MANAJEMEN PERKOTAAN
Manajemen Perkotaan (Urban Management) : Secara Umum dapat didefinisikan adalah suatu upaya proses pelaksanaan rencanakotauntuk mencapai sasaran pembangunankotasecara efisien dan efektif.
Dalam proses upaya ini tentu juga menginginkan adanya optimalisasi pencapaian tujuan dengan melalui tahapan yang tepat dan dilakukan secara terpadu.
Disadari bahwa pengelolaan suatu wilayah perkotaan sangat rumit dan kompleks, serta melibatkan banyak sektor, bidang dan stakeholder, namun secara umum Bidang pengelolaan perkotaan dapat dibagi menjadi 2 bidang yaitu, Bidang Fisik dan Bidang Non Fisik.
Yang dimaksud dengan bidang Fisik adalah segala sesuatu sumberdaya pengelolaan infrastruktur kota termasuk upaya konservasi sumberdaya alam yang berpengaruh pada pembangunan kota, sedangkan bidang Non Fisik adalah semua yang berkaitan dengan pengembangan kualitas sumberdaya manusia dan kemasyarakatan, kelembagaan, perekonomian kota dan sistem pengawasan serta pengendalian pembangunan kota.
Pada intinya pengertian manajemenkotaadalah suatu upaya pengelolaan pembangunankotayang berkelanjutan yang dilakukan dengan sistem dan strategi yang terintegrasi, holistik dan komprehensif sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana dan tahapan yang ditetapkan dan pada akhirnya akan mensejahterakan pendudukkota.
Menurut SK Mendagri No. 65 tahun 1995. Manajemen perkotaan adalah pengelolaan sumber daya perkotaan yang berkaitan dengan bidang-bidang tata ruang, lahan, ekonomi, keuangan, lingkungan hidup, pelayanan jasa, investasi, prasarana dan sarana perkotaan; serta disebutkan pula bahwa pengelola perkotaan adalah para pejabat (Pemerintah) pengelola perkotaan. Dengan demikian, menurut apa yang secara formal didefinisikan oleh Pemerintah, manajemen perkotaan meliputi hal yang cukup luas, dan nampak menekankan pada aspek perkembangankotadan perkembangan ekonomikota.
Menurut SK Mendagri No. 65 tahun 1995. Manajemen perkotaan adalah pengelolaan sumber daya perkotaan yang berkaitan dengan bidang-bidang tata ruang, lahan, ekonomi, keuangan, lingkungan hidup, pelayanan jasa, investasi, prasarana dan sarana perkotaan; serta disebutkan pula bahwa pengelola perkotaan adalah para pejabat (Pemerintah) pengelola perkotaan. Dengan demikian, menurut apa yang secara formal didefinisikan oleh Pemerintah, manajemen perkotaan meliputi hal yang cukup luas, dan nampak menekankan pada aspek perkembangankotadan perkembangan ekonomikota.
Manajemen perkotaan meliputi pula kesejahteraan wargakotadalam arti yang luas. Atas dasar ini fungsi-fungsi yang dilaksanakan oleh manajemen perkotaan biasanya meliputi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perkembangankota, pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan perkotaan, penciptaan lapangan pekerjaan dan pelayanan-pelayanan sosial, regulasi aktifitas/perilaku masyarakat umum. Disini peran pemerintah sangat besar dalam manajemen suatukota. Pemerintah berperan untuk mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait dan mendayagunakan sumber daya yang ada untuk mewujudkan tujuan suatu organisasi perkotaan.
sumber:http://dhevyarchitecture.blogspot.co.id/