5 UNIT BANGUNAN DIBONGKAR

NEWS UPDATE

5 UNIT BANGUNAN DIBONGKAR

5 UNIT BANGUNAN DIBONGKAR

Dinas Tata ruang dan Tata Bangunan, 

Terbukti melakukan penyimpangan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), 5 unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Pelita IV Gg Pos II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Selasa (18/2/2014) Dinding dan tiang bangunan bagian pinggir pun dihancurkan.

Pembongkaran dipimpin Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin. Meski telah memiliki SIMB No.648/0979 tanggal 18 Juni 2014 namun banguna berlantai tiga itu terbukti menyimpang dari SIMNB yang telah diterbitkan.

Bangunan itu melanggar roilen Jalan Pelita IV dan Gang Pos. Untuk Jalan Pelita IV, roilen yang dilanggar lebih kurang 2 meter. Sedangkan Gg Pos, roilen yang dilanggar lebih kurang 2,75 meter,kata Ali Tohar.

Menurut Ali Tohar, pemilik bangunan telah diingatkan atas pelanggaran yang dilakukan Selain diminta untuk menghentikan proses pembangunan, pemilik bangunan juga diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang terbukti melanggar roilen tersebut namun pemilik bangunan tidak mengindahkannya sehingga kita bongkar hari ini,jelasnya.

Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab Dinas TRTB sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran. Dengan menggunakan martil besar, dinding dan tiang bagian pinggir pun dihancurkan.

Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik banguinan segera melakukan revisi izin.

Sebelum revisi keluar, bangunan ini kita nyatakan stanvast, artinya tidak boleh dikerjakan, termasuk memperbaiki dinding dan tiang yang baru kita bongkar. 

Untuk itulah bangunan ini akan terus kita awasi. Jika pemilik bangunan tidak mematuhinya, maka kita datang untuk melakukan pembongkaran kembali,tegasnya. 

Selanjutnya Ali Tohar mengingatkan, bagi warga maupun pihak developer yang tidak ingin bangunannya dibongkar diharapkan tidak mendirikan bangunan sebelum memiliki SIMB. Sebaliknya jika bangunan itu telah memiliki SIMB, dia berpesan agar bangunan yang dibangun tidak melakukan penyimpangan.

 

Sumber : Matatelinga.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar