Jasa Konstruksi Pasca Revisi Undang-Undang

NEWS UPDATE

Jasa Konstruksi Pasca Revisi Undang-Undang

Jasa Konstruksi Pasca Revisi Undang-Undang

Kamis tanggal 15 Desember 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung DPR RI. UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan akan menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun. Pengesahan UU Jasa Konstruksi ini salah satunya bertujuan untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi dalam negeri di era persaingan global.

Undang-Undang Jasa Konstruksi telah didiskusikan di DPR selama 619 hari. Setelah melalui berbagai rangkaian pembahasan perumusan dan sinkronisasi, sudah ditetapkan draf RUU Jasa Konstruksi. Rapat pertama mengenai RUU Jasa Konstruksi pada 24 Februari 2016. Pada 16 Maret 2016 penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah sebanyak 905 DIM. Rapat kedua dilakukan oleh tim perumus, secara keseluruhan terdapat subtansi penting antara DPR dan pemerintah, ada pengaturan tenaga konstruksi dan konstruksi asing. Adapula partisipasi masyarakat yang terintegrasi.

UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan tersebut terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

Substansi Penting Revisi UU Jasa Konstruksi

Substansi Penting UU Jasa Konstruksi, ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.
Beberapa substansi penting UU Jasa Konstruksi yang baru yang disepakati pemerintah dan DPR RI, adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.

Beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI, antara lain:

  1. Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
  2. Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
  3. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  4. Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
  5. Adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  6. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
  7. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
    Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

Posisi Pelaku Jasa Konsultasi

Industri konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan di Indonesia, karena mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, dan mampu menciptakan kesempatan kerja yang signifikan.

Industri Jasa Konstruksi di Indonesia mulai diatur secara komprehensif, pasca reformasi politik di Indonesia, melalui Undang Undang No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Selanjutnya, terbit Peraturan Pemerintah terkait tentang Jasa Konstruksi, yaitu, PP No 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP No 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan PP No 30/2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Disinyalir munculnya beberapa asosiasi baru bukan karena kebutuhan pelayanan anggota semata, akan tetapi karena alasan tandingan dari asosiasi yang sudah ada akibat adanya konflik di tingkat elit pengurus asosiasi. Adanya aturan UU Jasa Konstruksi (lama) yang membuka peluang bagi asosiasi untuk melakukan sertifikasi, diduga menjadi salah satu daya tarik berdirinya beberapa asosiasi baru, karena asosiasi lebih menjadi semacam profit-center daripada services-center. Kondisi semacam itu menyebabkan asosiasi tidak dapat secara optimal dan tidak lagi konsentrasi untuk melakukan peningkatan kompetensi anggota. Alasan lainnya karena tanpa asosiasi menjalankan fungsi pembinaan, tetap dibutuhkan karena sertifikatnya dapat memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Itulah dilemanya, karena asosiasi akan menjadi semacam hipermart sertifikat.

Berdasarkan niat awal dari dibuatnya UU Jasa Konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, dimana Asosiasi sebagai ujung tombak dalam pembinaan profesionalisme penyedia jasa konstruksi. Kegundahan tentang perkembangan asosiasi yang kontra produktif terhadap spirit UU Jasa Konstruksi seperti itu yang memicu munculnya gagasan perlunya melakukan revisi terhadap aturan yang ada.

Disamping aspek-aspek teknis yang perlu disempurnakan, UU Jasa Konstruksi seharusnya juga berlaku bagi sektor pemerintah dan swasta. Pada kenyataanya hingga saat ini UU Jasa Konstruksi masih belum berlaku bagi sektor swasta. Misalnya, dalam pembangunan gedung-gedung milik swasta yang sebagian besar ditangani konsultan dan kontraktor asing karena investornya dari luar negeri. Hal ini menyebabkan adanya diskriminasi antara penyedia jasa konstruksi nasional dan asing.

Hal lain, Pemda juga masih banyak yang belum mengadopsi UU Jasa Konstruksi dalam aturan pembangunan di daerah. Seharusnya Perda yang terkait dengan proses perizinan mendirikan bangunan (IMB) disesuaikan dengan ketentuan UU Jasa Konstruksi. Bahkan dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, kita harus tetap menegakkan aturan perundangan setempat sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna jasa dan terciptanya perlakuan yang sama (equal-treatment) terhadap setiap penyedia jasa yang beroperasi di Indonesia.

Pada hakekatnya asosiasi adalah pusat pelayanan (service-center) bukan pusat keuntungan (profitcenter) sebagaimana layaknya badan usaha komersial. Namun demikian pengelolaan asosiasi juga tetap menerapkan prinsip-prinsip demokratis dan tata kelola yang baik (good corporate governance), sehingga dapat menciptakan trust terhadap anggota dan para pemangku kepentingan.

Sekarang keran telah dibuka, untuk pelaksana sertifikasi melalui LSP, akan halnya layanan SKA dan SKT maupun SBU diharuskan layanan pengakuan kompetensinya melalui LSP.
Permasalahannya tidak mudah untuk sebuah LSP mendapatkan hak untuk melaksanakan proses sertifikasi jika SKKNI bidang dan sub bidang tdk ada maka dipastikan LSP tersebut tdk akan bisa beroperasi.

LSP sebuah badan yang independen terlepas dari asosiasi, oleh karena itu, asosiasi yang selama ini melayankan sertifikasi dipastikan tidak bisa lagi melaksanakan layanannya pasca Undang Undang Jasa Konstruksi yang baru. Asosiasi harus bersiap untuk membuat dan membentuk sebuah badan hukum, bisa berupa perusahaan, koperasi atau yayasan untuk dapatnya membentuk LSP.

Persiapan Masa Peralihan Layanan Sertifikasi

Layanan sertifikasi pasca Undang-Undang Jasa Konstruksi yang beralih dari USTK-LPJK kepada LSP mandiri, memberikan harapan kedepannya untuk tetap menjaga kompetensi anggotanya. Karena secara terpisah asosiasi mempunyai kewajiban untuk melakukan langkah pelaksanaan Continous Professional Development secara berkala sehingga kompetensi bidang yang dilayankannya tetap terjaga pada anggotanya.

Peralihan sistem pelaksanaan sertifikasi tersebut bukannya tanpa masalah jika tidak dipersiapkan dengan baik, masih ingat pada masa peralihan antara kepengurusan LPJK lama dan yang baru masih mensisakan masalah karena database yang ada di LPJK lama tidak bisa diakses oleh LPJK baru. Demikian juga pada saat pemberlakuan perlem LPJK 6 dan 9. Timbul kekacauan layanan sampai pada situasi pemegang licensi baca SKA kebingungan dan tertinggal berita yang berakibat pada tdk bisa dipakainya SKA tersebut untuk kegiatan jasa konstruksi. Pemberlakuan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru ini juga potensi akan menimbulkan permasalahan jika pemerintah tidak mengambil langkah tepat dalam layanannya.

Jika dilihat dari ketersebaran LSP bidang dan sub bidang saat ini masih belum sepenuhnya bisa siap beroperasi dengan baik, hal inilah perlunya turun tangan pemerintah untuk setidaknya mata rantai kepentingan yang saling mendukung antara keterlayanan SKA oleh LSP nantinya dapat berjalan dengan baik, disisi lain pelaku badan usaha juga tidak lagi kebingungan dalam kebutuhan pemakaian tenaga ahli dan trampil dalam syarat Serifikat Badan Usaha ataupun dalam kegiatan jasa konstruksi nantinya.

Dalam kondisi transisi nantinya, pemerintah harus memastikan layanan LSP masing-masing bidang dan sub bdang sudah dapat beroperasi dengan baik, hal lainnya juknis dan juklak terhadap pelaksanaan revisi Undang-Undang Jasa Kostruksi yang baru tersebut harus sudah tersosialisasi kesemua masyarakat jasa konstruksi secara merata.

Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi PWK Indonesia, segera siap menerima tantangan layanan ini khusus untuk planner (Junial Ilham)

sumber: http://mediatataruang.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar