Konsep dan Pengertian Permukiman Padat

NEWS UPDATE

Konsep dan Pengertian Permukiman Padat

Konsep dan Pengertian Permukiman Padat

Pengertian pemukiman sering disamakan dengan makna perumahan dan atau sebaliknya. Pemukiman berasal dari kata housing dalam bahasa Inggris yang artinya adalah perumahan dan kata human settlement yang artinya pemukiman. Perumahan memberikan kesan tentang rumah atau kumpulan rumah beserta prasarana dan sarana lingkungannya. Perumahan menitiberatkan pada fisik atau benda mati, yaitu houses dan land settlement. Sedangkan pemukiman memberikan kesan tentang pemukim atau kumpulan pemukim beserta sikap dan perilakunya di dalam lingkungan, sehingga pemukiman menitikberatkan pada sesuatu yang bukan bersifat fisik atau benda mati yaitu manusia (human).

 

Dengan demikian perumahan dan pemukiman merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan sangat erat hubungannya, pada hakekatnya saling melengkapi. Dimana permukiman adalah susunan dan penyebaran bangunan (termasuk antara lain rumah-rumah, gedung-gedung, kantor, pasar dan sebagainya). Memperhatikan bangunan-bangunan, jalan-jalan dan pekarangan-pekarangan yang menjadi salah satu sumber penghidupan penduduk.

 

Sedangkan pengertian permukiman padat adalah kawasan permukiman yang dihuni terlalu banyak penduduk dan terjadi ketidakseimbangan antara lahan dengan bangunan yang ada. Permukiman padat menjadikan kawasan permukiman tersebut cenderung terlihat kurang tertata pola perkembangannya.

Penyebab Munculnya Permukiman Padat

Munculnya permukiman padat pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor konsentrasi penduduk dan faktor kebutuhan ketersediaan fasilitas social ekonomi. Faktor konsentrasi penduduk adalah kepadatan penduduk dalam satuan jiwa per km2 di wilayah/desa tersebut. Faktor penyebab kedua adalah faktor fasilitas sosial ekonomi yang mendorong perubahan penggunaan lahan pertanahan, antara lain mencakup segi-segi kebutuhan sebagai berikut:
  1. Penambahan lahan untuk permukiman dan perumahan.
  2. Perluasan dan penambahan panjang jalan untuk fasilitas sarana transportasi.
  3. Fasilitas penunjang kehidupan, yaitu jumlah pertokoan, warung makan, tempat loundry, tempat fotokopi, dan sebagainya.
  4. Fasilitas pendidikan, yaitu gedung persekolahan.
  5. Fasilitas kesehatan seerti klinik atau tempat-tempat pengobatan. 
  6. Fasilitas peribadatan seperti masjid, mushola, gereja atau yang sejenis. 
  7. Fasilitas Kelembagaan yaitu perkantoran baik swasta maupun negeri. 
  8. Fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, tenis, sepakbola, dll.
  9. Fasilitas hiburan, seperti gedung-gedung pertemuan ataupun perhelatan dan yang sejenis.
pengertian perumahan dan permukiman


Kriteria yang digunakan dalam penilaian derajat kepadatan ini meliputi:
  1. Kesesuaian peruntukan dengan RUTRK / RDTRK.
  2. Letak/kedudukan lokasi kawasan padat.  
  3. Tingkat kepadatan penduduk. 
  4. Kepadatan rumah/bangunan. 
  5. Kondisi rumah/bangunanan.  
  6. Kondisi tata letak rumah/bangunan. 
  7. Kondisi prasarana dan sarana lingkungan meliputi : a) penyediaan air bersih, b) jamban keluarga/MCK, c) pengelolaan sampah, d) saluran air/drainase, e) jalan setapak, dan f) jalan lingkungan. 
  8. Kerawanan kesehatan ( ISPA, diare, penyakit kulit, usia harapan hidup) dan lingkungan ( bencana banjir, kesenjangan sosial ). 
  9. Kerawanan sosial ( kriminlitas, kesenjangan sosial ).

sumber:http://www.radarplanologi.com

ilustrasi gambar:http://www.antaranews.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar