Strata Title dan UU Rumah Susun

NEWS UPDATE

Strata Title dan UU Rumah Susun

Strata Title dan UU Rumah Susun

Strata Title, Tanah Bersama, Benda Bersama, Bagian Bersama yang ada pada di gedung bertingkat, seperti  rumah susun, apartemen, flat, condominium, Kios-kios yang dimiliki oleh individual baik pribadi maupun lembaga/perusahaan adalah unit-unit strata title yang bisa diperjual belikan dengan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun atau H. Sarusun. Yang sebenarnya  strata titletidak ada dalam kamus kepustakaan hukum Indonesia istilah itu digunakan di negara-negara seperti Austaria, singapura dll yang intinya hak kepemilikan bersama secara horisontal di samping pemilikan secara vertikal.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. (UU Rumah Susun) sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 yaitu :

  1. “Rumah Susun” adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama.
  2. “Satuan rumah susun” adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum
  3. “Lingkungan” adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang di atasnya dibangun rumah susun termasuk prasarana dan fasifitasnya, yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat pemukiman..
  4. “Bagian-bersama” adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
  5. “Benda-bersama” adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
  6. “Tanah-bersama” adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.
  7. “Hipotik” adalah hak tanggungan yang pengertiannya sesuai dengan Pasal 1162 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia yang selama pengaturannya belum dilengkapi dengan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, menggunakan ketentuan-ketentuan tentang hipotik dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang belum ada pengaturannya dalam Undang-undang ini.
  8. “Fidusia” adalah hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur.
  9. “Pemilik” adalah perseorangan atau, badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
  10. “Penghuni” adalah perseorangan yang bertempat tinggal dalam satuan rumah susun.
  11. “Perhimpunan penghuni” adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni.
  12. “Badan pengelola” adalah badan yang bertugas untuk mengelola rumah susun.

Dan kepemilikan sesuai dengan BAB V Pasal 8,

  1. Satuan rumah susun dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
  2. Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah.
  3. Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi juga hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama, yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
  4. Hak atas bagian-bersama, benda-bersama,dan hak atas tanah bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan atas luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan pada waktu satuan tersebut diperoleh pemiliknya yang pertama

sumber:http://mediatataruang.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar