Pemerintah Bersama DPR RI Sosialisasikan UU Tapera di Sumut

NEWS UPDATE

Pemerintah Bersama DPR RI Sosialisasikan UU Tapera di Sumut

Pemerintah Bersama DPR RI Sosialisasikan UU Tapera di Sumut

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Sumatera Utara (Sumut), Senin (27/6).

Dalam acara sosialisasi tersebut turut hadir perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Bank BTN Cabang Medan, Bank Sumut, Apindo Sumut, Kadin Sumut, Rektorat USU dan undangan lainnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, H Totok Daryanto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi UU Tapera bertujuan untuk menyebarluaskan materi muatan Tapera kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami juga mengharapkan adanya masukan dari berbagai pihak, khususnya mitra kerja karena kedepan masih banyak tahapan yang harus diselesaikan terkait  turunan dari UU Tapera,” ujarnya.

Menurutnya, sosialiasi merupakan salah satu tugas dari Baleg DPR RI selain membuat UU Tapera dan mengevaluasi pelaksanaannya. Selain di Sumut, sosialisasi UU Tapera juga dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan dan Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan turunan UU Tapera seperti peraturan pemerintah masih dalam proses penyusunan. Disamping itu Pemerintah juga tengah melakukan proses seleksi anggota Komite Tapera dari unsur profesional.

Meskipun sudah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan namun Dirjen Pembiayaan Perumahan yakin bahwa proses seleksi dapat dilakukan dengan transparan, akuntabel dan selektif. “Kami membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk mengikuti seleksi calon anggota Komite Tapera dari unsur profesional,” katanya.

Unsur profesional yang dimaksud  bisa dari serikat pekerja, Apindo, Kadin Indonesia, pengembang, perbankan dan akademisi yang nantinya akan melalui seleksi dan akan diperiksa rekam jejaknya sesuai standard yang berlaku.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Bahsan Ritonga mengatakan dengan telah disahkannya UU Tapera, selain memberikan payung hukum bagi pemerintah, juga memberikan kepastian bagi masyarakat untuk memiliki rumah. (PP)

sumber:http://www.pu.go.id

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar