329 KABUPATEN/KOTA MILIKI PERDA BANGUNAN GEDUNG

NEWS UPDATE

329 KABUPATEN/KOTA MILIKI PERDA BANGUNAN GEDUNG

329 KABUPATEN/KOTA MILIKI PERDA BANGUNAN GEDUNG

Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan,

Berdasarkan data jumlah daerah yang telah menetapkan Perda Bangunan Gedung hingga Bulan November 2015, baru ada 329 kabupaten/kota atau sekitar 64,89% yang memiliki Perda Bangunan Gedung. Permasalahan utama rendahnya angka penyelesaian Perda Bangunan Gedung adalah jadwal dan prioritas Prolegda yang tidak sinkron dengan penyusunan Ranperda, kurangnya pemahaman teknis dan urgenitas anggota dewan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, kepentingan politis, dan kepentingan bisnis.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andreas Suhono pada acara Kolokium Percepatan Penyelesaian Penyusunan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung di Jakarta, Rabu (25/11/2015).

“Ditjen Cipta Karya melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan (BPB) tidak hanya pada saat penyusunan dan legalisasi Perda Bangunan Gedung saja. Kami juga melakukan pendampingan Implementasi Perda Bangunan Gedung, terutama yang terkait dengan implementasi IMB, SLF, TABG, dan pendataan bangunan gedung. Kegiatan ini diberikan kepada kabupaten/kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung,” tutur Andreas.

Andreas mengungkapkan, selain pendampingan implementasi di atas, Ditjen Cipta Karya juga berkomitmen untuk menurunkan anggaran pembangunan kepada daerah yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung, dengan kata lain Perda Bangunan Gedung menjadi readiness criteria  dalam pemberian alokasi kegiatan ke-Cipta Karya-an setiap tahunnya. Sehingga keberadaan Perda Bangunan Gedung diharapkan menjadi kunci program ke-Cipta Karya-an dan memberikan motivasi bagi Pemerintah Daerah untuk berkomitmen segera menerbitkan dan melaksanakan Perda Bangunan Gedung di daerahnya masing-masing.

Lebih lanjut Andreas menjelaskan, Peraturan Daerah Bangunan Gedung (Perda Bangunan Gedung) memiliki arti penting bagi pemerintah daerah dalam berbagai aspek. Berkaitan dengan aspek teknis, Perda Bangunan Gedung penting untuk menjamin tertib pembangunan dan keandalan bangunan gedung di daerah, termasuk di dalamnya keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan sesuai apa yang diamanahkan UU-BG dan PP-BG.

“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, keandalan bangunan gedung sangat penting karena menjamin keselamatan pengguna di dalamnya, termasuk pada saat terjadi bencana alam maupun bencana akibat kelalaian manusia seperti kebakaran dan lain sebagainya. Bangunan gedung harus dapat menjamin pengguna bangunannya memiliki waktu untuk evakuasi ke tempat yang aman sehingga bangunan gedung tidak boleh serta merta rubuh pada saat terjadi bencana. Alat pengendali keandalan bangunan gedung ini salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Andreas.

Selain itu, Perda Bangunan Gedung merupakan salah satu pengaturan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan amanat pembagian urusan pemerintahan konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyelenggarakan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Pengaturan mengenai IMB dan SLF ini diatur dalam Perda Bangunan Gedung sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya. Selain amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Bangunan Gedung juga merupakan salah satu instrumen bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mencapai target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota. Berdasarkan Permen PU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan pelayanan dasar bagi masyarakat, salah satunya dalam bidang penataan bangunan dan lingkungan dengan indikator persentase jumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan sebesar 60% pada tahun 2019.(fdb/bns)

sumber: http://www.pu.go.id

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar