Peraturan Pemerintah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, PP Nomor 26 Tahun 2008 RTRWN

NEWS UPDATE

Peraturan Pemerintah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, PP Nomor 26 Tahun 2008 RTRWN

Peraturan Pemerintah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, PP Nomor 26 Tahun 2008 RTRWN

AB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH NASIONAL

Pasal 2

Penataan ruang wildandels7ayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:

  1. ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
  2. keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  3. keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  4. keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
  6. pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  7. keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
  8. keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan i. pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

Pasal 3

RTRWN menjadi pedoman untuk:

  1. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  2. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  3. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
  4. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
  5. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  6. penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
  7. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional

Pasal 4

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Pasal 5

(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

a. peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan

b. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional.

(2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah meliputi:

a. menjaga keterkaitan antarkawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;

b.mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan;

c. mengendalikan perkembangan kota-kota pantai; dan

d. mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya.

(3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana meliputi:

a. meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut, dan udara;

b. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi;

c. meningkatkan jaringan energi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tak terbarukan secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;

d. meningkatkan kualitas jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air; dan

e. meningkatkan jaringan transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, serta mewujudkan sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi nasional yang optimal.

Pasal 6

Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

  1. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;
  2. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan
  3. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional.

Pasal 7

(1) Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:

a.pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

b.pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup meliputi:

a. menetapkan kawasan lindung di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

b. mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya; dan

c. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah.

(3) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup meliputi:

a. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;

b. melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;

c. melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;

d. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;

e. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;

f. mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; dan

g. mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana.

Pasal 8

(1) Kebijakan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:

a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; dan

b. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

(2) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya meliputi:

a. menetapkan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional untuk pemanfaatan sumber daya alam di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah;

b. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam kawasan beserta prasarana secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya;

c. mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;

e. mengembangkan pulau-pulau kecil dengan pendekatan gugus pulau untuk meningkatkan daya saing dan mewujudkan skala ekonomi; dan

f. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan yang bernilai ekonomi tinggi di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, dan/atau landas kontinen untuk meningkatkan perekonomian nasional.

(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan meliputi:

a. membatasi perkembangan kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;

b. mengembangkan perkotaan metropolitan dan kota besar dengan mengoptimalkan pemanfaaatan ruang secara vertikal dan kompak;

c. mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; dan

d. membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan besar dan metropolitan untuk mempertahankan tingkat pelayanan prasarana dan sarana kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya.

e. mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan pulau-pulau kecil.

Pasal 9

(1) Kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:

a. pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya nasional;

b. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara;

c. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian internasional;

d. pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

e. pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa;

f. pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung yang ditetapkan sebagai warisan dunia, cagar biosfer, dan ramsar; dan

g. pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antarkawasan.

(2) Strategi untuk pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:

a. menetapkan kawasan strategis nasional berfungsi lindung;

b. mencegah pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;

c. membatasi pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis nasional yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;

d. membatasi pengembangan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional yang dapat memicu perkembangan kegiatan budi daya;

e. mengembangkan kegiatan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budi daya terbangun; dan

f. merehabilitasi fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak pemanfaatan ruang yang berkembang di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional.

(3) Strategi untuk peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara meliputi:

a. menetapkan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;

b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan

c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan strategis nasional dengan kawasan budi daya terbangun.

(4) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional meliputi:

a. mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah;

b. menciptakan iklim investasi yang kondusif;

c. mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan;

d. mengelola dampak negatif kegiatan budi daya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan;

e. mengintensifkan promosi peluang investasi; dan

f. meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi.

(5) Strategi untuk pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal meliputi:

a.mengembangkan kegiatan penunjang dan/atau kegiatan turunan dari pemanfaatan sumber daya dan/atau teknologi tinggi;

b.meningkatkan keterkaitan kegiatan pemanfaatan sumber daya dan/atau teknologi tinggi dengan kegiatan penunjang dan/atau turunannya; dan

c. mencegah dampak negatif pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi terhadap fungsi lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat.

(6) Strategi untuk pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa meliputi:

a. meningkatkan kecintaan masyarakat akan nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa yang berbudi luhur;

b. mengembangkan penerapan nilai budaya bangsa dalam kehidupan masyarakat; dan

c. melestarikan situs warisan budaya bangsa.

(7) Strategi untuk pelestarian dan peningkatan nilai kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia meliputi:

a. melestarikan keaslian fisik serta mempertahankan keseimbangan ekosistemnya;

b. meningkatkan kepariwisataan nasional;

c. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup.

(8) Strategi untuk pengembangan kawasan tertinggal meliputi:

a. memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan;

b. membuka akses dan meningkatkan aksesibilitas antara kawasan tertinggal dan pusat pertumbuhan wilayah;

c. mengembangkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat;

d. meningkatkan akses masyarakat ke sumber pembiayaan; dan

e. meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan kegiatan ekonomi.

sumber:http://mediatataruang.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar