Hubungan Hukum Lingkungan terhadap Penataan Ruang
Pengaturan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan keniscahayaan untuk mewujudkan amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, khususnya yang terkait dengan frase “sebe sar besarnya bagi kemakmuran rakyat”,dan disisi lain KLHS merupakan instrument pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan penguatan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam merupakan hal yang relative baru di Indonesia. Sekarang ini telah disahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah mengatur hal yang paling mendasar terkait KLHS. Untuk menjalankan ketentuan tentang KLHS yang dimuat dalam UU PPLH sebagai arah/pedoman lebih lanjut pelaksanaan KLHS perlu segera dipersiapkan Peraturan Pemerintah.Salah satu tantangan yang paling besar (seperti berupa kasus yang terjadi dimanapun di Indonesia saat KLHS diperkenalkan) adalah penyampaian konsep dan cara kerja KLHS, selalu disama-artikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Memang benar, ada beberapa istilah dalam KLHS dapat juga ditemukan dalam AMDAL.Pesan yang paling penting adalah, bahwa AMDAL merupakan kajian kelayakan lingkungan yang dikaitkan perizinan, tanpa AMDAL suatu proyek besar tidak dapat dilaksanakan.Hal ini adalah salah satu instrument (alat) pembuat keputusan (decision making). Sementara itu, KLHS adalah suatu alat bantu perumusan keputusan (decision aiding), untuk meningkatkan pengetahuan mengenai suatu rencana (atau program atau aturan kerja) tentang dampak lingkungan yang besar dan penting, melihat pada legitimasi sosial melalui pengikatan dengan berbagai unsur stakeholders dan memerlukan dialog yang terus menerus. Hal ini juga memerlukan diskusi mendalam antara pemerintah dengan investor karena kelayakan akanmempengaruhi penentuan keputusan suatu proyek, berhenti atau dilanjutkan. KLHS juga melihat pada isu-isu lingkungan secara kumulatif dan lintas bidang yang belum dijangkau oleh AMDAL untuk proyek-proyek individual.Semua itu dapat menjadi kontribusi kepada AMDAL dengan menyediakan masukan untuk spesiikasi teknis yang sesuai dan untuk informasi selama fase penentuan lingkup kajian (scoping). Hal penting lain adalah KLHS dapat menarik minat para investor yang peduli lingkungan atau “green investor”. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, seras, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus mengintegrasikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.Kebijakan yang dimaksud adalah rangkaian konsep dan azas yang menjadi dasar rencana.
2. Rumusan Masalah
a. Apa Pengertian Lingkungan Hidup, Asas-asas lingkungan hidup, ruang lingkup, unsur-unsur lingkungan hidup?
b. Apa pengertian penataan ruang ?
c. Hubungan penataan ruang dengan pengelolaan lingkungan hidup?
d. Bagaimana Penataan Lingkungan Hidup?
e. Bagaimana pengendalian pemanfaatan Ruang ?
f. Apa sanksi untuk penataan ruang ?
3. Tujuan Penulisan
a. untuk mengetahui apa saja dampak kesalahan tata ruang kota
b. untuk menyadarkan pembaca tentang pentingnya lingkungan hidup
3. Manfaat Penulisan
a. untuk menambah wawasan tentang lingkungan hidup
b. untuk pembelajaran tentang tata ruang kota dan lingkungan
B. PERMASALAHAN
Manusia hidup di bumi tidak sendirian, melainkan bersama makhluk lain, yaitu tumbuhan, hewan dan jasad renik.Manusia bersama tumbuhan, hewan dan jasad renik menempati suatu ruang tertentu.Dalam ruang tersebut terdapat juga benda tak hidup, seperti misalnya udara yang terdiri atas bermacam gas, air dalam bentuk uap, cair dan padat, tanah dan batu.Ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya disebut lingkungan hidup.Lingkungan merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupuan manusia. Hal itu dikarenakan dimana seseorang hidup maka akan tercipta suatu lingkungan yang berbeda dan sebaliknya. Zaman sekarang ini sering kali ditemukannya suatu pengrusakan lingkungan oleh manusia dengan alasan pemanfaatan untuk menghasilkan materi yang lebih, secara tidak langsung tindakan ini akan mengakibatkan rusaknya lingkungan dan mengancam pada kelangsungan hidup manusia.
Keteloderan manusia dalam mendirikan bangunan dengan tanpa memperhatikan dampak dari usaha atau industri yang akan berlangsung pada bangunan tersebut juga akan merusak lingkungan baik fisik maupun biologis secara perlahan dan tidak langsung, sehingga menghasilkan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan merupakan suatu proses masuknya bahan atau energi ke dalam lingkungan yang dapat menyebabkan timbulnyaperubahan yang tidak dikehendaki baik dari segi fisik, kimiawi maupun biologis sehingga berdampak negatif bagi kesehatan, keberadaan makhluk hidup khususnya manusia dan organisme lainnya. Bahan yang mencemari lingkungan disebut polutan.Polutan dapat berupa materi/partikel dan atau energi. Polutan ini masuk ke dalam lingkungan alam sekitar dapat terjadi dari berbagai sebab, misalnya perilaku tidak sehat pada sekelompok manusia, pertambahan penduduk yang tak diimbangi dengan fasilitas dan sarana lingkungan yang memadai, penggunaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan kelestariannya, jumlah polutan yang tak seimbang dengan daya dukung lingkungan dan penerapan teknologi yang tak diimbangi dengan penerapan ilmu pengetahuan tentang ekologi.
Dalam melestarikan kualitas lingkungan, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dapat dilakukan seperti, memulai penyusunan rencana pembangunan daerah sampai setelah proyek-proyek pembangunan dijalankan, misalnya penyusunan rencana penggunaan tata ruang, rencana pembangunan ekonomi suatu daerah, penetapan proyek-proyek yang akan dibangun, sampai pada waktu proyek-proyek telah berjalan. Dengan adanya perencanaan hal-hal yang mungkin bisa mengantisipasi timbulnya dampak buruk pada lingkungan sekitar maka kerusakan lingkungan akan dapat dikurangi atau bahkan dicegah sama sekali. Berdasarkan alasan inilah maka perlu dibuat sebuah rencana pengelolaan lingkungan demi terciptanya keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.
Analisis mengenai dampak lingkungan berkaitan erat dengan pemahaman manusia terhadap perubahan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan.Dalam hal kegiatan ini tentu melibatkan aspek aktivitas, baik berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya.Setiap aktivitas seharusnya didasarkan pada perencanaan yang benar, dan diteruskan dengan implementasi sesuai peraturan yang berlaku dan diikuti dengan monitoring dan evaluasi. Aspek perencanaan terkait dengan pemikiran manusia dalam membuat kerangka berpikir, cetak biru tentang apa yang layak dan apa yang tidak layak untuk dikembangkan. Dalam hal ini manusia dapat merancang kegiatan yang akan dilakukan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup. Kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan dilakukan sebelum pelaksanaan proyek pembangunan atau kegiatan usaha dilakukan, dalam hal ini yaitu lingkungan di sekitar pasar.
C. PEMBAHASAN
1. LINGKUNGAN HIDUP
a. Pengertian lingkunganhidup
Pengertian lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya.Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.
Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
lingkungan hidup menurut Undang-undang No 32 tahun 2009 diperjelas lagi dengan pasal tentang pengendalian lingkungan hidup sebagai berikut:
"Pengedalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan,penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dnagan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan."
Lingkungan Hidup Menurut UU Rl Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
b. Asas-asas lingkungan hidup
Asas-asas lingkungan hidup menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 :
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daera
c. Tujuan Pengendalian Lingkungan Hidup
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
3. Ruang Lingkup Lingkungan Hidup
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
a.perencanaan;
b.pemanfaatan;
c.pengendalian;
d.pemeliharaan;
e.pengawasan; dan
f.penegakan hukum.
2. PENATAAN RUANG
a. Pengertian Tata Ruang
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 jo Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Penataan Ruang adalah Suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.Ruang dapat diartikan sebagai wadah kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta sumber daya alam. Ruang, baik sebagai wadah maupun sebagai sumber daya alam, adalah terbatas. Sebagai wadah dia terbatas pada besaran wilayahnya, sedangkan sebagai sumber daya terbatas pada daya dukungnya. Oleh karena itu, pemenfaatan ruang perlu ditata agar tidak terjadi pemborosan dan penurunan kualitas ruang (Ahmadi, 1995: 1).Sementara tata ruang adalah Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kemudian Pasal 3 UU No 26 tahun 2007 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Sasaran yang diharapkan adalah tersedianya rencana tata ruang yang konsisten dan efektif sesuai dengan kaidah penataan ruang di antaranya mengindahkan kenyamanan lingkungan, keamanan serta budaya dan adat masyarakat setempat; tertibnya pemanfaatan ruang dan meningkatnya kinerja kelembagaan pengelolaan penataan ruang di pusat dan daerah. Sementara Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 32 tahun 2009 berbunyi bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan hidup yang tergganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai kehidupan dan memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan antara generasi dengan cara meningkatkan pembinaan dan penegakan hukum. Penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum yaitu administratif, pidana dan perdata.
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No 26 tahun 2007 menyebutkan sebagai berikut:
Pertama, Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada;
(a). Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(b). Pedoman bidang penataan ruang; dan
(c). Rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Kedua, Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan:
(a). Perkembangan, permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi.
(b). Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi.
(c). Keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota.
(d). Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(e). Rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(f). Rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan.
(g). Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
(h). Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
3. Hubungan antara penataan ruang dengan hokum linkungan
Pada dasarnya kendala dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang tersebut antara lain: Pertama, Rencana yang tersusun tidak memperhitungkan keserasian, keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Karena itu jika rencana tersebut dijalankan sebagaimana yang ditetapkan maka diperkirakan dalam waktu jangka panjang akan berakibat fatal bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainya. Kedua, Tidak adanya ketegasan hukum bagi setiap orang yang melanggar ketentuan dalam ruang. Artinya bahwa setiap orang yang melakukan penyimpangan penggunaan rencana tata ruang tidak pernah diberikan sanksi. Ketiga, Dalam perencanaan tata ruang selalu disatukan dengan rencana pengembangan. Sehingga penetapan rencana tata ruang menjadi kabur karena simpang siur dengan rencana pengembangan. Seharusnya rencana pengembangan mengacu pada rencana tata ruang. Keempat, Dalam penetapan rencana tata ruang lebih banyak di dominasi oleh keputusan politik, sehingga obyektifitas terhadap karakteristik wilayah menjadi tidak dapat berjalan dengan baik. Kelima, Dalam menghadapi otonomi daerah setiap daerah dituntut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga setiap upaya pemanfaatan tata ruang diupayakan harus dapat memberikan sumbangan nilai ekonomi bagi daerah.
Selain kendala tersebut di atas, dalam pemanfaatan tata ruang berpotensi juga untuk menimbulkan konflik, jika pemanfaatan tanpa dilakukan koordinasi dan perhitungan yang matang. Dengan demikian kendala dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang selalu juga diikuti oleh kendala yang muncul berupa konflik dalam pemanfaatan ruang yang tanpa ada koordinasi. Adapun konflik dalam pemanfaatan tata ruang secara umum dapat dikelompokan yakni sebagai berikut: Pertama, Potensi konflik antar wilayah. Kedua, Potensi konflik antar sektor. Ketiga, Potensi konflik antar masyarakat dan pemerintah. Keempat, Potensi konflik dalam pemanfaatan tata ruang itu sendiri.
Urgensi Pengaturan tata ruang dalam perda. Dengan memperhatikan apa yang menjadi kendala dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang dan mencari formula yang tepat untuk mengatasi kenadala tersebut, maka pengelolaan fungsi tata ruang perlu ditata dalam bentuk arahan, pedoman dan ketentuan-ketentuan mengenai peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tata ruang demi kelestarian lingkungan hidup. Pola pengelolaan tersebut sudah barang tentu mengacu pada asas-asas penataan ruang yaitu asas terpadu, berdaya guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan.Pengelolaan tata ruang lebih dititik beratkan pada pada wujud fisik, penggunaan ruang merupakan hasil pengambilan keputusan dari orang atau Badan Hukum yang menguasai dan yang berhak dalam pengelolaannya sesuai kegiatan dan kebutuhannya. Hal yang tidak dapat dikesampingkan bahwa penggunaan ruang tidak boleh bertentangan dengan peruntukan ruang lingkungan hidup sendiri yang dalam hal ini merupakan keputusan pemerintah.
Untuk mewujudkan sasaran penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka kebijaksanaan pokok yang nanti dapat ditempuh yakni sebagai berikut: Pertama, Mengembangkan kelembagaan melalui penetapan organisasi pengelolaan yang mantap, dengan rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas. Kedua, Meningkatkan kemampuan aparatur yang dapat mendukung kegiatan penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup. Ketiga, Meningkatkan kemampuan aparatur yang dapat mendukung kegiatan penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup.. Keempat, Meningkatkan kemampuan aparatur yang dapat mendukung kegiatan penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup. Kelima, Memantapkan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk pengamanan terhadap kawasan yang memiliki aset penting bagi pemerintah daerah. Keenam, Meningkatkan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi dalam penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup.
Pada dasarnya proses penataan ruang demi menjaga kelestarian lingkungan hidup meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan penataan ruang khusus wilayah kabupaten yang ada di Indonesia meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara.
Penyusunan dan penetapan rencana tata ruang dilaksanakan menurut langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, Menetapkan arah pengembangan yang akan dicapai dilihat dari segi ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta fungsi pertahanan keamanan. Kedua, Mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah pembangunan dalam suatu wilayah perencanaan. Ketiga, Perumusan perencanaan tata ruang. Keempat, Penetapan rencana tata ruang.
Melalui penataan ruang yang bijaksana, kualitas lingkungan akan terjaga dengan baik, namun bila dilakukan dengan kurang bijaksana maka tentunya kualitas lingkungan juga akan terganggu. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Hal tersebut tentunya dengan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Paling tidak ada 3 (tiga) unsur penting dalam prinsip pembangunan berwawasan lingkungan hidup, yakni sebagai berikut: Pertama, Pembangunan/pengelolaan sumber daya secara bijaksana. Kedua, Pembangunan berkesinambungan sepanjang Pemanfaatan ruang wilayah dilaksanakan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan itu sendiri. Agar keputusan terkait alokasi ruang dan sumberdaya alam dalam rencana tata ruang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang dan menjamin keberlanjutan, maka perlu diperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ketentuan tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang sangat erat antara penataan ruang dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan kunci bagi berhasilnya upaya pengembangan wilayah.Lingkungan di dalam penataan ruang merupakan aspek yang sangat penting disamping aspek sosial budaya, yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pertimbangan lingkungan dalam rencana tata ruang wilayah adalah mutlak untuk diperhatikan karena apabila aspek lingkungan tidak diintegrasikan, akan memberikan dampak yang sangat besar terutama bagi kehidupan masyarakat di kemudian hari. Karena pada dasarnya lingkungan memiliki keterbatasan daya dukung dan daya tampung dalam menopang kehidupan baik manusia maupun makhluk lainnya, sehingga apabila daya dukung tersebut terlampaui maka sudah dapat dipastikan kelestarian fungsi lingkungan akan terganggu.Pembangunan tata ruang yang berwawasan pada pada pelestarian fungsi komponen lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dan dilaksanakan dengan kebijakan terpadu, menyeluruh dan memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Ketiga, Peningkatan kualitas hidup generasi demi generasi.Sejalan dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1988 mengenai prinsip penggunaan sumber daya alam untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan, antara lain sebagai berikut: Pertama, Dalam rangka pembangunan sumber-sumber alam harus digunakan secara rasional. Kedua, Pemanfaatan sumber-sumber daya harus diusahakan untuk tidak merusak lingkungan hidup. Ketiga, Harus dilakukan dengan kebijaksanaan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang. Keempat, Memperhitungkan hubungan kait mengkait dan ketergantungan antara berbagai masalah.Berdasarkan uraian tersebut, maka regulasi terhadap tata ruang melalui peraturan daerah merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Daerah ini sangat membutuhkan regulasi berupa peraturan daerah terhadap tata ruang, sehingga impelemntasi di lapangan terutama dalam pemanfaatan lahan dan lingkungan hidup benar-benar sesuai dengan payung hukum yang ada. Hal yang lebih utama juga dalam rancangan peraturan daerah nanti harus tetap memperhatikan apa yang menjadi prinsip atau asas-asas utama dalam tata ruang daerah sendiri.
4. Penataan Lingkungan Hidup
Manusia sangat berperan dalam menjadikan lingkungan yang bersih, nyaman, indah, dan rindang.Satu faktor yang paling utama adalah bersih.Bersih erat kaitannya dengan sehat.Salah satu indikator bersih adalah sehat.Individu yang bersih adalah individu yang tidak memiliki kotoran yang menempel pada dirinya sehingga relatif tidak ada kuman penyakit yang bersarang. Lingkungan yang bersih adalah lingkungan yang tidak ada kotoran (sampah) berserakan, yang memiliki kondisi udara banyak mengandung kadar oksigen yang tinggi.
Penataan lingkungan merupakan proses pengelompokan, pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan potensi dan fungsinya. Dalam Undang Undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, penataan ruang/lingkungan memiliki tujuan:
1. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan,
2. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budaya,
3. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Penataan lingkungan dilaksanakan secara terpadu, seimbang dan berdaya guna. Penataan lingkungan hidup yang baik akan terpelihara kualitas lingkungan.
Berdasarkan fungsi utama kawasan, penataan lingkungan hidup dibagi menjadi 2, yaitu:
1. kawasan lindung, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Contoh: hutan lindung, kawasan resapan air, kawasan cagar alam, dan sebagainya.
2. kawasan budi daya, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Contoh: lahan budi daya jagung, kayu, sawah, dan lain-lain.
Berdasarkan kegiatan utamanya, penataan lingkungan hidup terdiri dari 3 kawasan, yaitu:
1. Kawasan perdesaan, adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam.
2. Kawasan perkotaan, adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
3. Kawasan tertentu, adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
Konsep penataan lingkungan secara global berarti mencakup satu kesatuan wilayah.Menurut Setyo Moersidik (Dosen Paskasarjana UI) kunci penataan lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup adalah pengelolaan lingkungan hidup.Prinsip penataan berhubungan erat dengan konservasi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, dan sumber daya alam lainnya.
Salah satu sumber daya alam yaitu hutan sebagai salah satu bagian dari pelestarian lingkungan hidup yang menjadi satu kesatuan ekosistem yang tidak mengenal batas wilayah pemerintahan.Semakin kecil hutan dibagi-bagi, semakin besar pula potensi terganggunya ekosistem.Kerusakan hutan juga mendorong timbulnya kekeringan, banjir, erosi, serta mengurangi keragaman hayati.
5. Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk megarahkan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas ketentuan tentang amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan), penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ketentuan lain yang dibutuhkan, antara lain, adalah ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi, dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi. Insentif merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
1. keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
2. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
3. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
4. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah. Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
5. pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
6. pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
7. Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
1. mengetahui rencana tata ruang;
2. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
3. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai rencana tata ruang;
4. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang di wilayahnya;
5. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
6. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
1. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
3. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Setiap orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administrative dapat berupa:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian sementara kegiatan;
3. penghentian sementara pelayanan umum;
4. penutupan lokasi;
5. pencabutan izin;
6. pembatalan izin;
7. pembongkaran bangunan;
8. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
9. denda administratif.
Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan, antara lain, melalui:
1. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
2. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
3. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Sanksi pidana
Dalam UU No. 26 Tahun 2007 secara khusus disebutkan tentang ancaman pidana pada pelanggaran tata ruang, sebagai berikut.
1. Jika tidak menaati rencana tata ruang. Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruangyang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Jika tindakan tidak menaati rencana tata ruang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
3. Jika tindak tidak menaati rencana tata ruangmengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
4. Jika memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5. Jika tindakanmemanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Jika tindakan memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
7. Jika tindakanmemanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruangmengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
8. Jika tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang. Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
9. Jika tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
D. PENUTUP
1. KESIMPULAN
pengendalian lingkungan hidup sebagai berikut: "Pengedalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan,penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kreteria baku mutukerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dnagan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan."
Penataan Ruang adalah Suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.Ruang dapat diartikan sebagai wadah kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta sumber daya alam. Ruang, baik sebagai wadah maupun sebagai sumber daya alam, adalah terbatas. Sebagai wadah dia terbatas pada besaran wilayahnya, sedangkan sebagai sumber daya terbatas pada daya dukungnya. Oleh karena itu, pemenfaatan ruang perlu ditata agar tidak terjadi pemborosan dan penurunan kualitas ruang.
regulasi terhadap tata ruang melalui peraturan daerah merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Daerah ini sangat membutuhkan regulasi berupa peraturan daerah terhadap tata ruang, sehingga impelemntasi di lapangan terutama dalam pemanfaatan lahan dan lingkungan hidup benar-benar sesuai dengan payung hukum yang ada. Hal yang lebih utama juga dalam rancangan peraturan daerah nanti harus tetap memperhatikan apa yang menjadi prinsip atau asas-asas utama dalam tata ruang daerah sendiri.
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk megarahkan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas ketentuan tentang amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan), penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
gambar: http://www.berpendidikan.com