Penetapan Kawasan Strategis Nasional
Penetapan kawasan strategis nasional dilakukan berdasarkan kepentingan:
- pertahanan dan keamanan;
- pertumbuhan ekonomi;
- sosial dan budaya;
- pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau
- fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan ditetapkan dengan kriteria:
- diperuntukkan bagi kepentingan pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara berdasarkan geostrategi nasional;
- diperuntukkan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan/atau kawasan industri sistem pertahanan; atau
- merupakan wilayah kedaulatan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh;
- memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- memiliki potensi ekspor;
- didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
- memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
- berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
- berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional; atau
- ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal.
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria:
- merupakan tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya nasional;
- merupakan prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya serta jati diri bangsa;
- merupakan aset nasional atau internasional yang harus dilindungi dan dilestarikan;
- merupakan tempat perlindungan peninggalan budaya nasional;
- memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau
- memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial skala nasional.
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi ditetapkan dengan kriteria:
- diperuntukkan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi sumber daya alam strategis nasional, pengembangan antariksa, serta tenaga atom dan nuklir;
- memiliki sumber daya alam strategis nasional;
- berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan antariksa;
- berfungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau
- berfungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis.
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan kriteria:
- merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
- merupakan aset nasional berupa kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan;
- memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian negara;
- memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
- menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;
- rawan bencana alam nasional; atau
- sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
sumber
gambar: http://www.satuharapan.com