MENGHADIRKAN NEGARA (Dalam Penataan Ruang)

NEWS UPDATE

MENGHADIRKAN NEGARA (Dalam Penataan Ruang)

MENGHADIRKAN NEGARA (Dalam Penataan Ruang)

Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk menatakelola kembali ruang wilayah nusantara, agar cita-cita konstitusi dapat dijalankan dalam tata ruang nasional, wilayah ataupun daerah. Sebagai Negara Kesatuan yang berbentuk Rebublik dengan sistem Presidentil, maka Presiden sebagai Kepala Negara memiliki kewenangan penuh daloam mengambil tongkat komando penataan ruang dari tingkat Nasional sampai tingkat kota ataupun Kabupaten.

Mediatataruang.com-Sepuluh tahun ke depan, bangsa Indonesia kian dihadapkan oleh masalah pembangunan dan tata ruang yang kian berat. Beberapa isu strategis yang berkembang saat ini akan diangkat dalam sebuah diskusi, antara lain :

  • Bagaimana posisi dunia perdagangan internasional mempengaruhi iklim perdagangan dan investasi di Indonesia.
  • Perkembangan Pembatalan PERDA
  • Pelanggaran Tata Ruang
  • Tantangan Prubahan Iklim, serta
  • Bagaimana penanganan bencana

Diskusi tata ruang  yang akan digelar pada hari Senin, 27 Juni 2016 pukul 14.00 sampai dengan menjelang berbuka puasa, di Bandung. Mengambil tema “Menghadirkan Negara dalam penataan ruang”, diharapkan hasil diskusi itu mampu memberi solusi, bagaimana langkah yang harus ditempuh baik oleh pemerintah maupun keterlibatan masyarakat.

Menghadirkan beberapa tamu undangan yeng terdiri dari sejumlah anggota DPR RI, kementerian yang berkompeten terhadap penataan ruang, sejumlah kepala daerah, para cendekiawan, tokoh-tokoh masyarakat, serta para praktisi penataan ruang.

Ruang adalah tempat di mana semua mimpi dan harapan akan kesejahteraan segala manusia dikerjakan, pada kehidupan yang dijalaninya. Berada pada ruang yang layak selama hidupnya berlangsung tentunya sudah menjadi kepentingan bagi setiap yang hidup di dunia ini, termasuk kita manusia Indonesia. Dalam konteks bernegara, tata kelola penataan ruang yang berdaulat dan berfungsi bagi kesejahteraan segenap manusia Indonesia merupakan kepentingan bersama kita sebagai bangsa yang berdaulat di muka bumi ini.

Pasal 33 UUD 1945 dan UU no 26 tahun 2007 sebagai dasar hukum penataan ruang telah menggariskan bahwa prinsip penataan Ruang Wilayah Indonesia adalah keadilan dan kemakmuran bangsa. Ini menegaskan bahwa segala bentuk penataan ruang yang ada di dalam wilayah Negara Kesatuan Indonesia adalah semata-mata demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran segenap tumpah darah Indonesia. Ini juga merupakan amanat dari dasar hukum Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, bahwa Salah satu tujuan dari negara Indonesia Merdeka adalah Memakmurkan segenap tumpah darah Indonesia.

Mengacu pada dua landasan penataan ruang di atas tentunya jelas sudah bahwa tidak ada sejengkal tanahpun di wilayah negara Indonesia, yang penataan ruang nya tidak diperuntukan untuk keadilan dan kemakmuran Indonesia. Artinya tidak ada ruang di negeri yang berlandaskan Pancasila ini bagi penataan ruang yang justru menjerumuskan segenap tumbah darah Indonesia pada bencana kemanusiaan atau kesengsaraan.

Ketika sudah menjadi sangat benderang apa yang  menjadi tujuan dari penataan ruang tentunya sangatlah dibutuhkan kommitment negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dalam penataan ruang. Kehadiran negara dalam Penataan Ruang selama ini memang sudah terdesentralisasi pada Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintahan Daerah dalam menata ruangnya. Kendati demikian Pemerintah Pusat tidak boleh abai dalam menjaga agar penataan ruang di setiap daerah yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap pada jalur mensejahterakan warga. Pemerintah Pusat sebagai pemegang penuh Kedaulatan Negara tentunya memiliki wewenang penuh dalam mengatur penataan ruang di daerah. (Uwo-)

sumber:http://mediatataruang.com

ilustrasi gambar:http://2.bp.blogspot.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar