DINAS TRTB MEDAN BONGKAR PERUMAHAN AYAHANDA RESIDENCE

NEWS UPDATE

DINAS TRTB MEDAN BONGKAR PERUMAHAN AYAHANDA RESIDENCE

DINAS TRTB MEDAN BONGKAR PERUMAHAN AYAHANDA RESIDENCE

Dinas Tata ruang dan Tata Bangunan, 

Terbukti melakukan penyimpangan dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dtelah dikeluarkan, bangunan perumahan Ayahanda Residence Jalan Sendok Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Kota (TRTB) Kota Medan, Senin (10/2/2014). Selain menghancurkan dinding, tiang bangunan dan mal yang akan digunakan untuk mengecor tiang juga tidak luput dari pembongkaran.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi yang memimpin proses pembongkaran menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan pihak Ayahanda Residence yaitu dengan melakukan penambahan jumlah unit bangunan tanpa izin. Dalam SIMB yang telah diterbitkan Dinas TRTB, jumlah bangunan yang dibangun hanya 8 unit. Ternyata yang ditemui di lapangan, bangunan justru bertambah menjadi 16 unit. "Artinya ada penambahan 9 unit bangunan tanpa SIMB. Hal ini tentunya melanggar Perda No.5 tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Atas penyimpangan yang dilakukan ini, kita telah memberi surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak developer. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi. Karena itulah kita datang untuk melakukan pembongkaran," kata Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin.

Selain melakukan penyimpangan SIMB, ungkap Ali Tohar, bangunan Ayahanda Residence juga terbukti melanggar roilen Jalan Sendok dan Jalan Ceret. Untuk Jalan Sendok, roilen yang dilanggar lebih kurang 4 meter, begitu juga dengan roilen Jalan Ceret, yang dilanggar lebih kurang 4 meter. "Jadi pemilik bangunan harus segera merevisi izin. Selama revisi izin belum keluar, proses pembangunan harus dihentikan!" tegasnya.

Dengan menurunkan puluhan anggotanya dibantu sejumlah pegawai instansi terkait serta pengawalan aparat polsek dan koramil setempat, Ali Tohar membawa anggota menuju lokasi. Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta dipertemukan dengan pemilik maupun pengawas bangunan. Namun menurut para pekerja, orang yang dicari baru saja keluar meninggalkan lokasi bangunan. Selanjutnya Ali Tohar minta kepada para pekerja untuk menghentikan pekerjaan, sebab pembongkaran segera dilakukan.

Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar mal kayu yang akan digunakan untuk mengecor tiang. Berhubung belum dilakukan pengecoran, tanpa kesulitan tim membongkar tiga mal kayu yang sudah berdiri. Setelah itu dilanjutkan dengan membongkar dinding paling pinggir bangunan yang bersebelahan dengan Jalan Ceret. Selain dinding samping, dinding depan berikut kusen juga ikut dihancurkan, termasuk menghancurkan tiang beton.

Setelah itu Ali Tohar memerintahkan anggotanya melanjutkan pembongkaran dinding bangunan yang ada di depannya. Usai menghancurkan dinding di lantai dasar, tim melanjutkan pembongkaran dinding pada lantai dua. Selesai menghancurkan dinding lantai dua, Ali Tohar memerintahkan penghentian pembongkaran.

Selanjutnya Ali Tohar membawa anggotanya menuju Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Di tempat itu tim membongkar satu unit bangunan rumah tempat tinggal berlantai 4 berukuran lebih kurang 15 x 8 meter. Menurut Ali Tohar, bangunan itu dibongkar karena melanggar roilen Jalan Titi Papan lebih kurang 4,5 x 9,5 meter. Tim membongkar dinding bagian depan serta satu tiang.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar