Struktur Organisasi
Adapun susunan organisasi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan adalah sebagai berikut:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Penyusunan Program
c. Bidang Pengukuran dan Pemetaan, membawahkan:
1. Seksi Pengukuran
2. Seksi Pemetaan
3. Seksi Pengembangan Data dan Sistem
d. Bidang Tata Ruang, membawahkan:
1. Seksi Penelitian Rencana Tata Ruang
2. Seksi Rencana Tata Letak
3. Seksi Evaluasi dan Pengembangan Rencana Tata Ruang
e. Bidang Tata Bangunan, membawahkan:
1. Seksi Perancangan Bangunan
2. Seksi Konstruksi Bangunan
3. Seksi Konservasi Bangunan dan Kawasan
f. Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang, membawahkan:
1. Seksi Pengawasan
2. Seksi Penyuluhan
3. Seksi Pengaduan
g. Kelompok Jabatan fungsionil.