TEROWONGAN SALAH SATU BENTUK PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH

NEWS UPDATE

TEROWONGAN SALAH SATU BENTUK PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH

TEROWONGAN SALAH SATU BENTUK PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH
Terowongan Rel Kereta Api sebagai salah satu bentuk terowongan bawah tanah

Terowongan adalah struktur bawah tanah yang mempunyai panjang lebih dari lebar penampang galiannya, dan mempunyai gradien memanjang kurang dari 15%. Terowongan umunya tertutup di seluruh sisi kecuali di kedua ujungnya yang terbuka pada lingkungan luar.

Tujuan umum dibuatnya sebuah terowongan adalah untuk menjamin transportasi langsung dari barang atau penumpang atau material lainnya menembus rintangan alam dan aktifitas manusia. Terowongan dibuat menembus gunung, di bawah sungai, laut, pemukiman, gedung- gedung atau jalan raya. Berguna untuk sarana tranportasi, hidro power, jaringan listrik, gas, saluran pembuangan dan lain-lain.

Terowongan umumnya tertutup di seluruh sisi kecuali di kedua ujungnya yang terbuka pada lingkungan luar. Beberapa ahli teknik sipil mendefinisikan terowongan sebagai sebuah tembusan di bawah permukaan yang memiliki panjang minimal 0.1 mil, dan yang lebih pendek dari itu lebih pantas disebut underpass.

Berdasarkan penelitian Geologi faktor terpenting dalam menentukan jenis, bentuk dan biaya untuk terowongan, akan menemui tingkat ketidak pastian yang tinggi jika data kondisi batuan atau tanah disekitar terowongan tidak lengkap. Terowongan dibuat melalui berbagai jenis lapisan tanah dan bebatuan sehingga metode konstruksi pembuatan terowongan tergantung dari keadaan tanah.  Menurut Paulus P Raharjo (2004) bahwa terowongan transportasi bawah kota merupakan grup tersendiri diantara terowongan lalu lintas, dapat berupa terowongan kereta api maupun terowongan jalan raya.

Didalam UUPA tidak mengatur secara tegas mengenai penggunaan atau pemanfaatan ruang bawah tanah (tubuh bumi) untuk keperluan pembangunan. Namun tidak berarti bahwa Negara tidak memiliki dasar atau wewenang untuk memberikannya atau bahkan menutup kemungkinan untuk melakukan pembangunan di bawah tanah.

Jika dilihat kembali dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA, Pasal 4 ayat (1) dan (3) serta Pasal 8 UUPA, di dalam Pasal tersebut disebutkan kata “bumi” sebagai salah satu objek pengaturannya yang menyatakan bahwa “Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air”. Dalam  Pasal tidak secara merinci atau menyebutkan peruntukan dan penggunaan tubuh bumi.

Dengan demikian dapat diartikan bahwa peruntukan dan penggunaan tubuh bumi tidak hanya untuk pengambilan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, tapi juga dimungkinkan untuk kepentingan lain, termasuk penggunaan dan peruntukan pembangunan.

Melihat kondisi dewasa ini dimana persoalan tanah semakin kompleks, maka sebaiknya bukan hanya redefinisi dan perluasan penafsiran yang dilakukan terhadap UUPA, tetapi perlu dilakukan pengejawantahan UUPA ke dalam bentuk peraturan yang lebih spesifik terhadap penggunaan, peruntukan, dan pemanfaatan bumi, baik permukaan bumi maupun dalam tubuh bumi (ruang bawah tanah).

sumber:http://mediatataruang.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar