Pengertian Reklamasi, Tujuan dan Sistem Reklamasi

NEWS UPDATE

Pengertian Reklamasi, Tujuan dan Sistem Reklamasi

Pengertian Reklamasi, Tujuan dan Sistem Reklamasi

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah luasan daratan untuk suatu aktivitas yang sesuai di wilayah tersebut dan juga dimanfaatkan untuk keperluan konservasi wilayah pantai. Reklamasi ini dilakukan bilamana suatu wilayah sudah tererosi atau terabrasi cukup parah sehingga perlu dikembalikan seperti kondisi semula, karena lahan tersebut mempunyai arti penting bagi negara. Salah satu contoh reklamasi yang sedang banyak dibicarakan adalah reklamasi pantai di Jakarta Utara.

 

Pengertian Reklamasi

 
Reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris yaitu to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Lebih lanjut dijelaskan dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Arti katareclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah. Ada beberapa sumber yang mendefinisikan arti dari reklamasi yaitu sebagai berikut :
  1. Menurut Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005), reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
  3. Berdasarkan Pedoman Pengembangan Reklamasi Pantai dan Perencanaan Bangunan Pengamanannya (2004), reklamasi pantai adalah meningkatkan sumberdaya lahan dari yang kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut lingkungan, kebutuhan masyarakat dan nilai ekonomis.
  4. Menurut Perencanaan Kota (2013), reklamasi sendiri mempunyai pengertian yaitu usaha pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (seperti rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa pasang surut gambut maupun pantai) menjadi daerah produktif (perkebunan, pertanian, permukiman, perluasan pelabuhan) dengan jalan menurunkan muka air genangan dengan membuat kanal – kanal, membuat tanggul/ polder dan memompa air keluar maupun dengan pengurugan.
  5. Berdasarkan Modul Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi (2007) adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, atau pun di danau. 
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa reklamasi pantai adalah upaya peningkatan kegunaan daerah pantai untuk keperluan perumahan, pertanian maupun perluasan wilayah.
 
 

Tipologi Kawasan Reklamasi



Menurut Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007), kawasan reklamasi dibedakan menjadi beberapa tipologi berdasarkan fungsinya yakni :
  • Kawasan Perumahan dan Permukiman.
  • Kawasan Perdagangan dan Jasa.
  • Kawasan Industri.
  • Kawasan Pariwisata.
  • Kawasan Ruang Terbuka (Publik, RTH Lindung, RTH Binaan, Ruang Terbuka Tata Air).
  • Kawasan Pelabuhan Laut / Penyeberangan.
  • Kawasan Pelabuhan Udara.
  • Kawasan Mixed-Use.
  • Kawasan Pendidikan.
Selain berdasarkan fungsinya, kawasan reklamasi juga dibagi menjadi beberapa tipologi berdasarkan luasan dan lingkupnya sebagai berikut :
  • Reklamasi Besar yaitu kawasan reklamasi dengan luasan > 500 Ha dan mempunyai lingkup pemanfaatan ruang yang sangat banyak dan bervariasi. Contoh : Kawasan reklamasi Jakarta.
  • Reklamasi Sedang merupakan kawasan reklamasi dengan luasan 100 sampai dengan 500 Ha dan lingkup pemanfaatan ruang yang tidak terlalu banyak ( ± 3 – 6 jenis ). Contoh : Kawasan Reklamasi Manado.
  • Reklamasi Kecil merupakan kawasan reklamasi dengan luasan kecil (dibawah 100 Ha) dan hanya memiliki beberapa variasi pemanfaatan ruang ( hanya 1-3 jenis ruang saja ). Contoh : Kawasan Reklamasi Makasar.
 

Tujuan dan Manfaat Reklamasi

 
Tujuan reklamasi menurut Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007) yaitu untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
 
Sedangkan menurut Perencanaan Kota (2013), tujuan dari reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pengembangan kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kota-kota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.
 
Menurut Max Wagiu (2011), tujuan dari program reklamasi ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan yaitu:
  • Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut.
  • Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai. 
Adapun kebutuhan dan manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, ekonomi, sosial dan lingkungan. Dari aspek tata ruang, suatu wilayah tertentu perlu direklamasi agar dapat berdaya dan memiliki hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan. Terlebih kalau di area pelabuhan, reklamasi menjadi kebutuhan mutlak untuk pengembangan fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer, pergudangan dan sebagainya. Dalam perkembangannya pelabuhan ekspor – impor saat ini menjadi area yang sangat luas dan berkembangnya industri karena pabrik, moda angkutan, pergudangan yang memiliki pangsa ekspor–impor lebih memilih tempat yang berada di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu memotong biaya transportasi. Aspek perekonomian adalah kebutuhan lahan akan pemukiman, semakin mahalnya daratan dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat menjadikan reklamasi sebagai pilihan bagi negara maju atau kota metropolitan dalam memperluas lahannya guna memenuhi kebutuhan akan pemukiman. Dari aspek sosial, reklamasi bertujuan mengurangi kepadatan yang menumpuk dikota dan meciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembang, tidak berada di bantaran sungai maupun sempadan pantai. Aspek lingkungan berupa konservasi wilayah pantai, pada kasus tertentu di kawasan pantai karena perubahan pola arus air laut mengalami abrasi, akresi ataupun erosi. Reklamasi dilakukan diwilayah pantai ini guna untuk mengembalikan konfigurasi pantai yang terkena ketiga permasalahan tersebut ke bentuk semula.

Dapat disimpulkan bahwa tujuan reklamasi adalah untuk memperoleh lahan pertanian, memperoleh lahan untuk pembanguan gedung atau untuk memperluas kota, ataupun untuk sarana transportasi. Reklamasi umumnya menyangkut wilayah laut, baik laut dangkal maupun dalam. Proyek reklamasi juga dapat dilakukan pada daerah rawa-rawa yang dapat digunakan untuk keperluan pembangunan proyek industri.

Daerah Pelaksanaan Reklamasi Pantai

 
Perencanaan Kota (2013) memaparkan pelaksanaan reklamasi pantai dibedakan menjadi tiga yaitu:
  • Daerah reklamasi yang menyatu dengan garis pantai semula
Kawasan daratan lama berhubungan langsung dengan daratan baru dan garis pantai yang baru akan menjadi lebih jauh menjorok ke laut. Penerapan model ini pada kawasan yang tidak memiliki kawasan dengan penanganan khusus atau kawasan lindung seperti kawasan permukiman nelayan, kawasan hutan mangrove, kawasan hutan pantai, kawasan perikanan tangkap, kawasan terumbu karang, padang lamun, biota laut yang dilindungi - kawasan larangan ( rawan bencana ) dan kawasan taman laut.
 
  • Daerah reklamasi yang memiliki jarak tertentu terhadap garis pantai.
Model ini memisahkan (meng-“enclave”) daratan dengan kawasan daratan baru, tujuannya yaitu :
  1. Menjaga keseimbangan tata air yang ada
  2. Menjaga kelestarian kawasan lindung (mangrove, pantai, hutan pantai, dll)
  3. Mencegah terjadinya dampak/ konflik sosial
  4. Menjaga dan menjauhkan kerusakan kawasan potensial (biota laut, perikanan, minyak )
  5. Menghindari kawasan rawan bencana 
  • Daerah reklamasi gabungan dua bentuk fisik (terpisah dan menyambung dengan daratan)
Suatu kawasan reklamasi yang menggunakan gabungan dua model reklamasi. Kawasan reklamasi pada kawasan yang potensial menggunakan teknik terpisah dengan daratan dan pada bagian yang tidak memiliki potensi khusus menggunakan teknik menyambung dengan daratan yang lama. 
 

Dampak Reklamasi Pantai

 
Dampak yang paling dominan dari kegiatan reklamasi adalah diharapkan kebutuhan akan lahan akan terpenuhi. Selain dampak fisik, reklamasi pantai akan berdampak terhadap aktivitas sosial, lingkungan, hukum, ekonomi dan bahkan akan memacu pembangunan sarana prasarana pendukung lainnya. Namun kegiatan reklamasi disisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya meningkatkan potensi banjir, kerusakan lingkungan dengan tergusurnya pemukiman nelayan dari pemukiman pantai. Untuk menghindari dampak tersebut di atas, maka dalam perencanaan reklamasi harus diawali dengan tahapan - tahapan, diantaranya adalah kegiatan konsultasi publik yaitu kegiatan untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan reklamasi ke seluruh stakeholder terkait atau pemakai kawasan pantai. Disamping kegiatan tersebut perlu dilakukan pula perencanaan reklamasi pantai yang benar dengan dasar akademik dan data-data primer atau survey lapangan.
 

Sistem Reklamasi Pantai

 
Ada beberapa sistem yang menyangkut pertimbangan-pertimbangan untuk mencapai tujuan reklamasi, kondisi dan lokasi lahan, serta ketersediaan sumber daya. Beberapa sistem tersebut adalah sebagai berikut:
 
  • Sistem kanalisasi
 
Yaitu membuat kanal-kanal atau saluran drainase ( kondisi tertentu dilengkapi pintu ) bertujuan untuk menurunkan muka air sehingga lahan bisa dimanfaatkan. Sebagai contoh adalah perkebunan kelapa sawit di daerah gambut.
 
  • Sistem Polder
 
Dalam sistem polder melingkupi suatu lahan basah (genangan) dengan tanggul yang diusahakan kedap air dan menurunkan tinggi muka air tanah di dalam areal tersebut, selanjutnya mengendalikan tinggi muka air supaya selalu berada di bawah ambang batas yang dikehendaki, sehingga lahan cukup kering dan siap untuk dimanfaatkan untuk pertanian, perindustrian dan lain-lainnya. Keberhasilan dari sistem ini adalah menjaga atau mempertahankan kondisi muka air tanah sehingga diperlukan kemampuan pompa untuk mengatur muka air tersebut. Keuntungan sistem ini adalah volume tanah urugan sangat kecil terutama jika lahan tidak perlu ditinggikan. Kekurangannya adalah diperlukan biaya cukup besar untuk pembuatan tanggul, sistem kanal dan saluran serta sistem pompa. Selain itu diperlukan waktu yang cukup panjang untuk penyiapan lahan reklamasi tersebut.
 
Sistem Polder ini dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu :
  • Polder Dalam
Air yang disedot dari polder tidak langsung dibuang ke laut akan tetapi ke waduk-waduk tampungan atau ke suatu saluran yang ada di luar polder untuk kemudian dialirkan ke laut.
  • Polder Luar
Air dari polder langsung dibuang ke laut
 
 
  • Sistem Urugan
Sistem reklamasi dengan jalan mengurug lahan yang akan direklamasi kemudian diikuti dengan langkah-langkah perlindungan dari sistem perbaikan tanahnya ( tanah urug reklamasi ). Sistem ini berkembang didukung dengan berbagai jenis alat-alat besar seperti alat penggalian tanah, alat pengambilan dan pengeruk tanah, alat-alat transport, perlengkapan penebaran bahan-bahan tanah urug, dan alat perlengkapan pemadatan tanah. Pada sistem ini dibedakan dua macam cara kerja yaitu:
HYDRAULIC FILL: Dibuat tanggul terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pengurugan.
BLANKET FILL: Tanah di urug lebih dahulu baru kemudian tanggul atau sistem perlindungan dibuat belakangan. 
 
sistem reklamasi
Hydraulic Fill
 
sistem reklamasi
Blanket Fill
 
 

Material Urugan Reklamasi

 
Dalam Pekerjaan reklamsi dengan urugan, ada beberapa aspek yang dipertimbangkan yaitu antara lain: jenis material, volume kebutuhan material, lokasi sumber material, waktu yang tersedia dan biaya sehingga akan berpengaruh pada metode pelaksanaan dan peralatan yang digunakan.
 
  • Material Pasir
Material urugan yang baik umumnya berupa pasir dengan kandungan pasir halus tidak melebihi 15%, Sedangkan untuk dasar tanggul dan untuk permukaan dasar tanah yang lembek, maka persyaratannya lebih baik lagi yaitu bandingan fraksi halusnya < 10%. Analisis material diambil dari hasil pemboran dan hasilnya menunjukkan :
 
- Plastisitas : Sebaiknya Plastisitasnya kecil ( <10% )
- Kohesivitas : Sebaiknya kecil ( 1,5 s/d 5 kgf/cm² )
- Sudut geser dalam : Sebaiknya besar ( 45º s/d 50º )
- Berat Jenis : ± 2,6 kg/cm².
- Permeabilitas : 1 x 10-4 cm/detik.
 
 
  • Material Batu
Material ini terutama digunakan sebagai konstruksi perlindungan daerah yang akan direklamasi antara lain yaitu: Dengan tumpukan batu ( Rubble Mound ) jenis batu yang digunakan umumnya merupakan batuan beku karena batuan ini memiliki nilai ketahanan yang tinggi terhadap proses erosi dan pelapukan.
 
  • Material Tanah
 
Sebagai material reklamsi tanah umumnya lebih banyak digunakan sebagai material penutup pada bagian paling atas suatu timbunan ( Soil Cover ). 
 

Sumber Material

Kebutuhan material bahan timbunan reklamasi yang akan digunakan umumnya meliputi jumlah jutaan ton dan diusahakan letaknya tidak terlalu jauh dari lokasi lahan reklamasi. Lokasi sumber
material dapat berada di daratan ( on shore ) maupun yang bersumber dari dasar laut. 
 
  • Sumber Material Daratan
 
Sumber material daratan dapat berupa bukit atau deposit datar. Sumber material yang berupa bukit umumnya berupa batuan beku (Andesit) dan tanah urugan (Soil Cover). Sedangkan sumber material deposit datar pada umumnya berupa material pasir ( endapan alluvial ). Sumber material dari bukit dapat digali dengan wheel – dredger, yaitu alat pengeruk yang mana pengerukannya terpasang pada suatu roda yang diputar. Sedangkan yang dari deposit datar digali dengan mempergunakan jenis alat penggalian seperti excavator. Bahan yang sudah digali dengan wheel-dredger, kemudian diangkut ke tempat (terminal) pemuat dengan menggunakan ban berjalan (belt conveyor). Sebagai tempat penampungan biasanya mempergunakan tongkang berukuran besar baru kemudian diangkut ke lokasi lahan reklamasi menggunakan tongkang - tongkang kecil.