TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan
mempunyai fungsi dan tugas pokok seperti berikut :
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penataan ruang dan penataan bangunan;
- Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian dalam rangka perumusan, pengembangan dan penetapan rencana tata ruang kota dan kebijaksanaan penataan ruang kota dan bangunan yang berlaku;
- Mengevaluasi dan merevisi rencana tata ruang kota dan kebijaksanaan penataan ruang kota dan penataan bangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma penataan kota dan bangunan yang berlaku;
- Menghimpun data dan informasi, mengadakan pengukuran dan pemetaan dalam rangka penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang kota dan kebijaksanaan penataan ruang kota dan penataan bangunan;
- Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan, penyuluhan dan pembinaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Kepala Daerah dan Peraturan yang berlaku;
- Melaksanakan pola dan pengembangan rencana tata ruang kota dan kebijaksanaan penataan ruang kota dan penataan bangunan yang telah ditetapkan;
- Memberikan pelayanan terhadap permohonan Keterangan Rencana Peruntukan (KRP), Keterangan Situasi Bangunan (KSB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan lainnya serta memungut retribusi atas pemberian KRP, KSB, IMB dan pelayanan lain tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penataan ruang kota dan penataan bangunan serta teknis konstruksi yang telah ditetapkan, bekerjasama dengan instansi terkait;
- Merumuskan kebijaksanaan dan pengawasan terhadap pelestarian dan konservasi bangunan;
- Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.