Lebih dari 40 Tahun, Rencana Tata Ruang Ditentukan Pengembang

NEWS UPDATE

Lebih dari 40 Tahun, Rencana Tata Ruang Ditentukan Pengembang

Lebih dari 40 Tahun, Rencana Tata Ruang Ditentukan Pengembang

Selama lebih dari 40 tahun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditentukan oleh pengembang-pengembang properti.

Hal itu terjadi menurut Pengamat Perkotaan Nirwono Joga, karena sebanyak 80 persen lahan di sisi kota dikuasai oleh pengembang properti.

"Jadi pengembang mau ke mana kemudian infrastruktur mengikuti, perhatikan saja pengmebangan properti di seluruh Jabodetabek, jadi kita terbalik-balik. Pengembang punya lahan di mana pemerintah seolah dipaksa menyediakan infrastruktur ke arah sana," jelas Nirwono, di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Seharusnya, Nirwono menjelaskan, pengembang-pengembang properti dalam membangun produknya mengikuti arah pengembangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui RTRW.

"Yang benar itu pemerintah kan punya rencana pengembangan kota seperti infrastruktur dan transportasi, nah si pengembang mengikuti arah yang sudah direncanakan, itu akan klop," tuturnya.

Dia mencontohkan, dalam mengembangkan jalan tol di Jabodetabek, dapat dilihat bahwa yang menempel di sekitar koridor jalan tol adalah para pengembang properti.

"Karena kalau mereka mengembangkan berbasis jalan tol sampai kapanpun kemacetan tidak akan selesai," tukasnya.

sumber:http://economy.okezone.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar