Pengelolaan Tanah Harus Berdasarkan Kepentingan Rakyat

NEWS UPDATE

Pengelolaan Tanah Harus Berdasarkan Kepentingan Rakyat

Pengelolaan Tanah Harus Berdasarkan Kepentingan Rakyat

Anggota Komisi II DPR, Diah Pitaloka, mengharapkan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN) mampu membangun sistem pertanahan yang lebih adil bagi rakyat Indonesia.

“Dalam hukum Agraria Indonesia, dituliskan bahwa politik pertanahan pada intinya menjawab pertanyaan, apa yang akan dilakukan dengan tanah yang tersedia dan apa tujuan yang hendak dicapai serta sarana apa yang akan digunakan. Arah kebijakan pertanahan inilah yang penting untuk dijawab oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN),” ungkap Diah.

Pernyataan Menteri Ferry Mursyidan yang mengatakan bahwa pihak asing boleh memiliki properti di Indonesia, menurut Diah perlu dilihat kembali berdasarkan apa tujuan yang hendak dicapainya.

Dalam UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam batasan pasal 1 & 2. Oleh karena itu, Diah menegaskan apakah properti dapat dilihat sebagai sesuatu yang lepas dari ikatan hubungan tersebut.

Saat ini, asumsi bahwa tanah dapat menjadi sumber penghasilan negara ketika disewakan menjadi sangat lemah ketika distribusinya hanya dapat diperoleh oleh segelintir orang, yakni pihak yang mempunyai modal itu sendiri.

“Kembali kepada tujuan dari kebijakan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (BPN), Ferry Mursyidan Baldan perlu menjelaskan bagaimana pemberian izin properti kepada warga negara asing bukan merupakan ancaman bagi kedaulatan bangsa dan mampu melahirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Diah.

Menurut Diah, tanah merupakan salah satu kekuatan modal ekonomi yang dibutuhkan rakyat untuk mencari kehidupan. Oleh karena itu, penguasaan negara atas tanah diharapkan lebih memperhatikan kepentingan ini.

sumber:http://mediatataruang.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar