Pengendalian Pemanfaatan Ruang Suatu Upaya Wujudkan Tertib Tata Ruang
Berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, serta Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 disebutkan bahwa Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang merupakan salah satu aspek utama dalam penataan ruang.
Sejauh ini telah begitu banyak Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten (RTRWK), RDTRK, RTBL, Blok Plan dan dokumen rencana detail lainnya yang telah disusun serta instrumen pengendaliannya yang telah memiliki dasar hukum (UU No. 26 Tahun 2007), namun tidak terimplementasikan dengan baik akibat masalah-masalah teknis yang terkait instrumen pengendalian tersebut.
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penataan ruang. Pemanfaatan ruang dalam pelaksanaannya tidak selalu sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian atau pelanggaran tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya tekanan perkembangan pasar terhadap ruang, belum jelasnya mekanisme pengendalian, dan lemahnya penegakan hukum.
Kondisi ini mengisyaratkan bahwa untuk mewujudkan terciptanya pembangunan yang tertib ruang diperlukan tindakan pengendalian pemanfaatan ruang. Kecenderungan penyimpangan tersebut dapat terjadi karena produk rencana tata ruang kurang memperhatikan aspek pelaksanaan atau sebaliknya bahwa pemanfaatan ruang kurang memperhatikan rencana tata ruang. Pengendalian pemanfaatan tata ruang dilakukan agar pemanfaatan tata ruang dapat berjalan sesuai dengan rencana tata ruang.
Untuk menyusun rencana implementasi instrumen pengendalian, pada tahap awal harus dipahami terlebih dahulu konsep instrumen yang akan diterapkan ke dalam desain analisis sistem. Yakni konsep peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Tujuan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
Peraturan zonasi
Peraturan zonasi merupakan dokumen turunan dari RDTR yang berisi ketentuan yang harus diterapkan pada setiap zona peruntukan. Dalam peraturan zonasi dimuat hal-hal yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak yang memanfaatkan ruang, termasuk pengaturan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, penyediaan ruang terbuka hijau publik, dan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Peraturan zonasi tersebut bersama dengan RDTR menjadi bagian ketentuan perizinan pemanfaatan ruang yang harus dipatuhi oleh pemanfaat ruang. Di Indonesia sendiri, secara legal peraturan zonasi merupakan instrumen yang baru dipakai yaitu sejak diundangkannya UU Penataan Ruang No.26/2007. Sesuai UU ini, peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang. Selanjutnya peraturan zonasi ditetapkan dengan Peraturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem nasional; Peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem provinsi; serta Peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan zonasi.
Perizinan.
Instrumen perizinan diatur oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Penataan Ruang No.26/2007 juga mengatur sebagai berikut:
- Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum;
- Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada poin di atas.
- Dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
- Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
- Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.
Insentif dan Disinsentif.
Pemberian insentif kepada pemanfaat ruang dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang, insentif dapat berbentuk pemberian imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, antara lain berupa:
- Keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
- Pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
- Kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
- Pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
- Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
- Pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
- Pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
Selanjutnya, Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat. Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh: - Pemerintah kepada pemerintah daerah;
- Pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; serta
- Pemerintah kepada masyarakat.
Pengenaan Sanksi
Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi, yakni yang melanggar aspek-aspek berikut:
- Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
- Pelanggaran ketentuan arahan peratuan zonasi sistem nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
- Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota.
- Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kab/Kota.
- Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota.
- Pemanfataan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum;
- Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana kewajiban di atas, dikenai sanksi administratif dapat berupa Peringatan tertulis; Penghentian sementara kegiatan; Penghentian sementara pelayanan umum; Penutupan lokasi; Pencabutan izin; Pembatalan izin; Pembongkaran bangunan; Pemulihan fungsi ruang; dan/atau Denda administratif.
sumber:http://mediatataruang.com