FGD Percepatan Penyelesaian Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara

NEWS UPDATE

FGD Percepatan Penyelesaian Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara

FGD Percepatan Penyelesaian Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara

Rapat yang di selenggarakan pada 29 Maret 2016 di Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Utara ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu belum ditetapkannya Perda RTRW Provinsi Sumatera Utara dan beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera. FGD ini dihadiri oleh Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Sekretariat Kabinet, BIG, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan perwakilan kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Dari total 34 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, 20 telah menetapkan Perda RTRW (sisa 13 kabupaten/kota belum menetapkan). Kemendagri telah menerbitkan Permendagri 13/2016 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RTR Daerah sebagai revisi dari Permendagri 28/2008.

Beberapa hal baru dalam Permendagri tersebut antara lain terkait: (1) evaluasi RZWP3K, dan (2) konsultasi provinsi pada saat pelaksanaan evaluasi raperda RTR kab/kota, terutama apabila terkait kebijakan nasional (sesuai pasal 245 ayat 4 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah).

Raperda RTRW Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang tahap akan diajukan ke DPRD Provinsi, dan kemudian akan disampaikan ke Kemdagri untuk dievaluasi, dengan target akan diperdakan pada Bulan Juni 2016. RTRW Sumut sudah masuk radar KPK Provinsi karena sudah 3-4 tahun belum diperdakan

Isu yang tergali terkait belum ditetapkannya perda RTRW kabupaten/kota adalah kurang setujunya beberapa pemda kabupaten/kota dengan SK Menhut untuk Provinsi Sumatera Utara (SK 579/2014 yang menggantikan SK 44/2005) yaitu Kabupaten Nias Selatan (78% wilayah merupakan kawasan  hutan, dimana Pulau Simu yang merupakan pulau terluar 100% kawasan  lindung) dan Kabupaten Pakpak Bharat (hanya 17% dari luas wilayah yang merupakan kawasan permukiman). Namun Nias Selatan telah menetapkan Perda dan Pakpak Bharat sedang evaluasi Raperda di provinsi.

3 kabupaten yang sebelumnya tidak tidak setuju dengan SK Menhut tersebut (Tapanuli Utara, Toba Samosir, dan Humbang Hasundutan) dan sebelumnya tidak mau menandatangani kesepakatan, saat ini telah setuju.

Kementerian ATR menyatakan bagi daerah yang persub nya sudah lama dan belum diperdakan, agar menyampaikan persandingan perubahan dari hasil persub dengan kondisi saat ini ke ATR, apabila diperlukan akan dibahas lagi dalam forum BKPRN. Sementara bagi yang penetapan perda terkendala masalah teknis akan fasilitasi dengan tenaga ahli (GIS dll). AS

sumber:http://v2.bkprn.org

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar