Peran Penting Tata Ruang Kehutanan

NEWS UPDATE

Peran Penting Tata Ruang Kehutanan

Peran Penting Tata Ruang Kehutanan

Konsideran Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 menyebutkan “bahwa Indonesia merupakan negara yang berada pada kawasan yang rawan bencana, sehingga diperlukan tata ruang berbasis mitigasi bencana. Dengan demikian dalam menyusun arahan dan pemanfaatan ruang harus mempertimbangkan : keamanan dalam rangka terciptanya ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.” ini berbanding terbalik dengan kenyataan yang dialami saat ini.

Penataan ruang yang seharusnya dilakukan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi selaras, seimbang dan berkelanjutan dan dengan instrument utama adalah perizinan, dalam hal ini perizinan kehutanan yang akan dibahas, Beberapa masalah mengenai perizinan lingkungan yang terjadi akhir akhir ini adalah kebakaran hutan yang terjadi adalah membuka lahan dahulu kemudian mengurus izin, ini jelas sebuah sistem yang salah, pemerintahpun seharusnya membenahi dan tidak memberikan toleransi izin terhadap kasus seperti itu namun yang terjadi sebaliknya, hingga menciptakan lahan lahan tak berizin, atau izin formalitas saja berupa surat perizinan tanpa melalui prosedur dan prinsip-prinsip pelayanan publik yang ditentukan, sehingga berdampak terhadap lingkungan, dan yang terjadi adalah Pembakaran Hutan Yang dinilai sebagai cara hemat biaya dan waktu dalam menjalankan usahanya tersebut, hingga mengakibatkan kabut asap. 
Bagi kehutanan diiperlukan penataan ruang yang benar dan dalam arti sesungguhnya untuk menuju pengelolaan hutan lestari, tapi pada kenyataanya penataan ruang kehutanan yang salah menimbulkan masalah tersendiri, Kebakaran hutan yang hampir tiap tahun terjadi merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian hutan di Indonesia, disamping telah mengakibatkan berbagai kerusakan yang merugikan manusia.
Peristiwa kebakaran hutan pada umumnya terjadi pada musim kemarau, terutama pada musim kemarau yang panjang. Kebakaran hutan merupakan salah satu penyebab utama yang menghambat keberhasilan pembangunan kehutanan, ini menimbulkan pertanyaan, karena selain oknum oknum pembakar lahan dianggap bersalah, penataan ruang kehutanan juga menjadi salah satu pilar penyebab kebakaran hutan, kebanyakan kebakaran terjadi di areal penggunaan lain yang kemudian merambat ke hutan kawasan, dan pemerintah terus kehilangan hutan kawasan, Ketidakpastian areal kawasan hutan merupakan salah satu yang menghambat efektifitas tata kelola hutan di Indonesia. Dari seluruh kawasan hutan seluas juta hektar maka areal yang telah selesai ditatabatas, Ketidakpastian ini memicu munculnya konflik tenurial (lahan) dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan kawasan hutan.
Karena ketidakjelasan dalam penentuan kawasan dan non kawasan,bahkan yang terjadi, penetapan hutan kawasan oleh pemerintah tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah membuat pemukiman di areal itu, ini menimbulkan permasalahan tersendiri, yang dapat memicu konflik.
sumber:http://www.sangkoeno.com/

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar