Permasalahan Tata Ruang dan Konservasi Alam

NEWS UPDATE

Permasalahan Tata Ruang dan Konservasi Alam

Kekacauan penataan ruang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik horisontal di banyak kawasan hutan. 

Oleh: Agus Purnomo*

Selama hampir 50 tahun, penambahan jumlah Kementerian dan Lembaga, serta desentralisasi kewenangan birokrasi ke Pemerintah Kabupaten dan Kotamadya menimbulkan fragmentasi kewenangan (otoritas) yang tersebar di 40 kementerian dan ratusan lembaga non-kementerian, termasuk lebih dari 550 pemerintah daerah.

Dengan bertambahnya UU dan peraturan pelaksanaannya, banyak upaya strategis tersandera oleh centang perentang kewenangan dan adanya konflik diantara aturan-aturan yang berlaku, termasuk ‘kebingungan interpretasi aturan’ oleh aparat birokrasi yang seringkali dilatar-belakangi oleh kong kalikong dengan kekuatan ekonomi pasar.

Kekacauan penataan ruang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik horisontal di banyak kawasan hutan. Ruang (lahan) di Indonesia terbagi ke dalam kawasan hutan, seluas 109 juta hektar, yang dikelola Kementerian Kehutanan, lalu kawasan yang bukan hutan (Area Penggunaan Lain/APL), seluas 80-an juta hektar dikelola oleh ratusan Kabupaten, Walikota dan Propinsi, dengan sertifikasi penguasaan lahan oleh BPN.

Lebih dari separuh kawasan APL dikelola oleh swasta (perusahaan dan perorangan), BUMN, TNI dan Polri, dalam berbagai bentuk pemanfataan (budi daya).

Meskipun Tata Ruang Indonesia dibagi dalam beberapa tingkat, mulai dari Tata Ruang Nasional, Propinsi dan Kabupaten, akan tetapi perizinan pemanfaatannya terkotak-kotak di sejumlah kementerian dan ratusan pemerintah daerah, sehingga pembangunan di Indonesia terhambat oleh proses perizinan yang bertele-tele, kolutif dan tidak transparan.

Untuk melakukan konsolidasi kewenangan penataan ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Planologi Kementerian Kehutanan, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Tata Ruang, dan beberapa unit eselon dua Bappenas, perlu digabung menjadi sebuah Kementerian baru yang memiliki kewenangan menata ruang dari awal proses sampai terbitnya sertifikat untuk berbagai jenis konsesi dan kepemilikan lahan.

Kementerian Pelestarian Lingkungan, Tata Ruang dan Perubahan Iklim akan melakukan integrasi vertikal semua proses penataan ruang dari tingkat nasional sampai ke lapangan.

Konsolidasi kewenangan Tata Ruang dibawah satu atap ini akan memudahkan penyelesaian sengketa penguasaan lahan, mempercepat pelaksanaan reformasi agraria, rehabilitasi lahan kritis, membuka peluang pembiayaan pelestarian lingkungan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Selain itu, konsolidasi ini akan mempercepat proses perizinan dan menekan biaya pengadaan lahan pembangunan PLT Panas Bumi, perluasan bandara dan pelabuhan, jaringan listrik, perlintasan kereta api dan jalan raya.

Pelestarian lingkungan perlu digabung dengan penataan ruang sehingga tejadi “check and balances” antara keinginan pemanfaatan sumber daya alam dengan kebutuhan pelestarian lingkungan atau pewujudan pembangunan berkelanjutan.

Direktorat Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan unit konservasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Bappenas digabung kedalam Kementerian baru yang bertugas melakukan Pelestarian Lingkungan, Tata Ruang dan Perubahan Iklim.

Konsolidasi penugasan konservasi alam ini akan meningkatkan efektifitas pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keberlanjutan sumber air bersih sebagai penopang kehidupan 245 juta jiwa pendudduk Indonesia. Alokasi pemanfaatan ruang yang tepat dapat diberlakukan dengan mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi dan kemampuan alam mendukung kegiatan pemanfaatan / budi daya di permukaannya.

Penambahan tugas Perubahan Iklim di dalam portofolio di atas dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas komitmen pengurangan emisi, dan pelaksanaan penelitian ilmiah untuk mendukung komitmen Indonesia yang akan disampaikan pada pertemuan UNFCCC di Paris bulan Desember 2015. Selain itu, sumber emisi gas rumah kaca Indonesia yang paling besar adalah perubahan tata ruang yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut, terutama bila kejadian kebakaran lahan dan hutan terus meningkat.

Pengelolaan (budi daya) lahan, hutan, sungai, danau, rawa, pantai, laut dan pulau-pulau kecil juga perlu disatuatapkan agar terbangun konsistensi dan keterpaduan. Pembagian tugas diantara Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah warisan evolusi birokrasi yang berakibat kelembaman (inersia) dalam merespon peluang budi daya lahan dan kawasan perairan Indonesia.

Yang diusulkan adalah pembentukan Kementerian Budi Daya Lahan, Hutan, Sungai dan Lautan dengan tiga orang Wakil Menteri yang bertugas untuk mengelola Budi Daya Hutan, Budi Daya Lahan Basah dan Sungai, dan Budi Daya Pesisir, Laut dan Pulau Kecil.

Usulan ini berarti penggabungan sebagian besar unit Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menjadi Kementerian Budi Daya Lahan, Hutan, Sungai dan Lautan.

Peta konsolidasi kewenangan birokrasi Tata Ruang dan Konservasi Alam adalah sebagai berikut:

A. Menteri Pelestarian Lingkungan, Tata Ruang dan Perubahan Iklim

Wamen Pelestarian Air dan Keanekaragaman Hayati / Kepala BP REDD

Wamen Tata Ruang dan Reforma Agraria / Kepala BPN

Wamen Pengendalian Pencemaran dan Emisi GRK / Kepala BMKG

B. Menteri Budi Daya Lahan, Hutan, Sungai dan Lautan

Wamen Sumber Daya Hutan

Wamen Sumber Daya Lahan Basah dan Sungai

Wamen Sumber Daya Pesisir, Laut dan Pulau Kecil

Catatan Redaksi:

*Agus Purnomo adalah Staff Khusus Presiden untuk Perubahan Iklim. Tulisan ini adalah pendapat pribadi yang disampaikan dalam dialog “Sains Bicara Indonesia Masa Depan dan Tata Kelolanya” yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Perubahan Iklim bekerja sama dengan Indonesia Climate Change Center (ICCC), Kamis, 14 Agustus 2014 di Kantor DNPI Jakarta.

sumber:http://www.hijauku.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar