PAPAN REKLAME ILEGAL DI MEDAN DIBONGKAR

NEWS UPDATE

PAPAN REKLAME ILEGAL DI MEDAN DIBONGKAR

PAPAN REKLAME ILEGAL DI MEDAN DIBONGKAR
BONGKAR REKLAME: Petugas Tim Gabungan Pemko Medan memotong besi penyangga papan reklame yang melanggar aturan saat berlangsungnya penertiban reklame di Jalan Sudirman Medan, Kamis (19/11) dinihari.

Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan,

Keseriusan Pemko Medan untuk mener­tibkan 91 papan re­klame ilegal karena berada di 13 ruas jalan bebas reklame pada, Kamis (19/11) sekira pukul 00.30 WIB dini hari terjawab sudah. Ini setelah Tim Terpadu yang berasal dari instansi terkait mulai mem­bo­ngkar reklame tersebut.

Pada tengah malam itu, sebanyak de­lapan papan reklame di tiga lokasi dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembong­karan Bang­unan Reklame, dua papan reklame di antaranya dibongkar sendiri pe­miliknya.

Pembongkaran papan reklame ini dila­kukan serentak dengan melibatkan 170 orang personel  di tiga lokasi yakni Jalan Sudirman sebanyak tiga papan rek­lame, Jalan Sudirman Persimpangan Ja­lan Patimura dua papan reklame dan Jalan Sudirman Persimpangan Jalan S Parman dua papan reklame serta Jalan Imam Bonjol satu papan reklame.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak advertising (pemilik papan rek­lame) mem­bongkar sendiri papan rek­lamenya di Jalan Sudirman Persim­pa­ngan Jalan Patimura dan Jalan Imam Bonjol.

Papan reklame yang dibongkar itu umumnya berjenis baliho dengan ukur­an lebih kurang 4x10 meter, se­dang satu berbentuk bando yang dibongkar sendiri pemiliknya di Jalan Imam Bon­jol.

Bongkar Sendiri

Kadis Tata Ruang dan Tata Ba­ngun­an (TRTB) selaku Ketua Tim Ter­padu Pener­tiban Reklame, Penindakan dan Pembong­karan Bangunan Reklame Sam­purno Pohan menjelaskan, tim akan tetap mengakomodir itikad baik pemilik kalau membongkar sen­diri pa­pan re­klamenya.

Bahkan TRTB akan membe­rikan ke­mu­dahan izin kalau pemilik reklame berkeinginan mema­sang reklame di tempat yang diperbo­lehkan.

Tapi kalau tim sudah turun, maka tidak ada toleransi lagi dan seluruh re­kla­me yang disita akan disimpan lalu dilelang dan uang hasil lelang dima­sukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan masuk Pos Pendapatan lain-lain.

“Jadi untuk mencegah terjadinya keru­gian, saya mengimbau kepada se­luruh pe­milik papan reklame ilegal yang mendirikan papan reklame di 13 ruas jalan bebas reklame supaya mem­bongkar sendiri,” ungkapnya.    

Sebelum pembongkaran, seluruh personel lebih dahulu menggelar apel di halaman tengah Balai Kota Medan dipimpin Asisten Pemerintahan Setda­ko Medan, Musadat Nasution. Setelah memberikan instruksi, seluruh personel  yang dibagi menjadi tiga regu dibantu aparat Polresta Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom bergerak menuju lokasi.

Kapolresta Medan, Kombes Pol H Mardiaz Kusin ikut menyaksikan pem­bongkaran papan reklame bersama As­pem Musadat Nasution, Kadis Pen­dapatan H M Husni, Kadis TRTB, Sampurno Pohan, Kadis Per­hubungan, Renward Parapat serta Kasatpol PP, M Sofyan. Untuk membongkar papan rek­la­me, tim menurunkan tiga unit mobil crane dan mesin las.

Selama proses pembongkaran ber­langsung, Jalan Sudirman mulai per­simpangan Jalan Patimura dan S Parman sampai Jalan Sudirman Per­simpangan Jalan Cik Ditiro. Hal itu dila­kukan untuk menghindari  pengen­dara kenderaan bermotor terkena poto­ngan material konstruksi besi papan reklame.

Sebelumnya, Pj WaliKota Medan H Ran­diman Tarigan telah memberikan waktu kepada pemilik papan reklame untuk mem­bongkar papan reklame mi­liknya yang didi­rikan di 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan.

“Apabila dalam waktu 7x24  jam sejak surat peringatan kita berikan kepada pengusaha advertising, ternyata mereka tak juga membongkar papan reklame yang  mereka dirikan di 14 titik ruas jalan bebas  reklame tersebut, maka Pemko Medan akan membong­karnya!” tegas Penjabat Walikota Medan.

Selain melanggar Perda Nomor 11/2011 ten­tang Pajak Reklame kata Ran­diman, pener­tiban papan reklame  ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil re­komendasi Pansus Reklame DPRD Medan. Salah satu hasil rekomen­dasi­nya, seluruh papan reklame yang berdiri di 13 ruas jalan bebas reklame harus dibongkar.       

Adapun 13 ruas jalan bebas reklame itu, meliputi Jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Walikota, Pengadilan, Kejak­saan, Juanda, Suprapto, Balai Kota, Pulau Pinang, Bukit Barisan, Stasiun dan Jalan Raden Saleh. (rmd)

sumber: http://analisadaily.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar