DINAS TRTB MEDAN BONGKAR 4 UNIT KIOS

NEWS UPDATE

DINAS TRTB MEDAN BONGKAR 4 UNIT KIOS

DINAS TRTB MEDAN BONGKAR 4 UNIT KIOS

Dinas Tata ruang dan Tata Bangunan, 

Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar  4 unit kios berukuran 4 x 4,8 meter di Jalan Asrama Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (2/5). Selain tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), keempat unit bangunan kios itu juga dibangun di atas drainase.

 

Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dins TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi, pihaknya telah memberi surat peringatan kepada pemilik kios atas pelanggaran yang telah dilakukan. Selain menghentikan proses pembangunan, pemilik kios juga  diminta untuk membongkar sendiri keempat kios yang   proses pembangunannya telah rampung sekitar 50 persen tersebut.

 

Namun surat peringatan sampai tiga kali tidak ditanggapi oleh si pemilik kios. Karenanya, kita hari ini datang untuk melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.

 

Ketika Ali Tohar bersama puluhan anggotanya tiba di lokasi, pemilik kios pun tidak berupaya untuk menggagalkan ataupun menghalangi proses pembongkaran. Karenaya, proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Seluruh dinding pembatas kios dihancurkan dengan menggunakan palu besar.

 

Pada saat pembongkaran hendak dilanjutkan kembali, pemilik kios bermohon kepada Ali Tohar  untuk menghentikan pembongkaran. Kemudian dia bersedia untuk membuat surat pernyataan di atas segel  yang isinya bersedia membongkar sendiri bangunan kios tersebut.

 

Usai pemilik kios menandatangani surat pernyataan, Ali tohar kemudian memerintahkan anggotanya memasang plang besi di depan bangunan kios tersebut. Isi plang besi yang dibuat permanen itu menyatakan proses pembangunan kios dihentikan karena dibangun tanpa atau menyimpang dari SIMB.

 

Sehari sebelumnya, Rabu (1/5), Dinas TRTB juga membongkar 4 unit rumah toko (ruko) di jalan Letda Sujono Medankarena terbukti menyimpang dari SIMB. Dalam SIMB, peruntukan bangunan adalah ruko akan tetapi dalam pembangunan di lapangan ternyata berubah menjadi showroom. Di samping itu bangunan tersebut juga melanggar  Garis Sepadan Bangunan (GSB) Jalan telda Sujono lebih kurang 3 meter dan 2 meter jalan gang.

 

 

 

Sumber : Tribun Medan

 


(Hez)

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar