Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana, Gunung Sinabung Radius 5 km Dihutankan Kembali

NEWS UPDATE

Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana, Gunung Sinabung Radius 5 km Dihutankan Kembali

Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana, Gunung Sinabung Radius 5 km Dihutankan Kembali
Diskusi ‘Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Erupsi Gunung Sinabung dan Alternatif Penyediaan Lahan Relokasi Tahap II, Jumat (10/6/2016)

Erupsi gunung Sinabung di Sumatera Utara yang terus bergejolak sejak tahun 2010 dan telah menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerugian materiil, dan terganggunya mata pencaharian serta kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah sejak November 2013, telah meningkatkan status Gunung Sinabung dari level III atau Siaga menjadi level IV atau Awas. Karena itu penanggulangan potensi bencana erupsi gunung Sinabung menjadi tugas besar Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Karo saat ini. 

Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang setidaknya terdapat dua esensi utama dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Rawan Bencana Sinabung untuk Kabupaten Karo dan sekitarnya. Pertama, penataan kembali wilayah terdampak bencana di Kabupaten Karo dalam bentuk Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, dilakukan oleh mitra keterpaduan program lintas sektor di pusat dan daerah untuk menata kembali.

Esensi kedua adalah sebagai alat mitigasi atau pengurangan risiko bencana di masa depan, baik dari potensi atau kerawanan yang ada maupun yang mungkin timbul akibat pemanfaatan ruang yang direncanakan. Hal ini dikatakan dalam diskusi ‘Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Erupsi Gunung Sinabung dan Alternatif Penyediaan Lahan Relokasi Tahap II, Jumat (10/6/2016) lalu di Brastagi, Sumatera Utara.  

Dalam diskusi tersebut disepakati kawasan pada zona radius 5 km Gunung Sinabung seluas 4.046 Ha sebagai kawasan hutan lindung akan dihutankan kembali. Selain itu juga disepakati opsi lahan pengganti untuk hunian dan lahan usaha pertanian masyarakat. Peserta diskusi yang hadir telah sepakat akan dibuat program dan rencana tindak lanjut dari berbagai kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah yang akan dilakukan untuk mendukung kelancaran penanganan bencana gunung Sinabung.

Hal ini penting dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terkait peruntukan ruang dan status kepemilikan tanah di wilayah terdampak maupun penetapan lahan pengganti, baik untuk hunian maupun lahan usaha pertanian. Relokasi tahap II terhadap 1683 KK pengungsi korban Sinabung di lokasi Siosar harus segera dilakukan tahun ini. (Kus)

sumber:http://mediatataruang.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar