Tata Ruang dan Hirarki Wilayah
1.Tata Ruang
Dalam bahasa inggris (land use) yang brarti wujud struktur ruang dan polaruang secara nasional,regional dan lokal.Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).Dari wilayah nasional sendiri dapat dijabarkan ke provinsi kemudian kabupaten setelah itu kota.
Tata ruang sendiri adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.Struktur ruang adalah susunan pusat permukiman yang tersedia fasilitas dan kegiatan ekonomi yang relatif tinggi.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya.
2.Tata Ruang Kota
Lebih kompleks dari tata ruang pedesaan,sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik.kawasan/zona di wilayah kota yang perlu diperhatikan:
-Perumahan dan Permukiman -Wisata dan Taman Rekreasi
-Perdagangan dan Jasa -Pertanian dan Perkebunan
-Industri -TPU
-Pendidikan -TPA
-Perkantoran
-Terminal
3.Dampak Negatif
Dampak yang didapati apabila tata ruang di wilayah kota tidak diikuti oleh pandangan yang luas akan terjadi kesemrawutan seperti macet,banjir,rob,dll.
4.RTRWN
Di Indonesia sendiri,RTRWN lebih mengarah dalam kebijakan dan rencana pemanfaatan ruang wilayah negara yang dapat dijadikan awal untuk perencanaan jangka panjang.
Isi dari RTRWN:
-Pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
-Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional
-Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang diwilayah nasional
-Mewujudkan keterpaduan,keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi,serta keserasian antar sektor
-Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi
-Penataan ruang kawasan strategis nasional
-Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
5.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK)
Dokumen rencana tata ruang wilayah kota yang dikukuhkan oleh perda.Tujuan dari RTRWK adalah terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan nusantara dan ketahanan nasional,mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan,serta mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikansumber daya manusia.
sumber:http://fajarkurnias02.blogspot.co.id