Percepat Reforma Agraria, Pemerintah Bentuk Tim Aturan Kepemilikan Tanah
Sebelumnya Presiden mengatakan bahwa pemerintah siap membagikan lahan seluas 21,7 juta hektare ke masyarakat. Program ini merupakan bagian dari reformasi agraria serta redistribusi aset yang akan dilakukan pemerintah.
Untuk menindak lanjuti perkataan Presiden saat ini pemerintah akan membuat tim teknis yang khusus menangani percepatan pelaksanaan reforma agraria. Tim lintas kementerian ini akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembentukan tim dilakukan karena banyak aspek hukum yang perlu didalami. Selain tim teknis, Darmin juga membuka kemungkinan akan ada tim yang lebih besar dan bergerak di bawah payung hukum Peraturan Presiden (Perpres).
“Urusan legal (hukum) terkait reforma agraria itu banyak, jadi harus ada tim,” kata Darmin ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (3/4).
Di kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan dalam dua hari tim akan terbentuk dan segera menggelar rapat. Salah satu yang disiapkan dalam rapat tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) pelepasan kawasan hutan. “Perpresnya sedang disiapkan, kami akan rapat lagi dua hari mendatang,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 4,1 juta hektare untuk program ini. Lahan hutan ini bisa dikonversi untuk dijadikan sarana produktif oleh masyarakat.
“Ada juga 0,4 juta hektare yang disediakan BPN itu berasal dari Hak Guna Usaha (HGU),” kata Siti.
Sebelumnya Sofyan menjelaskan kebijakan pembagian lahan yang termasuk dalam reforma agraria tersebut ditetapkan melalui payung hukum yang kuat, seperti Perpres. Pasalnya selama ini program sertifikasi hanya bisa dilakukan untuk lahan yang bukan kawasan hutan. Sementara sekitar 70 persen lahan di Indonesia merupakan kawasan hutan, hanya 30 persen yang bukan kawasan hutan.
sumber:http://mediatataruang.com
“Secara de facto masyarakat sudah tinggal di sana. Tapi karena kawasan hutan, mereka tidak dapat hak apa pun. (Aturan) itu yang nanti akan dikeluarkan, sehingga nantinya masyarakat yang tidak punya tanah akan diakui tanahnya,” kata Sofyan.