Penetapan Wilayah Pertambangan Harus Sesuai Tata Ruang Nasional

NEWS UPDATE

Penetapan Wilayah Pertambangan Harus Sesuai Tata Ruang Nasional

Penetapan Wilayah Pertambangan Harus Sesuai Tata Ruang Nasional

Penetapan Wilayah Pertambangan harus disesuaikan dengan tata ruang nasional bukan hanya mengikuti kepentingan daerah tertentu. Sehingga, penetapan ini tak bisa hanya ditentukan oleh pemerintah daerah melainkan harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Masalah penetapan wilayah pertambangan seperti diatur dalam UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) digugat Bupati Kutai Timur, Isran Noor ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Wilayah pertambangan ini harus disesuaikan dengan tata ruang nasional sehingga tata ruang nasional mempertimbangkan kepetingan nasional," kata Direktur Jenderal Minerba KESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Kamis (22/11).  Isran mengajukan uji materil terhadap Pasal 1 angka 29, angka 30, angka 31, Pasal 6 ayat (1) huruf e, dan ayat (2), Pasal 10 huruf b dan c, pasal 11 sampai Pasal 19 dan penjelasan Pasal 15. Tapi menurut Thamrin, jika memang regulasi yang ada dianggap kurang tepat seharusnya dibenahi bersama. "Jadi jangan undang-undanganya yang direvisi. Sebab penetapan wilayah pertambangan ini harus sesuai tata ruang nasional. Ini yang kita pertahankan. Tapi Bupati Kutai Timur, Isran Noor, menyatakan itu kewenangan pemda," ucapnya. Hari ini, MK menerbitkan amar putusan atas uji materi tersebut dan hasilnya dikabulkan sebagian. Sebanyak tiga pasal dalam undang undang tersebut dicabut dan pernyataan pasal 6 ayat 1 huruf e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, dan pasal 17 UU Minerba diubah karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK menyatakan, Pasal 9 ayat 2 diubah menjadi "WP (Wilayah Pertambangan) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." Sebelumnya isi pasal itu berbunyi "WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." Sementara pasal 14 ayat satu berubah jadi "Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia." Sebelumnya menyatakan, "Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Penwakilan Rakyat Republik Indonesia". Untuk Pasal 14 ayat 2 juga berubah dari "Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintahdan pemerintah daerah" menjadi "Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan pemerintah daerah". Terakhir adalah Pasal 17 yang mengubah kalimat : "Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah", menjadi "Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimilikioleh Pemerintah".

sumber:http://www.tarungnews.com

ilustrasi gambar:http://www.greatmartabe.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar