Hak Anak untuk Bermain dan Keadilan Ruang di Perkotaan

NEWS UPDATE

Hak Anak untuk Bermain dan Keadilan Ruang di Perkotaan

Hak Anak untuk Bermain dan Keadilan Ruang di Perkotaan

Ruang kota seyogyanya dapat diakses oleh siapapun, termasuk anak-anak. Salah satu kebutuhan anak dan telah menjadi haknya adalah adalah bermain. Peran bermain bagi anak pun sangat penting dari berbagai dimensi perkembangan anak. Dengan demikian, ruang di perkotaan seyogyanya memberikan akses yang memadai bagi anak untuk bermain. Sayangnya, kebutuhan terhadap ruang bermain di perkotaan semakin tidak memadai.

Hak Anak atas Ruang Bermain
Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, beristirahat, bermain, dan berekreasi merupakan hak anak (Pasal 11). Namun, agak susah untuk merealisasikan kebutuhan ini apabila tidak dikaitkan dengan keberadaan ruang-ruang bermain yang ada, atau secara umum ruang yang diperuntukkan bagi anak.

Bermain dalam studi perkembangan anak memiliki beragam peran. Secara fisik-motorik, bermain meningkatkan kemampuan koordinasi tubuh anak. Bermain juga merupakan sarana bagi interaksi anak dengan lingkungan yang memungkinkan anak untuk memahami dan mengenal lingkungan. Bermain menjadi sarana adaptasi bagi anak ketika dihadapkan dengan persoalan-persoalan yang menyangkut lingkungan fisik dan sosialnya. Melalui kegiatan bermain secara berkelompok, kemampuan bersosialisasi anak menjadi terasah. Studi yang terbaru menyebutkan bahwa bermain mampu meningkatkan inteligensi anak.

Bagi orang tua yang mampu, kebutuhan anak untuk bermain dapat diakomodasi dengan rentang pilihan yang lebih lebar. Apabila sediaan lapangan bermain di permukiman minim, permainan dapat dilakukan pada halaman rumah yang luas atau dengan menyediakan alat-alat permainan di pekarangan. Lain halnya dengan mereka yang berpendapatan menengah ke bawah, kebutuhan ruang bermain tidak dapat dipenuhi pada pekarangan rumah yang umumnya sempit.

Sekolah-sekolah, terutama pada tingkat dasar, tidak semuanya menyediakan halaman bermain yang memadai. Tidak jarang halaman bermain tersebut mengalami “rasionalisasi” sebagaimana dalam kasus untuk menyediakan ruang kelas bagi banyak anak, halaman semakin berkurang karena pembangunan gedung. Sekolah-sekolah pun tidak dipersyaratkan secara ketat untuk memelihara halamannya sebagai tempat bermain anak. Justru yang berlangsung adalah “kesenjangan” dalam penikmatan bermain. Sekolah-sekolah “mahal” memiliki halaman bermain dan kelengkapan permainan yang tidak mungkin dinikmati oleh sekolah-sekolah ‘kampung’ di permukiman padat.

Jane Jacobs (1961), salah satu pemikir dalam perencanaan kota, telah lama mengamati kecenderungan ini. Sejumlah taman di kota-kota di Amerika Serikat berubah menjadi tempat tidur bagi tunawisma, maupun menjadi lokasi peredaran obat bius, yang jelas mengancam keberadaan ruang bermain anak. Situasi ini menyebabkan terjadinya pelimpahan kegiatan bermain ke jalan-jalan di permukiman. Alih-alih melarang, Jacobs justru menyarankan desain pedestrian yang memungkinkan anak untuk bermain secara leluasa.

Di Bandung saja, menurut salah satu studi yang dikerjakan di Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota – Institut Teknologi Bandung, jumlah taman dan ruang terbuka lainnya semakin mengecil. Hal ini disebabkan oleh alih guna lahan, terutama menjadi guna permukiman maupun komersial. Tidak jarang dijumpai anak yang bersaing dengan orang dewasa dalam memperoleh kesempatan bermain; yang akhirnya mengurangi kebebasan dan keleluasaan anak menggunakan ruang yang tersedia.

Sayangnya, pemerintah kota sepertinya tidak memiliki konsep yang jelas dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan akumulasi kapital dan keadilan sosial dalam perencanaan kota. Efisiensi ruang lebih ditonjolkan daripada keadilan ruang, yang berujung pada terpinggirkannya hak-hak anak untuk memperoleh peluang yang sama dalam memanfaatkan ruang di perkotaan. Di samping itu, ‘komersialisasi’ ruang telah membentuk pola pengelolaan ruang bermain; hanya mall atau sekolah mahal yang mampu menyediakan ruang bermain yang memadai. Keuntungan yang diperoleh hanya dinikmati segelintir orang dengan mengeksploitasi kebutuhan anak yang sesungguhnya sangat mendasar ini.

Bermunculannya ruang-ruang bermain yang tak diprogramkan merupakan cara kreatif anak untuk memenuhi haknya yang diabaikan. Jangan salahkan anak yang bermain di jalan, sungai, halaman rumah, lapangan kosong, dan kebun. Gejala “lapar” lahan bermain ini di kalangan anak bisa juga dianggap protes diam-diam agar mereka diperhatikan. Dalam tahap perkembangan tertentu, interaksi anak terhadap lingkungannya semakin intensif, ditunjukkan oleh kecenderungan untuk bermain dimana saja di luar ruangan daripada di dalam rumah yang dianggap merupakan domain orang-orang dewasa.

Ruang Kota dalam Himpitan Logika Pasar
Ada beberapa argumen yang menentukan arah tujuan perencanaan ruang kota (Harvey, 1992) dalam buku “Social Justice, Postmodernism, & The City”. Pertama, disebut dengan argumen efisiensi (efficiency) yang memfokuskan pada upaya untuk mengatasi persoalan teknik ruang kota sehingga meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan warga kota. Kedua adalah argumen pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang menekankan pada pengembangan investasi dan peluang tenaga kerja. Argumen estetik (aesthetic and historical heritage) yang lebih condong pada pemeliharaan nilai-nilai kesejarahan dan lokal. Berikutnya adalah argumen tatanan sosial dan moral (social and moral order) yang memfokuskan pada investasi infrastruktur untuk kelompok tertentu. Argumen ekologis (ecological) yang menekankan kepada pengurangan dampak negatif kegiatan di perkotaan terhadap lingkungan . Argumen keadilan distributif (distributive justice) lebih cenderung kepada upaya mengurangi dominasi kepentingan bisnis dan kelompok sosial ekonomi yang lebih kaya. Terakhir adalah argumen komunitarian (communitarian), yaitu pemeliharaan terhadap kohesi sosial antarwarga kota.

Dalam perkembangan saat ini argumen yang pertama dan kedua lebih dominan dibandingkan yang lainnya. Untuk mencapai efisiensi, misalnya, jalan dikondisikan agar “bersih” dari PKL (Pedagang Kaki Lima), dan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, jalan pun dieksploitasi menjadi lahan-lahan parkir yang menguntungkan. Atau, penataan ulang bagian kota tertentu dilakukan dengan penggusuran rumah-rumah liar demi efisiensi penyediaan infrastruktur. Untuk kepentingan relokasi, kebutuhan terhadap akses ke tempat kerja atau sewa rumah murah bagi warga kampung yang digusur sama sekali tidak dipikirkan.

Barangkali kita masih ingat dengan kasus ruislag (tukar guling) lahan di Jakarta yang melibatkan SLTPN 56 Melawai dengan pemerintah kota. Karena akan dibangun gedung perkantoran, melalui perjanjian diam-diam antara beberapa pihak birokrat sekolah dan pengusaha, sekolah sedianya digantikan dengan gedung sekolah di lokasi yang lainnya. Dalam teori pengembangan lahan, kekuatan pasar memang dianggap mampu mengalokasikan kebutuhan secara optimal yang terungkap melalui ujaran “highest value best use” (nilai tertinggi penggunaan terbaik). Sayangnya, pasar mengabaikan kriteria keadilan sosial.

Dalam konteks ruang bermain, kecenderungan yang sama pun berlangsung. Sangat jarang pengembang perumahan menyediakan lapangan bermain atau ruang terbuka yang dapat digunakan anak bermain. Ruang terbuka sesungguhnya dapat meningkatkan kualitas lingkungan perumahan. Namun seringkali pengembang menipu calon pembeli perihal kualitas lingkungan perumahan yang ditawarkan. Ruang terbuka yang ada berubah, dijual atau digunakan untuk fungsi lain, entah menjadi rumah atau bangunan komersil.

Terdapat pula kecenderungan privatisasi terhadap ruang bermain. Lahan bermain diolah menjadi komoditas langka karena kian terdesak oleh kegiatan lain yang memegang peran yang lebih dominan. Anak harus membayar agar dapat bermain di ligkungannya. Seharusnya, ruang bermain bertindak sebagai public good, namun justru keberadaannya semakin mengecil. Disinilah kita melihat adanya eksploitasi terhadap kebutuhan anak bermain oleh segelintir pengusaha dan marginalisasi yang dilakukan para pengelola kota.

Ruang Kota yang Berkeadilan bagi Anak
Tahapan sebagai anak dilalui oleh setiap orang dewasa. Namun, anak tidak sama dengan orang dewasa dalam bentuk kecil. Dengan demikian, kebutuhan untuk berekreasi dan bermain diarahkan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang berbeda dan memiliki peran yang berbeda pula. Idealnya, kebutuhan anak bermain mendapatkan perhatian sama pentingnya dengan kebutuhan yang sama terhadap orang dewasa. Berdasarkan data dari UNICEF, penduduk di perkotaan di negara sedang berkembang lebih banyak dihuni oleh anak-anak (atau sekitar 33 persen). Sayangnya, hal tersebut tidak berarti kuantitas dan kualitas ruang kota telah memenuhi tuntutan kebutuhan anak.

Perencanaan kota yang lebih berkeadilan tentu saja dibutuhkan. Pemerintah kota harus mampu menyediakan ruang bermain di lingkungan permukiman yang dapat diakses dengan mudah bagi anak. Selain itu, keamanan dan keselamatan anak turut diperhitungkan. Hal ini membutuhkan perencanaan skala makro dan mikro.

Dalam skala makro, RTRW Kota diperlukan arahan yang jelas mengenai proporsi luas lahan kota yang diperuntukkan bagi ruang bermain. Dengan demikian, terdapat alokasi yang jelas bagi peruntukan lahan bermain, sehingga diperhatikan sama pentingnya dengan peruntukan lainnya. Langkah ini dapat dipandang sebagai affirmative action, yang sering ditujukan bagi kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan secara politis.

Dalam skala mikro, seperti RTRK, blok-blok peruntukan telah memuat mengenai dimensi yang jelas ruang bermain anak. Pedoman-pedoman perihal prasarana dan sarana permukiman yang dikeluarkan selama ini masih kurang mengikat pengembang maupun pemerintah dalam menyediakan ruang bermain, sehingga langkah ini perlu dilakukan. Dalam implementasinya, RTRK mampu mengikat pemanfaatan ruang dan mendorong bagi penyediaan lahan bermain anak.

Oleh karena itu, sangat dibutuhkan komitmen yang jelas dan tegas untuk memperhatikan penyediaan ruang bermain. Mandat UU tentang Perlindungan Anak harus diwujudkan dengan konkret dalam bentuk ruang kota yang lebih berkeadilan bagi anak.

sumber:https://gedebudi.wordpress.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar