Kota Berkelanjutan Harus Nyaman dan Produktif

NEWS UPDATE

Kota Berkelanjutan Harus Nyaman dan Produktif

Kota Berkelanjutan Harus Nyaman dan Produktif
Hari Habitat Dunia (HHD) yang setiap tahunnya diperingati setiap hari Senin pertama di bulan Oktober, pada tahun ini jatuh pada tanggal 3 Oktober 2016. HHD diperingati untuk mengingatkan dunia akan pentingnya pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak huni untuk semua lapisan masyarakat, dan meningkatkan tanggung jawab bersama untuk masa depan habitat manusia yang lebih baik.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pentingnya regulasi, melalui planning dan financing yang direncanakan untuk mengatasi masalah perumahan terkait terus meningkatnya urbanisasi

“Karena lebih dari 50 persen penduduk kita tinggal di perkotaan, untuk itu perlu perencanaan pemenuhan perumahan khususnya di daerah perkotaan, sehingga urbanisasi tidak lagi menjadi masalah namun justru bisa dijadikan sebagai penggerak pembangunan,” jelasnya.

Menurut Basuki, selain memenuhi masalah perumahan untuk mengatasi arus urbanisasi, syarat kota berkelanjutan lainnya yaitu menciptakan kota yang nyaman dan produktif. “Walaupun kota itu produktif kalau tidak nyaman tidak akan berkelanjutan terutama pelayanan air bersih dan sanitasi yang merupakan keharusan untuk suatu kota yang nyaman dan berkelanjutan,” ujarnya.

Diketahui setiap tahunnya UN-Habitat menetapkan tema yang akan diadopsi oleh negara-negara anggotanya. Untuk tahun 2016, tema yang diangkat adalah ‘Housing At The Centre’, atau ‘Perumahan Penggerak Kota Berkelanjutan’. Pemenuham kebutuhan perumahan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah memang menjadi prioritas pemerintah.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencananaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2014 lalu terdapat 13,5 juta keluarga yang belum memiliki rumah atau hunian. Angka tersebut turun menjadi 11,4 juta pada tahun 2015.

Sementara itu, dari sejumlah rumah yang sudah adapun, masih terdapat 3,4 juta unit rumah tidak layak huni.

Berdasarkan target RPJMN 2015-2019, Pemerintah Indonesia menargetkan pada akhir tahun 2019 jumlah backlog perumahan berdasarkan konsep kepemilikan berkurang menjadi 6,8 juta unit, serta rumah tidak layak huni berkurang menjadi 1,9 juta unit. Target di atas sangatlah besar untuk mampu disediakan dengan anggaran pemerintah melalui APBN.

Untuk mencapai target tersebut Pemerintah mencanangkan Program Satu Juta Rumah pada tanggal 29 April 2015 lalu di Jawa Tengah. Kementerian PUPR menjalankan fungsi, baik sebagai regulator, maupun sebagai penyedia rumah/hunian, khususnya bagi MBR dan sebagai pendorong bagi para pengembang perumahan melalui dukungan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dan skema pembiayaan.

Dalam hal regulasi, salah satu yang didorong adalah percepatan dan kemudahan perizinan. Hal ini sejalan dengan diluncurkannya Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang memangkas 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi, dengan waktu pemrosesan semula sekitar 700 hari berkurang menjadi 44 hari. Melalui Inpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Perumahan, Kementerian PUPR mendapatkan amanah untuk melakukan penyederhanaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di mana hal tersebut telah tertuang dalam Permen PUPR Nomor 5/PRT/M/2016 tentang IMB Gedung.

Dalam penyediaan rumah bagi MBR, pada tahun 2015 telah terbangun 100.721 unit, terdiri dari 10.497 unit rumah susun, 6.751 unit rumah khusus dan 83.473 unit rumah swadaya.

Pada tahun 2016, ditengah kesulitan anggaran pemerintah, saat ini sedang dibangun 110.693 unit yang terdiri dari 10.458 unit rumah susun, 5.906 unit rumah khusus dan 94.229 unit rumah swadaya.

Disamping itu, Kementerian PUPR juga telah memberikan dukungan PSU bagi perumahan MBR, dimana pada tahun 2015 dukungan tersebut telah memberikan manfaat bagi 29.282 unit rumah dan pada tahun 2016 diharapkan akan memberikan manfaat bagi 26.313 unit.

Tidak berhenti sampai disitu, untuk meningkatkan daya beli terutama masyarakat berpenghasilan rendah, Kementerian PUPR juga memberikan bantuan pembiayaan perumahan melalui KPR-FLPP dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen selama 20 tahun serta bantuan uang muka.

sumber:http://economy.okezone.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar