PERSPEKTIF TENTANG KOTA DAN PERENCANAAN KOTA

NEWS UPDATE

PERSPEKTIF TENTANG KOTA DAN PERENCANAAN KOTA

PERSPEKTIF TENTANG KOTA DAN PERENCANAAN KOTA

Dalam merencanakan suatu kota, hendaknya kita harus memahami betul tentang apa sesungguhnya definisi atau batasan kota dan perencanaan kota itu sendiri.  Hal ini penting karena perencanaan kota yang kita susun akan menjadi lebih tepat sasaran dan berhasil guna apabila kita telah memahami pengertian-pengertian dari terminologi-terminologi mendasar dalam merencanakan kota tersebut.  Tidak menutup kemungkinan pengertian dari terminologi yang sama dapat diartikan berbeda untuk beberapa wilayah perencanaan tergantung dari sudut pandang mana kita memandangnya, apakah menurut sudut pandang peraturan perundangan ataukah para pakar ataukah yang lainnya.  Oleh sebab itu berikut ini akan diuraikan tentang pengertian-pengertian dari terminologi-terminologi mendasar dalam merencana kota tersebut.

1. Apakah Kota itu?

Banyak para pakar yang telah berusaha mendefinisikan tentang definisi dari kota, kita lihat saja beberapa definisi kotatersebut.  Djoko Sujarto menyatakan bahwa secara mudahnya kotadapat didefinisikan sebagai Kumpulan Orang, Transportasi, dan Aktivitas (disingkat menjadi kota).  Para pakar lainnya, seperti yang terdapat dalam buku teks Interpreting the City yang ditulis oleh Truman Asa Hartshorn mendefinisikan kota secara tidak langsung, diantaranya mereka mengatakan bahwa untuk melihat suatu area tersebut apakah kota atau bukan dapat dilihat dari aktivitas yang berada di area tersebut, kualitas aktivitas tersebut, serta lebih jauh lagi klasifikasi dari kualitas aktivitas tersebut:

  • Tower (1905) membatasi bahwakotadapat diklasifikasikan berdasarkan kualitasnya, yaitu suatu area disebutkotaapabila memiliki kualitas yang berkaitan dengan aktivitas:
    • Komersial.
    • Industri.
    • Politik.
    • Pusat-pusat pelayanan sosial dan kesehatan.
  • Aurosseau (1921) mengungkapkan bahwakotadapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi, yaitu:
    • Administrasi, berupa ibukota negara atau propinsi.
    • Pertahanan dan keamanan, berupa kotapusat pertahanan (fortress town) atau pangkalan angkatan laut (naval base).
    • Budaya, bisa berupa pusat keagamaan, dan pusat pendidikan tinggi/ universitas.
    • Komunikasi, bisa berupa pusat transportasi, atau kota pergudangan (entrepot cities).
    • Rekreasi, berupa kota-kota dengan fungsi sebagai pusat kesehatan dan tempat peristirahatan.

1.1 Definisi Kota menurut Bidang Ilmu

Definisi kota juga seringkali didasari oleh latar belakang keilmuan dari pakar yang membuat batasan tentang kota itu sendiri, contohnya seperti definisi-definisi kota di bawah ini yang diambilkan dari buku Comprehensive Planning tulisan Melville C. Branch.

Definisi kota menurut para geografer:

  • Fokus kepada aspek fisik dan lingkungan sekitarnya, misal: situasi, tapak, iklim, jenis vegetasi, jaringan jalan.
  • Mengeksplorasi hubungan antar aspek di atas dan bentuk serta fungsi dari “kota” itu sendiri dengan sudut pandang yang bervariasi tergantung kepada penekanan dari sisi geografis.

Definisi kota menurut para geolog:

  • Fokus kepada permukaan dan bawah permukaan (surface and subsurface), misalnya lapisan topsoil dan lapisan dari bumi yang mempengaruhi drainase dan limbah, stabilitas dari kondisi permukaan dan penggunaan lahannya.
  • Aturan Pemerintah membutuhkan masukan dari sisi geologis sebelum melakukan pembangunan dan perencanaan disetujui.

Definisi kota menurut para ekonom:

  • Fokus kepada fungsi produksi: merupakan tempat memproduksi barang yang menguntungkan dan bantuan penyediaan terhadap pelayanan, ketersediaan investasi dan pembiayaan, basis pajak, keseimbangan ekspor/impor dari perdagangan di kota, atau ketergantungan pendapatan lokal terhadap pemerintahan yang lebih tinggi.
  • Harga barang dan jasa, hukum dan aturan di luar batas administrasi yang tidak dapat dikendalikan.

Definisi kota menurut para politikus:

  • Fokus kepada konteks ‘governance’.  Bagaimana bentuk pemerintahan daerah berpengaruh terhadap perencanaan kota? Organisasi dan individu mana yang berkaitan dengan kekuasaan?
  • Bagaimana perencanaankotakomprehensif dapat dilaksanakan dengan baik, dengan mempertimbangkan faktor-faktor politis yang terkait.

Definisi kota menurut para sosiolog:

  • Fokus kepada klasifikasi jumlah populasi dari kawasan perkotaan berdasarkan: umur, jenis kelamin, status, tingkat pendidikan, suku, dan lain-lain informasi yang disensus.
  • Immigrasi yang terjadi pada tahun-tahun terakhir.

Definisi kota menurut para ahli fisika:

  • Fokus kepada kesehatan masyarakat dan lingkungan.
  • Menerapkan pengetahuan kedokteran untuk memformulasikan standar-standar untuk kecukupan sediaan air, sanitasi publik dan privat, kebutuhan minimum tempat tinggal terhadap ruang, penerangan, dan udara
  • Secara profesional, public health phsycian melihat kota sebagai tempat yang mempresentasikan banyak persoalan dalam hal pengobatan masyarakat, keterlibatan masyarakat baik secara individu maupun kolektif, lingkungan fisik, aktivitas perkotaan, dan penerapan peraturan yang berkaitan dengan kesehatan di bawah kekuatan kebijaksanaan.

Definisi kota menurut para ahli hukum:

  • Fokus kepada pembuatan konsep tentang bermacam-macam aturan bagi Pemerintah Daerah yang kesemuanya berkaitan dengan perencanaan kota.
  • Tiap bagian wilayah kotadipengaruhi oleh aturan-aturan terpisah yang telah dikeluarkan oleh para wakil rakyat (city council).
  • Merupakan wakil dari Pemerintah pada saat pembuatan aturan, dan merupakan pihak yang dapat menuntut secara hukum berkaitan dengan pelaksanaan dari legalitas dan prosedural tersebut.
  • Banyak kegiatan dan aktivitas Pemerintah yang berkaitan dengan struktur fisik ruang.  Dalam hal ini seringkali aturan mempengaruhi bentuk desain, konstruksi, atau pemeliharaan dari sturktur, sistem, ataupun obyek fisik melalui kebutuhan konsepsual atau peraturan.

Definisi kota menurut para ahli teknik:

  • Berpartisipasi dalam perencanaan kota sejak jaman dahulu kala.
  • Saat ini fokus kepada pembuatan desain dan konstruksi dari transportasi kota dan sistem utilitas, bangunan, dan struktur-struktur lainnya yang merupakan bagian-bagian pembentuk dari suatu kota.

Definisi kota menurut para arsitek:

  • Melihat kota pada sisi yang sama dengan para engineer.
  • Fokus kepada aspek arsitektural baik dari bangunan secara individu maupun kelompok, ruang terbuka sekitar bangunan, serta hukum dan aturan yang berkaitan dengan desain dan konstruksi.
  • Fokus kepada elemen-elemen vegetasi darikota, seperti pada taman, tempat bermain, dan ruang terbuka lainnya, pohon-pohon yang ditanam di sekitar jalan, lansekap dari tempat parkir dan jalan bebas hambatan.

        Definisikotamenurut para arsitek lansekap:

Demikian beragamnya definisikotamenurut para pakar, maka ada definisikotayang hanya didasarkan kepada satu aspek saja, yaitu berdasarkan jumlah penduduk, seperti definisikotayang mulai dilontarkan olehTaylor(1945). Taylorini mengklasifikasikankotaberdasarkan jumlah penduduknya:

  1. Infantile. Kota dengan penduduk 5.000, tidak ada
  2. Juvenile. Kota dengan penduduk antara 5.000-20.000, sudah terdapat diferensiasi penggunaan lahan.
  3. Adolescent.  Kota dengan ekspansi pabrik-pabrik, desentralisasi dari aktivitas.
  4. Early maturity.  Telah terdapat pengelompokan lokasi perumahan.
  5. Mature. Kota dengan penduduk lebih dari 50.000 atau lebih, telah terdapat pengelompokan yang jelas dari kawasan perumahan, industri, dan komersial.

Batasan yang sama, yaitu berusaha mengungkapkan kotaberdasarkan jumlah penduduknya digunakan pula pada studi yang pernah dilakukan di Indonesiayang meneliti tentang kota-kota sekitar tahun 1985 (National Urban Development Study-NUDS).  Berdasarkan studi sistem dan strukturkota diIndonesia terdapat klasifikasikota sebagai berikut:

  • Kota besar: berpenduduk lebih besar dari 500.000 jiwa.
  • Kota Menengah: berpenduduk antara 100.000 dan 500.000 jiwa.
  • Kota Kecil A: berpenduduk antara 50.000 dan 100.000 jiwa.
  • Kota Kecil B: berpenduduk antara 25.000 dan 50.000 jiwa.
  • Kota Desa Besar: berpenduduk antara 10.000 dan 25.000 jiwa.
  • Kota Desa Kecil A: berpenduduk antara 5.000 dan 10.000 jiwa.
  • Kota Desa Kecil B: berpenduduk antara 3.000 dan 5.000 jiwa.

Secara lebih kompak dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok utama, yakni :

  1. Kota besar, dengan penduduk lebih besar dari 500.000 jiwa.
  2. Kota menengah, dengan penduduk antara 100.000 dan 500.000 jiwa.
  3. Kota kecil, merupakan gabungan darikota kecil A dankota kecil b dengan penduduk antara 25.000 jiwa sampai dengan 100.000 jiwa.
  4. Kota desa, merupakan gabungan dari kota desa besar, desa kecil A dan desa kecil B, dengan penduduk antara 3.000 jiwa sampai dengan 25.000 jiwa.

1.2 Kota Menurut Definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa

Kita senantiasa berbicara tentang kota, bahkan sebagian dari kita tinggal di kota, tetapi apa sesungguhnya yang dimaksudkan dengan kota? Kita seringkali berpikir bahwa kota sebagai hasil dari suatu pembangunan modern, tetapi kota-kota ternyata sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu serta memiliki jalur keterkaitan dengan peradaban lembah sungai besar “great river valley civilizations” dari Mesopotamia, Mesir, India, dan Cina.  Kata “city” calam bahasa Inggris berasal dari bahasa Latin “civitas” yang menggambarkan masyarakat yang terorganisasi dalam skala besar seperti negara kota “city-states” dari masa Yunani Kuno.

Meskipun kita mungkin saja tahu atau memiliki “sense” tentang apa itu kota, ternyata tidak ada definisi yang eksak tentang batasan-batasannya, dari mana mulai tumbuhnya dan sampai mana perkembangannya.  Pada masa lampau, benteng ataupun dinding didefinisikan sebagai batasan dari suatu kota.  Pada kota-kota jaman dulu dapat dilihat pada akhirnya dinding-dinding atau benteng-benteng tersebut runtuh/rusak, dan pada akhirnya dinding/benteng tersebut tidak berarti apa-apa dalam mendefinisikan batasan suatu kota.  Masalahnya ialah apa definisi kota saat ini?  Apakah definisi kota saat ini termasuk pula area dimana kota tersebut berada beserta kawasan pinggirannya (metropolitan region) atau batasan suatu kota hanya berupa pusat kota saja (city centre)?  Pertanyaan-pertanyaan semacam ini dapat mengakibatkan adanya ketidakakuratan dan perdebatan.  Sebagai contoh apabila dilihat dari lingkup penggunaan kawasannya, Kota Tokyo Jepang hanya memiliki populasi antara 8-40 juta penduduk.

Apapun yang digunakan sebagai faktor-faktor dalam mendefinisikan suatu kota, terdapat kesamaan suatu pandangan bahwa kotasesungguhnya memainkan peranan penting dalam kehidupan kita saat ini dan pada tahun-tahun mendatang.  Setelah revolusi industri, pusat-pusat kota tumbuh dengan cepat dan selama lebih dari 50 tahun terakhir telah terjadi ledakan (explosion) pertumbuhan kota-kota di dunia, baik dalam hal jumlah maupun dalam hal ukurannya, hal ini lebih dikenal dengan istilah  urbanisasi (urbanization).   Saat ini, urbanisasi yang paling cepat terjadi di negara-negaraAsia, Amerika Latin, serta Afrika.

Kota-kota selalu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi dan kultural.  Tetapi pertumbuhan yang cepat tersebut membawa juga beberapa dampak buruk: misalnya kejahatan di perkotaan dan kemiskinan, gelandangan, persoalan kepadatan yang berlebihan dan kesehatan, polusi serta limbah/sampah.

Kota-kota memiliki dampak yang sanagt besar dalam kehidupan kita dan peradaban dunia dalam konteks yang lebih luas.  Kota-kota menjadi penting dan lebih penting lagi sesuai dengan ukuran dan angka pertumbuhannya.  Pada abad ke-21, diestimasikan bahwa setengah dari penduduk bumi tinggal di kota.

Fase pertama pertumbuhan suatu kota dimulai 5-6 ribu tahun yang lalu dengan adanya permukiman-permukiman yang tumbuh dalam suatu peradaban yang disebut dengan the river valley civilization of Mesopotamia (sekarang dikenal dengan Irak), Mesir, India, dan Cina.  Pada saat itu, permukiman memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pertanian dan domestikasi binatang.  Namun demikian, beriringan dengan berkembangnya peradaban dari sisi ukuran dan rute perdagangannya dari sisi jumlah, permukiman-permukiman ini menjadi pusat perdagangan, kerajinan, dan pegawai pemerintah.  Pembagian antara “town“ dan “country”, “urban” dan “rural” mulai muncul.  Lintasan yang sama terjadi pada peradaban selanjutnya seperti yang terjadidi Yunani,Iran, Romawi dan Great Zimbabwe.

Fase kedua dalam perkembangan kota-kota disertai pula dengan revolusi industri di Eropa sekitar pertengahan abad 18.  Pabrik-pabrik membutuhkan banyak tenaga kerja dan peningkatan kegiatan dalam aktivitas komersial menghasilkan peluang baru untuk hidup di kota.  Mencari pekerjaan baru dan kehidupan yang lebih layak, orang pindah dari wilayah perdesaan ke kota dalam jumlah yang sangat besar dibandingkan dengan masa sebelumnya.

Fase ketiga dimulai setelah perang dunia kedua.  Pertumbuhan terbesar dan tercepat dari penduduk perkotaan dunia terjadi pada dekade 1950an.  Hal ini selaras dengan makin berkembangnya ekonomi menjadi lebih internasional dan tumbuh dalam jumlah, seluruh dunia mulai tumbuh lebih cepat dengan langkah yang sangat pesat.  Kebanyakan dari pertumbuhan ini terkonsentrasi di Asia, Amerika Latin dan Afrika, di lain sisi beberapa kota di Amerika Serikat pun mengalami pertumbuhan yang sama, contohnya yang terjadi di Phoenix dan Los Angeles.

1.3 Kota menurut Peraturan Perundangan di Indonesia

Sesungguhnya dalam peraturan perundang-undangan yang pernah ada dan berlaku saat ini di Indonesia telah terdapat beberapa terminologi yang berkaitan dengan kota.  Berdasarkan peraturan-peraturan yang masih berlaku saat ini, tersirat bahwa telah terdapat dua sisi pemahaman tentang terminologi yang berkaitan dengan kota, yaitu dilihat dari sisi fungsi maupun otoritas administratif.  Kita lihat saja beberapa terminologi yang berkaitan dengankotadi bawah ini.

(1). Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang

Pada bagian awal dari Undang-Undang ini (Bab I Ketentuan Umum) terdapat beberapa pengertian dari terminologi yang berkaitan dengan penataan ruang, termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan kota.  Adapun terminologi tersebut ialah sebagai berikut:

  • Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukian kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
  • Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
  • Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  • Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
  • Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segeneap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
  • Kawasan adalah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
  • Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
  • Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
  • Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  • Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  • Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

Terlihat dari beberapa terminologi yang tercantum dalam Undang-Undang Penataan Ruang di atas, bahwa pemahaman tentang terminologikotayang diuraikan lebih cenderung kepada pemahamankotaberdasarkan fungsi beserta wilayah pengaruhkotatersebut.

(2). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1987 tentang

Meskipun Permendagri ini keluar sebelum UU No. 24 tentang Penataan Ruang lahir, tetapi masih seringkali digunakan karena isi dari Undang-Undang tersebut sesuai dengan tingkat ketelitiannya masih bersifat umum, jadi ketika akan merencana ruang (termasuk merencana kota) masih membutuhkan aturan yang lebih rinci, diantaranya Permendagri inilah yang masih digunakan.  Di dalam Permendagri ini terdapat beberapa terminologi sebagai berikut:

  • Kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan kekotaan.
  • Perkotaan adalah satuan kumpulan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam satuan wilayah pengembangan dan atau wilayah Nasional sebagai simpul jasa.
  • Perencanaan kota adalah kegiatan penyusunan dan peninjauan kembali rencana-rencana kota.
  • Rencana kota adalah rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non teknis, baik yang ditetapkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atas dan di bawahnya serta pedoman pengarahan dan pengendalian bagi pelaksanaan pembangunan kota.
  • Rencana Umum Tata Ruang adalah rencana peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa agar pemanfaatannya optimal, lestari, seimbang dan serasi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Rencana Umum Tata Ruang Perkotaan yang selanjutnya disebut RUTRP adalah rencana struktur ruang kota yang disusun untuk menjaga konsistensi perkembangan pembangunan suatu kota pada sebagian, satu atau leibh daerah otonom, dengan strategi Perkotaan Nasional dalam jangka panjang dan untuk menjaga keserasian perkembangan pembangunan kota dengan wilayah pengaruh sekitarnya dalam rangka pengendalian program sektoral dalam jangka panjang.
  • Rencana Umum Tata Ruang Kota selanjutnya disebut RUTRK adalah rencana pemanfaatan ruangkota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunankota.
  • Rencana Detail Tata Ruang Kota selanjutnya disebut RDTRK adalah rencana pemanfaatan ruangkota secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunankota.
  • Rencana Teknik Ruang Kota selanjutnya disebut RTRK adalah rencana geometris pemanfaatan ruangkota yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruangkota dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunankota.
  • Wilayah perencanaan adalah wilayah yang diarahkan pemanfaatan ruangnya sesuai dengan masing-masing jenis rencanakota.
  • Bagian wilayah kota adalah satu kesatuan wilayah darikota yang bersangkutan yang merupakan wilayah yang terbentuk secara fungsional dan administratif dalam rangka pencapaian daya guna pelayanan fasilitas umumkota.

Menurut peraturan ini terlihat bahwa definisikotatidak hanya berkaitan dengan fungsi, tetapi memperhatikan pula batasan administrasi yang diatur oleh peraturan yang berbeda.  Berkaitan dengan batasan administrasi ini sebut saja peraturan yang lainnya yang relevan dengan ini yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1986 tentang Batas Wilayah Kota.  Namun apabila kita berbicara tentang jenis rencana tata ruang, telah terdapat beberapa perubahan dari jenis rencana tata ruang tersebut seperti yang diungkapkan oleh Permendagri No. 2 Tahun 1987 ini.  Setelah keluarnya UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak dikenal lagi istilah Rencana Umum Tata Ruang Perkotaan (RUTRP) dan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK).

 

(3). Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Terminologi tentangkotadiutarakan pada Bab II tentang Pembagian Daerah (Pasal 2 dan 3).  Pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom.  Otonom menurut Undang-Undang ini  mengarah kepada Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi.  Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai wilayah administrasi.  Wilayah Daerah Propinsi terdiri atas wilayah daerat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.  Selain itu, pada pasal 4 (Bab III) tentang Pembentukan dan Susunan Daerah, Daerah kota dibentuk dan disusun dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, diterangkan pula pada pasal ini pembentukan dan penyusunan Daerah tidak hanya meliputi Daerah Kota, tetapi juga Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten.  Lebih jauh lagi, Daerah Kota ini berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.  Dalam hal ini Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama lain (hal ini mengakibatkan perubahan hirarki rencanakotaseperti yang diungkapkan dalam Permendagri No. 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang).

Pembentukan Daerah Kota menurut Undang-Undang ini didasarkan kepada kemampuan ekonomi, potensi Daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.  Pembentukan, nama, batas, dan ibukota DaerahKotaditetapkan dengan Undang-Undang.  Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, demikian pula dengna syarat-syarat pembentukan Daerah tersebut ditetapkan pula dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa suatu DaerahKotadimungkinkan untuk dihapus, digabungkan, ataupun dimekarkan dengan Daerah lain dengan syarat-syarat yang diatur kemudian dengan Peraturan Pemerintah.  Tetapi keputusan tentang penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah itu sendiri ditetapkan dengan Undang-Undang.

Dalam Undang-Undang ini dikenal pula istilah kawasan perkotaan yang batasannya sama dengan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi).  Selanjutnya berkaitan dengan pengelolaan, disebutkan bahwa pengelolaan kawasan perkotaan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.  Pengelolaan kawasan perkotaan tersebut kemudian dikaitkan dengan penyelenggaraan dan peranserta masyarakat sebagaimana diungkapkan pada Pasal 92 sebagai berikut:

  • Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta.
  • Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan.
  • Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Terlihat bahwa pemahaman tentang kota yang dibahas dalam Undang-Undang ini terdapat dua, yaitu kota sebagai daerah administratif pengganti istilah Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 (yang sudah tidak berlaku lagi karena diganti oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 ini), dan kawasan perkotaan yang lebih mengutamakan kepada fungsi dan wilayah pengaruh dari suatukota(seperti pengertian kawasan perkotaan yang terdapat pada Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang).

 

1.4 Kandungan Suatu Kota

Kota-kota seringkali memiliki reputasi yang buruk, menjadi chaos, sangat padat.  Kita akan melihat bahwa kota-kota pada akhirnya memiliki persoalan-persoalan yang harus diselesaikan, tetapi untuk kontekskota yang lain terdapat pula tempat-tempat yang sangat efisien, dapat menyediakan pelayanan yang baik bagi ribuan bahkan jutaan penduduknya.

Dimana pun kita tinggal, kita akan membutuhkan beberapa unsur mendasar untuk tetap dapat hidup (survive): tempat tinggal (rumah), makanan, dan air.  Ketiga hal tersebut hanyalah merupakan kebutuhan dasar, tentu saja kalau kita tinggal dikota tidak hanya membutuhkan tiga hal itu saja.  Listrik dan penerangan untuk bangunan dan jalan, cara penanganan sampah yang baik, transportasi yang baik pula sehingga orang dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain dengan mudah, tepat, dan cepat.  Pendudukkota juga membutuhkan sekolah supaya mereka dapat memperoleh pendidikan yang layak, membutuhkan pula tempat untuk rekreasi, butuh tempat olah raga, butuh tempat pagelaran musik dan taman, butuh tempat berbelanja sehingga mereka dapat membeli barang-barang yang mereka butuhkan mulai dari pakaian sampai kepada makanan.  Inilah yang disebut dengan pelayanan yang harus disediakan oleh suatukota.

Tidak satupun dari hal di atas dapat tercipta seperti membalikan tangan.  Masyarakat membutuhkan pihak yang membantu, seperti batu bata dan kayu-kayu yang membutuhkan topangan yang kuat sehingga dapat membentuk suatu rumah.  Listrik membutuhkan jaringan, air butuh jaringan air, kendaraan dan bis membutuhkan jalan, sekolah membutuhkan bangunan dan begitu seterusnya.  Ini merupakan bagian-bagian dari infrastrukturkota.

Merupakan suatu tugas yang sangat besar bagi suatukotauntuk menyediakan infrastruktur dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakatnya.  Beberapa tugas ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sebagian lagi oleh pihak swasta, seperti organisasi bisnis dan ketetanggaan  Untuk mencapai keinginan yang diharapkan tentu saja membutuhkan kerjasama antar masyarakat dan Pemerintah.

Keuntungan dari suatu kotaialah kepadatan penduduknya yang lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan perdesaan, yang berarti bahwa banyak orang terkonsentrasi dalam suatu ruang yang relatif kecil daripada tersebar dalam suatu areal yang sangat luas (low population density).  Hal ini memungkinkan Pemerintah dan pihak lainnya untuk menyediakan lebih banyak pelayanan bagi penduduk yang besar tadi.  Satu jaringan listrik bagi suatu lingkungan dapat melayani ratusan bahkan ribuan penduduk.  Tentu saja, hal ini membutuhkan perencanaan yang kompleks dan uang, yang dikumpulkan dari masyarakat melalui pajak.  Tidak seluruh masyarakatkota dapat mengakses segala sesuatu fasilitas yang ditawarkan olehkota tersebut.  Pada beberapa area tertentu tiapkota memiliki penduduk yang tidak memiliki rumah, tidak dilayani oleh jaringan listrik, serta dilayani oleh jaringan airkota.

2. Apakah Perencanaan itu?

Setelah memahami secara singkat tentang terminologikotadan sebelum sampai kepada pembahasan tentang perencanaankota, terlebih dahulu akan dikupas tentang terminologi perencanaan.  Dalam hal ini, terdapat beberapa pengertian berkaitan dengan terminologi perencanaan ini.  Tetapi fokus pembahasan yang akan dibicarakan disini ialah perencanaan dalam konteks perencanaan publik bukan perencanaan privat.  Adapun beberapa pengertian perencanaan tersebut diantaranya ialah:

  • Perencanaan adalah usaha sadar, terorganisasi  dan terus-menerus yang dilakukan guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu (Waterson, 1965).
  • Perencanaan dalah suatu bentuk praktek intelegensia guna mengolah fakta serta situasi sebagaimana adanya dan mencari jalan keluar guna memecahkan masalah.
  • Perencanaan adalah seni untuk melakukan sesuatu yang dapat terlaksanakan di masa dtaang (Beenhakker, 1980).
  • Perencanaan adalah penerapan yang rasional dari pengetahuan manusia terhadap proses pencapaian keputusan sebagai dasar perilaku manusia.
  • Perencanaan dalah proses mengarahkan kegiatan manusia dalam pemanfaatan sumberdaya yang mengacu pada masa yang akan datang.
  • Perencanaan adalah proses aktivitas yang berkelanjutan dan merumuskan apa yang dapat dilakukan dan diinginkan untuk masa depan, serta bagaimana mencapainya (Melville C. Branch).
  • Arti dan fungsi perencanaan (Tjokroamidjojo, 1977): Perencanaan dalam arti seluas-luasnya adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif.
  • Perencanaan adalah penentuan tujuan yang akan dicapai atau yang akan dilakukan, bagaimana, bilamana, dan oleh siapa.
  • Perencanaan menyangkut penggambaran masa datang yang lebih baik dan bagaimana mencapainya.  Rencana adalah rangkaian tindakan yang ditetapkan terlebih dahulu, yang mempunyai tiga karakteristik: menyangkut masa datang, adanya tindakan; identifikasi elemen personal atau organisasi yang terkait (Frank S. So).
  • Perencanaan sebagai sautu general activity adalah penyusunan rangkaian tindakan secara berurut yang akan mengarah pada pencapaian tujuan tertentu (Peter Hall, 1992).
  • Perencanaan adalah proses yang kontinyu, yang menyangkut pengambilan keputusan atau pilihan mengenai bagaimana memanfaatkan sumberdaya yang ada semaksimal mungkin guna mencapai tujuan-tujuan tertentu di masa depan (Conyer, 1984).
  • Perencanaan sebagai: social reform, policy analysis, social learning, dan social mobilization (John Friedmann).

Secara praktis perencanaan perlu dilakukan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pembangunan dengan efektif dan efisien.  Pada umumnya perencanaan akan meliputi tiga proses mendasar, yaitu:

perumusan dan penentuan tujuan.

Pengujian atau analisis opsi-opsi atau pilihan-pilihan yang tersedia, serta

Pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Salah satu elemen penting lainnya dalam perencanaan adalah selalu berorientasi kepada masa depan.  Namun demikian perencanaan tidaklah statis dengan tahap-tahap tersebut melainkan dinamis karena berjalan sebagai suatu rangkaian proses yang berjalan terus-menerus.  Dengan demikian perencanaan dapat didefinisikan sebagai: “Suatu proses berkelanjutan (terus-menerus) yang melibatkan pembuatan keputusan atau penentuan pilihan mengenai alternatif berbagai cara untuk mendayagunakan sumberdaya yang tersedia, dengan tujuan untuk mencapai tujuan-tujuan khusus pada saat tertentu di masa mendatang”.

 

3. Apakah Perencanaan Kota itu?

Pembahasan tentang perencanaankotadisini akan dibagi dua, yaitu perencanaankotaberdasarkan buku teks dan perencanaankotayang sekarang berlaku diIndonesia.

 

3.1 Perencanaan Kota menurut Buku Teks

Konsepsi perencanaan sebagaimana diungkapkan oleh T.J.Kent, Jr., dalam bukunya The Urban General Plans, perencanaankota haruslah:

  • Berjangka waktu panjang.
  • Haruslah komprehensif.
  • Haruslah umum.
  • Haruslah berfokus kepada pengembangan secara fisik.
  • Haruslah terkait dengan tekanan dari sudut pandang sosial dan ekonomi yang dalam hal ini rencana mengusulkan untuk mengakomodasikannya.
  • Secara resmi diadopsi oleh legislatif lokal (DPRD).

Long range general plans harus terdiri dari:

  • Inti, yang mengidentifikasi kecenderungan, isyu, tujuan secara umum, konsep dasar dari desain, kebijaksanaan utama, serta proposal rencana utama.
  • Elemen bagi tiap area bahasan utama dalam rencana.  Elemen-elemen tata guna lahan dan sirkulasi haruslah disiapkan dengan keterkaitan satu dengan yang lainnya, merupakan sesuatu yang mendasar.  Elemen-elemen lainnya, secara lokal dipertimbangkan secara proporsional, harus pula dipertautkan.

Short range district plans harus dipersiapkan bagi area yang kecil, sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari long range general plan.  Rencana jangka pendek ini harus konsisten dengan tujuan dan kebijaksanaan dari long range general plan, dan harus diadopsi oleh legislatif lokal (DPRD).  Rencana haruslah digunakan sebagai dasar untuk menyeleksi ukuran-ukuran dari implementasi rencana, seperti zoning ordinance dan capital improvement programs.

Function plans haruslah dipersiapkan untuk topik-topik pilihan tertentu, seperti angkutan umum masal, pengembangan ekonomi, preservasi historis, dan sebagainya.  Rencana-rencana ini bisa saja berbentuk rencana jangka panjang ataupun pendek.  Dilihat dari lingkup teritorialnya bisa saja terdapat dalam suatu wilayah yang luas, ataupun merupakan bagian dari administrasi tertentu.  Function plans ini dapat diadopsi sebagai elemen dari long range plan hanya jika kondisinya bersifat umum.  Jika sifatnya spesifik, dapat diadopsi sebagai elemen dari district plan, atau sebagai suatu rencana tersendiri.

Short range district plans dan function plans haruslah mengidentifikasi dan mendeskripsikan program-program tindak yang proporsional untuk diimplementasikan.

Long range general plans haruslah memiliki karakteristik yang bersifat umum, dan dapat berdasarkan kepada data-informasi yang umum.  Short range plans harus lebih spesifik, dan harus berdasarkan kepada data yang lebih spesifik.

Rencana tata guna lahan bagi long range general plans haruslah tidak sampai kepada kedalaman kapling (parcel specific), karena itu harus terdapat dalam short range district plans yang akan digunakan sebagai dasar untuk mengimplementasikan program-program rencana.

Long range plans yang memiliki waktu perencanaan antara 15-25 tahun haruslah diamandemen sesuai dengan kebutuhan untuk membarukannya dan/atau melanjutkannya dalam rangka merefleksikan kebijaksanaan dari lembaga legislatif lokal.  Hal ini berimplikasi kepada review tahunan, yang dapat menghasilkan amandemen, dan lebih jauh lagi review secara komprehensif tiap lima-tujuh tahun.

Short range plans, yang memiliki waktu perencanaan 5-6 tahun, haruslah direview, dan diamandemen tiap tahun.  Waktu pelaksanaan dari review ini haruslah diintegrasikan dengan persiapan anggaran tahunan dari daerah administrasi tempat wilayah perencanaan tersebut.

Proses perencanan haruslah dipertimbangkan sebagai siklus yang menerus.  Persiapan penyusunan rencana bukanlah suatu akhir pekerjaan; implementasi rencana, dan pemantauan dampak dari program-program implementasi, merupakan bagian-bagian yang penting dalam siklus tersebut.

Rencana-rencana, ketika dipublikasikan, haruslah dibuat terpisah dari publikasi yang berisi data latar belakang, dan terpisah dari program-program implementasi spesifik (seperti zoning ordinance dan capital improvement programs).

Definisi rencana kotamenurut Larz T. Anderson dalam Guidelines for Preparing Urban Plans  adalah sebagai berikut: rencana kota merupakan suatu dokumen (atau seperangkat dokumen), yang biasanya meliputi deskripsi, grafik, dan perhitungan statisik, yang mendeskripsikan kondisi mendatang yang diinginkan dari wilayah geografis yang direncanakan.

Selanjutnya Larz T. Anderson menerangkan pula proses merencanakankotayang langkah-langkahnya dapat diuraikan sebagai berikut:

(1).    Mengidentifikasi isyu dan pilihan-pilihan

Langkah ini tidak hanya mengeluarkan isyu kontemporer yan gberkaitan dengan tempat tinggal, pekerja, pemilik lahan, dan pelaku bisnis, tetapi termasuk pula isyu-isyu yang muncul yang akan menjadi penting pada masa mendatang.  Isyu-isyu ini haruslah mempertimbangkan kepada hal-hal yang dapat terjadi sebagai akibat dari keputusan-keputusan lokal, daripada yang bersifat regional, propinsi, dan lingkup global.

Dalam hal ini, pilihan-pilihan pembangunan yang terbuka kepada masyarakat harus diidentifikasi pada saat itu.  Pilihan-pilihan apa saja yang akan dibuat oleh masyarakat tersebut.

(2). Menyatakan tujuan dan sasaran, mengidentifikasi prioritas-prioritas penanganan

Harus diperjelas pada tahapan ini tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan dari siapa sesungguhnya yang harus dimasukan ke dalam rencana.  Untuk konteks masyarakat yang beragam kita harus mengetahui ada berapa kelompok masyarakat (termasuk yang minoritas).  Seringkali kesepakatan dapat diambil hanya untuk tujuan yang sifatnya umum, sedangkan tujuan spesifik dan prioritas penanganan baru dapat diambil setelah melalui tahapan negosiasi dan kompromi.  Tahapan ini membutuhkan komunikasi yang intensif antara staf perencanaan dan masyarakat lokal penaruh perhatian (concern).

(3).    Mengumpulkan dan menginterpretasikan data

Bahasan dari data yang akan dikumpulkan, tingkat ketelitiannya sangatlah tergantung kepada tingkat kepentingan dari bahasan tersebut dikaitkan dengan isyu-isyu penting.  Makin banyak data yang tersedia, maka biaya yang dibutuhkan akan makin murah.  Selain itu, pada tahapan ini pula dibutuhkan informasi-informasi pendukung untuk mendeskripsikan dan menganalisis struktur ekonomi, sosial, dan politik dari wilayah perencanaan, baik yang berkaitan dengan wilayah terbangun ataupun lingkungan alami.


(4).    Mempersiapkan rencana-rencana

General plans terdiri dari elemen-elemen utama (core elements) ditambah dengan elemen-elemen tambahan.  Lingkup geografis dari wilayah perencanaan meliputi batasan yurisdiksi ditambah dengan wilayah lahan yang secara langsung terkena dampak.  Subyek dari rencana terdiri dari topik-topik perencanaan yang sangat terkait kepada masyarakat penghuni di wilayah perencanaan.  Biasanya untuk memunculkan elemen-elemen utama harus berdasarkan kepada diskusi-diskusi berkaitan dengan aspek kependudukan, aktivitas ekonomi, tata guna lahan, dan sirkulasi.  Secara ringkas subyek atau topik bahasannya dapat dilihat pada tabel 1 di atas.

 (5).   Membuat draft program-program untuk implementasi rencana

Pada umumnya masyarakat ingin mengetahui program-program apa saja yang akan digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang diusulkan, berapa biaya dari program tersebut, dan apakah dengan diimplementasikannya program tersebut tujuan masyarakat dapat tercapai?  Oleh sebab itu para perencana harus mengembangkan informasi dari topik-topik yang merupakan isyu sebelum mengadopsi urban general plans.  Dalam hal ini terdapatlima kategori yang berkaitan dengan rencana-program implementasi:

  1. Penyusunan aturan dan administrasi dari Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan tata guna lahan dan pengembangan lahan (misalnya zoning codes, subdivision codes, building codes, housing codes, grading ordinance).
  2. Review proyek (misalnya mereview dampak-dampak pembangunan).
  3. Program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah lokal dalam penyediaan pelayanan publik (misalnya program rekreasi masyarakat).
  4. Program-program konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah lokal (misalnya konstruksi dari instalasi pengolahan air limbah).
  5. Program-program konstruksi yang dilaksanakan oleh individu atau perusahaan (misalnya pembagian lahan baru, pusat kerja baru).

(6).    Mengevaluasi dampak-dampak potensial dari rencana-rencana dan program-program implementasi, dan memodifikasi rencana-rencana tersebut sesuai dengan dampak-dampak yang mungkin timbul tersebut

Dalam mengevaluasi dampak dari rencana dan implementasi program ini harus meliputi analisis:

  1. Dampak lingkungan yang sangat mungkin terjadi.
  2. Dampak potensial terhadap ekonomi lokal (perubahan dari tenaga kerja, penjualan eceran, dan sebagainya).
  3. Dampak potensial bagi pembiayaan Pemerintah lokal (biaya penyediaan pelayanan, pajak pendapatan, rates pajak, dan sebagainya).
  4. Konsekuensi sosial yang sangat mungkin terjadi.

(7).    Mereview dan mengadopsi rencana-rencana

Rencana ini dimaksudkan untuk diadopsi sebagai suatu pernyataan kebijaksanaan dari daerah administratif (yurisdiksi) lokal, dan sebagai suatu komitmen bagi tindakan-tindakan pada masa mendatang.

Tahapan ini biasanya termasuk pula program-program penyampaian informasi kepada publik, diikuti dengan public hearing, untuk kemudian diambil rencana yang telah disetujui.  Dengan demikian, pihak-pihak yang telah mengadopsi rencana yang telah disetujui tersebut haruslah paham akan kebijaksanaan dari rencana tersebut beserta implikasinya.

(8).    Mereview dan mengadopsi program-program implementasi

Tahapan ini meliputi siapa saja yang akan dipengaruhi oleh program-program implementasi akan menyadari terhadap kandungan dan implikasi dari program-program tersebut, sebelum mereka mengadopsinya.  Setelah itu baru diikuti dengan public hearing dan adopsi rencana secara resmi.

(9).    Mangadministrasikan program-program rencana yang akan diimplementasikan, memantau dampak-dampaknya, serta mengamandemen rencana-rencana sebagai tanggapan dari umpan balik yang masuk

Administrasi dari rencana dan implementasi program merupakan tahapan dari proses perencanaan yang sangat kelihatan di mata publik.  Hal ini juga membutuhkan pula pembagian waktu dan dana dari staf perencanaan.  Umpan balik dari mereka yang terpengaruhi oleh program-program tersebut kepada staf perencanaan, komisi perencanaan, dan badan legislatif, merupakan bagian mendasar dari proses ini.

Catatan:

  1. Partisipasi publik sesungguhnya dilakukan pada berbagai langkah proses perencanaan tersebut, tetapi tidak mungkin untuk dilaksanakan pada tiap langkah dari proses perencanaan tersebut.
  2. Beberapa langkah dari proses perencanaan dapat diambil secara bersamaan, sedangkan yang lainnya harus dilakukan setelah yang lainnya selesai.
  3. Harus pula dipertimbangkan daur ulang dari langkah-langkah tertentu setelah proses tersebut dilaksanakan.  Oleh sebab itu, setelah langkah-langkah yang lebih maju dari proses yang dilakukan secara lengkap seringkali terjadi kembali kepada langkah-langkah sebelumnya untuk perbaikan.


3.2 Perencanaan Kota menurut Peraturan Perundangan yang Berlaku di Indonesia

Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa perencanaan kotadikenal pada tingkatan rencana yang berada di bawah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi.  Menurut Undang-Undang ini di bawah RTRW Propinsi tersebut terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kota, dalam hal ini yang direncanakan ialah kota dalam konteks batasan administrasi (kalau menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dikenal dengan Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah Tingkat II).  Baru berdasarkan RTRWKota ini dibawahnya terdapat Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan (atau pada 3.1 dikenal dengan specific plans).

Adapun karakteristik dari Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan menurut UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ialah sebagai berikut:

(a). Substansi/Lingkup Rencana

Merupakan bagian dari wilayah Kabupaten/Kota.

Merupakan rencana teknis ruang wilayah yang memperlihatkan sistem teknik pembangunan kawasan (memperlihatkan keterkaitan komponen/jaringan teknik).

Merupakan pedoman pelaksanaan dan pengendalian pembangunan fisik kawasan.

Kedalaman dapat sampai pada tingkat keterkaitan blok pemanfaatan kawasan (biasa disebut rencana detail), atau pada tingkat keterkaitan bagian-bagian pada masing-masing blok (biasa disebut rencana teknik ruang).

(b). Isi

Rencana penataan kawasan (pendayagunaan tanah, air, udara).

Rencana sistem pemanfaatan sumberdaya air.

Rencana tata pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan usaha, perlindungan dan permukiman.

Rencana sistem jaringan jalan dan prasarana lainnya (rencana ini menggambarkan keterkaitan blok) pemanfaatan ruang untuk kegiatan dengan sistem infrastruktur yang mendukung yang sudah memperlihatkan sistem tekniknya.

(c). Sifat

Rencana ini dibuat apabila tingkat perkembangan pembangunan sudah menentukan acuan blok atau personil.

Dapat dilakukan oleh swasta atau masyarakat untuk suatu   kawasan ruang Kabupaten.

Bersifat definitif.

Dimensi waktu 5 tahun-10 tahun.

(d). Manfaat

Untuk mewujudkan keterkaitan kegiatan pemanfaatan ruang dalam suatu sistem pengembangan kawasan.

(e). Penggunaan

Pedoman pemberian izin kawasan dan atau izin lokasi bangunan.

Pedoman pemberian IMB.

Pedoman pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana bagi pemerintah atau swasta yang mendapat izin pengelolaan suatu kawasan dalam Kabupaten/Kota.

Pedoman penyusunan program pembangunan di suatu kawasan oleh Pemerintah atau dengan swasta.

Di sisi lain, Rencana Rinci Kawasan ini dapat dibagi menjadi tiga berdasarkan jenis aktivitasnya, yaitu Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Perdesaan, dan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Tertentu.  Adapun pengertian dari masing-masing kawasan tersebut ialah sebagai berikut (menurut Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).

Kawasan perdesaan meliputi tempat permukiman perdesaan, tempat kegiatan pertanian, kegiatan pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Kawasan perkotaan meliputi tempat permukiman perkotaan, tempat pemusatan dan pendistribusian kegiatan non pertanian seperti pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Kawasan tertentu meliputi tempat pengembangan kegiatan-kegiatan yang strategis secara nasional.

Tetapi lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah (terlepas dari kontroversi bahwa Permendagri ini lahir sebelum UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah) yaitu peraturan yang lebih baru yang berkaitan dengan rencana kota setelah Permendagri No. 2 Tahun 1987, menyebutkan bahwa di bawah RTRWKota tidak lagi ada istilah Rencana Umum Tata Ruang Kota (pendekatan fungsional) seperti yang diungkapkan dalam Permendagri No. 2 Tahun 1987 melainkan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan langsung diterjemahkan menjadi Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Rencana Teknik Ruang Kota (kedua-duanya dengan pemahaman kota dalam konteks fungsional atau kawasan).

Untuk lebih jelasnya, Permendagri No. 8 Tahun 1998 menerangkan bahwa Rencana rinci tata ruang kawasan adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota yang meliputi Rencana Terperinci (Detail) Tata Ruang Kawasan dan Rencana Teknik Ruang.  Permendagri tersebut menguraikan isi dari kedua jenis rencana tata ruang tersebut secara sederhana.

(a). Rencana Detail Tata Ruang

Rencana Terperinci (Detail) Tata Ruang Kawasan selanjutnya disingkat RDTR Kawasan adalah rencana tata ruang kawasan di Wilayah Kabupaten/Kota, yang menggambarkan:

Zonasi/blok alokasi pemanfaatan ruang kawasan (blok kawasan).

Struktur pemanfaatan ruang kawasan.

Sistem prasarana dan sarana kawasan.

Persyaratan teknik pengembangan tata ruang kawasan.

(b). Rencana Teknik Ruang

Rencana Teknik Ruang adalah rencana tata ruang pada setiap blok kawasan di wilayah Kabupaten/Kota, yang menggambarkan:

Rencana tapak atau tata letak, yang merupakan susunan letak unsur-unsur kegiatan, bangunan, bentang alam, sarana dan prasarana yang secara keseluruhan membentuk tata ruang kawasan.

Tata bangunan, yang merupakan susunan rekayasa teknik bangunan yang memanfaatkan ruang luar dan dalam bangunan secara rinci di dalam suatu blok kawasan sesuai dengan rencana tata ruang.

Prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum.

Persoalan Kota di Negara Sedang Berkembang, khususnya Indonesia

Kota-kota yang ada di negara-negara sedang berkembang, khususnyaIndonesia, seringkali menghadapi persoalan-persoalan yang berat, sehingga sesungguhnya membutuhkan penanganan yang serius untuk hal tersebut.  Pada akhirnya banyak lembaga-lembaga internasional yang turun tangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.  Pada dasarnya persoalan-persoalan tersebut timbul karena kemampuan manusia yang mengelola dan menghunikotatersebut, atau kondisi fisik darikotatersebut, ataupun tekanan eksternal yang turut mewarnai pembangunankotatersebut.  Secara sederhana berikut ini diuraikan semacam daftar dari persoalan-persoalan yang timbul di kota-kota negara sedang berkembang, terutama di Indonesia.

  1. Masalah kependudukan dan sumberdaya manusia

Laju pertumbuhan pendudukkotayang tinggi.

Persoalan antara penduduk pendatang dan penduduk lokal.

Sumberdaya manusia yang masih perlu ditingkatkan, terutama kesadaran akan pemahaman terhadap proses penyusunan rencanakota, mualai dari perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan rencanakota.

  1. Masalah tempat tinggal

Akses dan keterjangkauan terhadap kepemilikan rumah yang rendah.

Kelayakan tempat tinggal yang masih di bawah standar.

Status tempat tinggal yang tidak jelas (menempati lahan secara liar).

Persoalan dalam hak kepemilikan lahan.

Tidak adanya atau terbatasnya fasilitas pelayanan perumahan.

  1. Masalah sosial

Persoalan sara.

Kejahatan di perkotaan.

Kemiskinan di perkotaan.

Masalah gender.

  1. Masalah fisik-lingkungan

Keprimatan dari kota-kota besar.

Keterbatasan sediaan air bersih, dan keterjangkauan harganya.

Polusi udara yang makin tinggi.

Limbah dan pengolahannya.

Ketersediaan dan kelayakan jaringan air limbah, dan drainase (berkontribusi terhadap rusaknya ruas-ruas jalan).

Pembuangan sampah yang masih cenderung menggunakan teknologi konvensional, termasuk persoalan dalam penentuan lokasi penempatan TPS dan TPA.

Persoalan bencana alam dan teknologi/buatan.

  1. Masalah ekonomi

Pekerja di sektor informal (termasuk pedagang kaki lima).

Pengangguran di perkotaan.

Basis ekonomikotayang belum mantap (terutama bagi kota-kota perluasan/ pemekaran).

Masih mengandalkan basis ekonomi non perkotaan (pertanian) yang masih cenderung menghasilkan nilai tambah yang kecil untuk investasi dan pemeliharaan infrastrukturkota.

Terlalu mengandalkan sumberdaya alam tidak terbarukan sebagai basis ekonomikota, sehingga pada saat sumberdaya alam tersebut habis, pembangunankotamenjadi terhambat pula.

  1. 6.      Governance

Tingkat desentralisasi.

Keterlibatan masyarakat dalam pembangunankota.

Program dan kegiatan pembangunan yang tidak transparan.

Keterbatasan pendapatankota(terutama untuk memelihara infrastruktur), selain untuk biaya rutin menggaji pegawai.

  1. Kerjasama nasional-internasional

Belum terjalinnya kerjasama dengan kota-kota lain, terutama dengan kota-kota di luar negeri.  Atau kerjasama sudah terjalin, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal, terutama dalam menanggulangi persoalan-persoalan perkotaan yang muncul.

Kerjasama internasional masih mengandalkan kerjasama antar Pemerintah, padahal bisa saja dilakukan dengan pelaku utama swasta, dan masyarakat (atau kelompok swadaya masyarakat) itu sendiri.

Memiliki semangat berkompetisi dengan kota-kota sekitarnya, sehingga dapat menimbulkan kegiatan pembangunan yang tidak tepat sasaran.

Hilangnya kekhasan sosial-ekonomi-budaya lokal digantikan oleh sesuatu yang lebih bersifat universal, sehingga mengurangi ketertarikan terhadap kota.

 

Paradigma Baru dalam Perencanaan Kota

Paradigma perencanaan telah beberapa kali mengalami pergeseran. Ada beberapa hal yang melandasi terjadinya pergeseran paradigma tersebut, terutama karena adanya beberapa kenyataan(realisme). Kenyataan-kenyataan (realisme) tersebut adalah :

Perkembangankotasukar dikendalikan sehingga harus direncanakan dan diakomodasikan sebaik mungkin.

Pengambilan keputusan dalam pembangunankotalebih banyak dilakukan oleh perorangan atau organisasi, bukan oleh pemerintah.

Keterbatasan pemerintah dalam mempengaruhi sistemkotasecara efektif sehingga aspek tersebut diserahkan kepada mekanisme pasar.

Adanya kendala keterbatasan penyediaan sumberdaya yang dihadapi oleh pemerintah, baik secara nasional maupun lokal (terutama keterbatasan finansial)

Kenyataan bahwa standar pelayanan sulit diterapkan pada masyarakat (isu affordability), menerapkan harga (price) pada pelayanan tersebut (isu cost recovery) serta bagaimana penyediaan service tersebut dapat dialokasikan pada yang membutuhkan (isu equity dan replicability), sehingga pelayanan tersebut hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu.

Planning process bukan merupakan proses linier yang terdiri atas tahapan survey – plan – action, melainkan suatu proses yang menerus dan berulang (iteratif). Rencana harus bersifat fleksibel dan inkremental (terpilah) sehingga diperlukan sistem monitoring dan umpan balik yang baik.

Adanya keterbatasan kapasitas institusi dalam perencanaan dan pelaksanaan program rencana, terutama dalam hal kemampuan teknis tenaga ahli, dan kapasitas manajemen.

Adanya keterbatasan kemampuan lembaga yang berwenang dalam perencanaan untuk menerapkan enforcement dalam pengawasan pembangunan karena adanya keterbatasan  kapasitas administrasi dan kemauan politik (political will), kelemahan dalam sistem perundangan dan terjadinya korupsi, sehingga dibutuhkan alternatif untuk mempengaruhi pola pengembangan lahan, misalnya dengan pembangunan infrastruktur.

Kesadaran bahwa pendekatan inkremental lebih penting, yaitu dengan cara memberdayakan masyarakat untuk membangun secara menerus sejauh tersedianya sumber daya. Pelaksanaan review yang teratur dan terpilah dalam proyek-proyek pembangunan kota lebih baik daripada jika dilakukan secara menyeluruh dan sekaligus dalam satu waktu.

Berbagai pendapat tersebut kemudian melahirkan gagasan mengenai perlunya paradigma-paradigma perencanaan kota yang baru. Paradigma-paradigma baru tersebut dihasilkan pada konferensi para ahli perencanaan kotasedunia yang diselenggarakan UNCHS di Nairobi pada tahun 1994 (Conference on Re-Appraising the Urban Plannin

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar






  • Polling

    Hal apakah yang menurut Anda menjadi perioritas untuk menjadikan Medan, sebagai ibu kota SUMUT ke arah yang lebih baik?

     Transportasi Massal

     Sarana dan Prasarana Umum

     Kemacetan Lalu-lintas

  • Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan

    Jl. Jend. Besar DR. Abd.Haris Nasution No. 17, Medan

    Email: dispkpprkotamedan@gmail.com
    Telp: (061) 7864147
    Hari Kerja: Senin-Kamis, Jam Kerja: 7.30-16.00
    Hari Kerja: Jumat, Jam Kerja: 7.30-15.30
  • Facebook