PAPAN REKLAME ILEGAL DI MEDAN DIBONGKAR
Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan,
Keseriusan Pemko Medan untuk menertibkan 91 papan reklame ilegal karena berada di 13 ruas jalan bebas reklame pada, Kamis (19/11) sekira pukul 00.30 WIB dini hari terjawab sudah. Ini setelah Tim Terpadu yang berasal dari instansi terkait mulai membongkar reklame tersebut.
Pada tengah malam itu, sebanyak delapan papan reklame di tiga lokasi dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame, dua papan reklame di antaranya dibongkar sendiri pemiliknya.
Pembongkaran papan reklame ini dilakukan serentak dengan melibatkan 170 orang personel di tiga lokasi yakni Jalan Sudirman sebanyak tiga papan reklame, Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimura dua papan reklame dan Jalan Sudirman Persimpangan Jalan S Parman dua papan reklame serta Jalan Imam Bonjol satu papan reklame.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak advertising (pemilik papan reklame) membongkar sendiri papan reklamenya di Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimura dan Jalan Imam Bonjol.
Papan reklame yang dibongkar itu umumnya berjenis baliho dengan ukuran lebih kurang 4x10 meter, sedang satu berbentuk bando yang dibongkar sendiri pemiliknya di Jalan Imam Bonjol.
Bongkar Sendiri
Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) selaku Ketua Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame Sampurno Pohan menjelaskan, tim akan tetap mengakomodir itikad baik pemilik kalau membongkar sendiri papan reklamenya.
Bahkan TRTB akan memberikan kemudahan izin kalau pemilik reklame berkeinginan memasang reklame di tempat yang diperbolehkan.
Tapi kalau tim sudah turun, maka tidak ada toleransi lagi dan seluruh reklame yang disita akan disimpan lalu dilelang dan uang hasil lelang dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan masuk Pos Pendapatan lain-lain.
“Jadi untuk mencegah terjadinya kerugian, saya mengimbau kepada seluruh pemilik papan reklame ilegal yang mendirikan papan reklame di 13 ruas jalan bebas reklame supaya membongkar sendiri,” ungkapnya.
Sebelum pembongkaran, seluruh personel lebih dahulu menggelar apel di halaman tengah Balai Kota Medan dipimpin Asisten Pemerintahan Setdako Medan, Musadat Nasution. Setelah memberikan instruksi, seluruh personel yang dibagi menjadi tiga regu dibantu aparat Polresta Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom bergerak menuju lokasi.
Kapolresta Medan, Kombes Pol H Mardiaz Kusin ikut menyaksikan pembongkaran papan reklame bersama Aspem Musadat Nasution, Kadis Pendapatan H M Husni, Kadis TRTB, Sampurno Pohan, Kadis Perhubungan, Renward Parapat serta Kasatpol PP, M Sofyan. Untuk membongkar papan reklame, tim menurunkan tiga unit mobil crane dan mesin las.
Selama proses pembongkaran berlangsung, Jalan Sudirman mulai persimpangan Jalan Patimura dan S Parman sampai Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Cik Ditiro. Hal itu dilakukan untuk menghindari pengendara kenderaan bermotor terkena potongan material konstruksi besi papan reklame.
Sebelumnya, Pj WaliKota Medan H Randiman Tarigan telah memberikan waktu kepada pemilik papan reklame untuk membongkar papan reklame miliknya yang didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan.
“Apabila dalam waktu 7x24 jam sejak surat peringatan kita berikan kepada pengusaha advertising, ternyata mereka tak juga membongkar papan reklame yang mereka dirikan di 14 titik ruas jalan bebas reklame tersebut, maka Pemko Medan akan membongkarnya!” tegas Penjabat Walikota Medan.
Selain melanggar Perda Nomor 11/2011 tentang Pajak Reklame kata Randiman, penertiban papan reklame ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan. Salah satu hasil rekomendasinya, seluruh papan reklame yang berdiri di 13 ruas jalan bebas reklame harus dibongkar.
Adapun 13 ruas jalan bebas reklame itu, meliputi Jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Walikota, Pengadilan, Kejaksaan, Juanda, Suprapto, Balai Kota, Pulau Pinang, Bukit Barisan, Stasiun dan Jalan Raden Saleh. (rmd)
sumber: http://analisadaily.com