Rencana Tata Ruang Laut Nasional, Upaya Sinergikan Pembangunan dan Pemanfaatan Kekayaan Laut
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Maritim, Arif Havas Oegroseno, mengatakan, hingga saat ini, Indonesia belum mempunyai tata ruang laut nasional.
Akibatnya, banyak terjadi tumpang tindih antar-kepentingan dan merugikan rakyat. Tata ruang yang ada, yakni tata ruang darat dan kota, menurut Arif, hanya sedikit memperhatikan wilayah laut.
“Misalnya, pada tata ruang di DKI Jakarta, Kepulauan Seribu sudah diperhitungkan sebagai bagian administrasinya, tetapi belum melihat dalam perspektif yang lebih luas lagi. Pembangunan tidak beraturan, karena tidak ada zonasi yang jelas,” ujar Arif beberapa waktu lalu di Fisipol UGM, dirilis Humas UGM.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah melakukan penyusunan Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN). Penyusunan tata ruang tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem tata kelautan yang mendukung visi bangsa menjadi Poros Maritim Dunia.
Dengan penyusunan rancangan tata ruang diharapkan dapat tercipta sinergi dalam pembangunan dan pemanfaatan kekayaan laut. Aturan tata ruang akan menjadi rujukan dan referensi bagi pemerintah dan pihak swasta dalam memanfaatkan wilayah perairan Indonesia.
“Pemerintah tengah menyiapkan rancangan tata ruang laut nasional. Saat ini masih dalam tahapan mendengarkan masukan dari masyarakat dan thing tank, serta menyusun dasar hukumnya. Tata ruang laut memang harus segera disusun, karena banyak kegiatan yang berdampak ke laut dan tidak diatur dengan baik, serta banyak kegiatan ekonomi yang dilakukan di laut,” ungkap Arif.
Ia mencontohkan, pembuatan pelabuhan maupun galangan kapal yang belum memperhatikan zonasi, sehingga merusak kabel bawah laut. Padahal, 98 persen komunikasi suara dan data melalui kabel bawah laut.
“Kabel bawah laut banyak yang rusak, karena terkena jangkar dan juga dicuri seperti di Riau. Setidaknya, 31 kilometer kabel dipotong (karena) dikira tembaga, sehingga komunikasi terputus dalam beberapa waktu,” tuturnya.
Belum adanya zonasi yang jelas juga mengganggu kegiatan pariwisata. Tidak sedikit pihak swasta yang mendirikan industri di kawasan wisata pesisir.
“Percuma kita promosikan kawasan wisata pantai, tapi banyak industri yang membuang limbah ke laut. Dengan adanya aturan tata ruang laut, diharapkan bisa menghilangkan tumpang tindih, karena sudah jelas zonasinya,” ucap Arif.
Amanat UU 32/2014
April 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyatakan, RTRLN merupakan amanat pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
“Konsep pengembangan wilayah kelautan Indonesia yang menyeluruh dan terpadu, memuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kelautan. RTRLN sangat penting bagi Indonesia dalam rangka mendukung terwujudnya kedaulatan, sustainability, dan Kesejahteraan,” terang Menteri Susi, dirilis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, RTRLN berfungsi memberikan landasan spasial dalam penyelenggaraan kebijakan dan strategi pembangunan kelautan; keterpaduan berbagai kepentingan dan program sektor di wilayah laut.
Selanjutnya, pertahanan kawasan perbatasan NKRI, arahan perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah, serta pemberian izin pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan pusat di Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), perairan lintas provinsi dan perairan di atas 12 mil dari garis pantai.
sumber:http://maritimeobserver.com