Harry Sulistyadi
    Harry Sulistyadi
    31 Agustus 2016 - 07:46:52 WIB

    Sudah ada aturan tentang Hutan Desa lama sekali pak terakhir Peraturan Menteri Kehutanan No. P.89/Menhut-II/2014 semoga bermanfaat. Tks

Tulis Komentar