PERDA RTRW SUMUT TERKENDALA PERSOALAN TAPAL BATAS 2 DAERAH

NEWS UPDATE

PERDA RTRW SUMUT TERKENDALA PERSOALAN TAPAL BATAS 2 DAERAH

PERDA RTRW SUMUT TERKENDALA PERSOALAN TAPAL BATAS 2 DAERAH

Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini masih terkendala.

Pasalnya, masih ada dua daerah lagi belum memiliki Perda RTRW, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan dan Samosir. “Saat ini, kami sedang berupaya untuk melanjutkan RTRW provinsi yang belum disahkan karena tertunda akibat masih ada perda RTRW di daerah yang belum selesai,” kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Sumut, Binsar Sitomorang, Minggu (31/1). Binsar mengatakan, Perda RTRW di dua daerah tersebut terganjal karena persoalan tapal batas dan kawasan hutan belum selesai.

Banyak persoalan lahan kawasan hutan Register 40 yang masih dijadikan kantor- kantor pemerintah, sehingga harus dipindahkan dan harus dikembalikan fungsinya sesuai peruntukannya. Persoalan ini yang masih harus diselesaikan sehingga Perda RTRW provinsi tidak tertunda lagi. “Tahun ini, kami usahakan menuntaskan persoalan peruntukan lahan hutan tersebut,” ungkap Binsar.

Menanggapi hal ini, pengamat tata kota di Sumut, Bhakti Alamsyah, mengatakan, memang masih ada dua daerah lagi di Sumut yang belum menuntaskan Perda RTRW, yakni Humbahas dan Kabupaten Samosir. Kedua daerah inilah yang menyebabkan Perda RTRW Provinsi Sumut masih terganjal. “Saya sebenarnya ikut terlibat dalam proses pembuatan Perda RTRW Humbahas. Memang hingga saat ini perda tersebut belum kelar, karena masih ada proses tapal batas dengan Kabupaten Samosir yang belum tuntas,” ujar Bhakti.

Bhakti menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat seluas 150 ha lahan yang menjadi perebutan antara Kabupaten SamosirdanHumbahasterkaithakkepemilikan. Akibatnya, dua daerah tersebut belum selesai menyusun Perda RTRW. “Kita bahkan ketika itu sudah sampai menyosialisasikan hal ini ke pemerintah pusat. Namun memangsetahusaya, hinggasaat ini masing-masing kabupaten tidak ada yang mau mengalah terkait tapal batas itu,” ucap Bhakti.

Menurut Bhakti, Kabupaten Samosir maupun Humbahas harusnya dapat saling duduk bersama ataupun mengalah terkait lahan tapal batas tersebut, sehingga Perda RTRW bisa segera dituntaskan. Jika tidak ada Perda RTRW, pembangunan akan bermasalah karena tidak ada aturan serta acuannya. (Lia anggia nasution)

sumber: http://www.koran-sindo.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar