Penetapan Kawasan Strategis Nasional

NEWS UPDATE

Penetapan Kawasan Strategis Nasional

Penetapan Kawasan Strategis Nasional
Danau Toba dengan Pulau Samosir di bagian tengahnya sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional

Penetapan kawasan strategis nasional dilakukan berdasarkan kepentingan: 

  • pertahanan dan keamanan; 
  • pertumbuhan ekonomi; 
  • sosial dan budaya; 
  • pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau 
  • fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. 


Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan ditetapkan dengan kriteria: 

  • diperuntukkan bagi kepentingan pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara berdasarkan geostrategi nasional; 
  • diperuntukkan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan/atau kawasan industri sistem pertahanan; atau 
  • merupakan wilayah kedaulatan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. 


Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria: 

  • memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh; 
  • memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional; 
  • memiliki potensi ekspor; 
  • didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi; 
  • memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; 
  • berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional; 
  • berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional; atau 
  • ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal. 


Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria: 

  • merupakan tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya nasional; 
  • merupakan prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya serta jati diri bangsa; 
  • merupakan aset nasional atau internasional yang harus dilindungi dan dilestarikan; 
  • merupakan tempat perlindungan peninggalan budaya nasional; 
  • memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau 
  • memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial skala nasional. 


Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi ditetapkan dengan kriteria: 

  • diperuntukkan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi sumber daya alam strategis nasional, pengembangan antariksa, serta tenaga atom dan nuklir; 
  • memiliki sumber daya alam strategis nasional; 
  • berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan antariksa; 
  • berfungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau 
  • berfungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis. 


Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan kriteria: 

  • merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati; 
  • merupakan aset nasional berupa kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan; 
  • memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian negara; 
  • memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; 
  • menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; 
  • rawan bencana alam nasional; atau 
  • sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.

sumber

http://www.penataanruang.com

gambar: http://www.satuharapan.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar