PEMKO MEDAN SIAP MENDUKUNG PERCEPATAN LEGALISASI ASET PRONA

NEWS UPDATE

PEMKO MEDAN SIAP MENDUKUNG PERCEPATAN LEGALISASI ASET PRONA

PEMKO MEDAN SIAP MENDUKUNG PERCEPATAN LEGALISASI ASET PRONA

Dinas Tata ruang dan Tata Bangunan, 

Pemerintah Kota (Pemko) Medan siap membantu dan mendukung Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dalam rangka mempercepat legalisasi aset prona Kota Medan di tahun 2014 dimana Para Camat dan Lurah serta Kepling yang bertatap muka dengan masyarakat juga siap membantu masyarakat menengah kebawah untuk pengurusan dan penerbitan sertifikasi tanah mereka agar memiliki kejelasan yang pasti.

Hal ini dikatakan Plt Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi saat menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi dalam rangka percepatan legalisasi aset Prona tahun 2014 yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan di Ballrom Hotel Dyandra Santika, Senin (09/12/2013).

Selain Plt Walikota Medan Rapat koordinasi ini dihadiri Kanwil BPN Sumut Ronny Yudistira, Kepala BPN Kota Medan Dwi Purnama, Kadis Pendapatan Kota Medan M Husni,Kadis TRTB Syampurna Pohan,Perwakilan Bank BRI dan Bank Sumut serta diikuti 21 Camat dan 151 Lurah se-Kota Medan.

Eldin menilai,rapat koordinasi ini merupakan salah satu kegiatan pertanahan yang cukup penting dan strategis dimana masih begitu kompleksnya permasalahan dan tantangan manajeman pertanahan saat ini dan masa mendatang dan saya kira rapat ini sangat positif agar Pemko Medan dapat lebih membantu hal tersebut,katanya.

Dikatakan Eldin,saat ini penduduk Kota Medan diperkirakan telah mencapai angka kurang lebih 2.7 juta jiwa dengan luas wilayah 26.510 Ha dimana ini merupakan sebuah indikasi bahwa tingginya urbanisasi atau imigrasi yang cukup tinggi dan tidak dapat dihindari namun dengan adanya pelayanan persertifikatan tanah secara massal melalui prona maka kegiatan pembangunan pertanahan dapat terbantukan dan masyarakat menengah kebawah juga menunggu progam tersebut,ujarnya.

Menurut Eldin,pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah di Kota Medan belum terlaksana dengan maksimal, untuk itu percepatan pendaftaran tanah hendaknya diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyakat dan saya juga meningatkan kepada lurah dan Camat agar tidak memungut biaya kepada masyarakat untuk pengurusannya karena memang tidak dikenakan biaya ungkapnya.

Dijelaskan Eldin,tujuan penyelenggaraan program prona adalah untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana ,mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah serta program ini juga tentunya sangat membantu masyarakat dalam menyelenggarakan hak dan kewajiban pertanahan secara baik,jelasnya.

Eldin juga memaparkan bahwa begitu pentingnya sertifikasi tanah karena sertifikasi adalah kepastian hukun antara masyarakat dimana sebelum tanah disertifikasikan pada dasarnya tanah bersifat sumber daya dan setelah disertifikasikan maka sifat tanah berubah menjadi capital bahkan dapat digunakan sebagai jaminan dalam mengembangkan usaha bagi masyarakat, untuk itu, saya menghimbau agar masyarakat melakukan sertifikasi tanah tersebut,imbaunya.

Untuk kelancaran dan kesuksesan program yang dicanangkan BPN Kota Medan Eldin mengajak peran serta dukungan dari segenap pemangku kepentingan untuk bersama sama mewujudkan dan mendukung proses legalisasi aset prona program pengelolaan pertanahan nasional dimana guna mewujudkan kota medan yang aman, teratur dan produktif yang berkelanjutan.

Sementara itu Kepala BPN Kota Medan yang juga selakuk ketua Panitia Dwi Purnama dalam laporan singkatnya mengatakan rapat ini membahas bagaimana mencapai target yang akan dilegalisasi aset pronanya di tahun 2014 yakni 3000 bidang, legalisasi ini naik dari tahun 2013 sebanyak 1500 bidang dan tinggal 100 bidang lagi yang belum dilegalisasi.

Dikatakan Dwi,pada dasarnya sertifikasi pertanahan merupakan program BPN Kota Medan agar seluruh tanah di Kota Medan memiliki kejelasan dalam hal sertifikat agar lebih mempermudah pemiliknya yang nantinya bisa digunakan sebagai jaminan untuk membuka dan mengembangkan usahanya,ujar Dwi.

Dijelaskan Dwi,Legalisasi Aset Prona ini merupakan program untuk masyarakat dengan perekonomian lemah dan menengah dimana sesuai dengan peraturan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan sertifikasi kepada masyarkat yang perekonomian menengah dan lemah jelasnya.

Menurut Dwi,untuk mensukseskan program percepatan legalisasi ini BPN memerlukan dukungan dan bantuan dari Pemerintah Kota Medan dalam hal ini peran Camat dan Lurah agar mengingatkan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikasi tanah yang dimiliki warganya agar memiliki kejelasan terhadap tanahnya.

 

Sumber : DINAS KOMINFO KOTA MEDAN

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar