Tata Ruang dalam Amdal

NEWS UPDATE

Tata Ruang dalam Amdal

Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyebutkan bahwa: ayat 2) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang, ayat 3) Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.

Kesesuaian dengan tata ruang menjadi instrumen penapis awal sebelum dokumen Amdal dinilai oleh komisi Amdal.  Menjadi sangat penting menyetarakan pemahaman tentang tata ruang bagi semua pemangku kepentingan Amdal, khususnya komisi Amdal yang berada di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.  

Didalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terdapat terminologi struktur ruang dan pola ruang (PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).

Struktur ruang mencakup susunan pusat-pusat permukiman  serta sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

Kawasan lindung dimaknai sebagai wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.

Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.  

Salah satu peta yang harus ada dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW adalah peta pola ruang yang berisikan deliniasi kawasan lindung dan kawasan budidaya.  Penetapan kawasan lindung mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 32 tahun 1990 tentang Kawasan Lindung.

Studi Amdal, salah satunya mengkaji kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan pola ruang yang tercantum dalam Perda RTRW.  Lokasi rencana kegiatan seharusnya tidak bercokol dalam kawasan lindung.  Lokasi rencana kegiatan semestinya berada pada kawasan budidaya.

Data minimum yang dibutuhkan bagi proses penyusunan Perda RTRW kabupaten (PP No 15/2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang) mencakup: 1) Data wilayah administrasi, 2) Data fisiografis, 3) Data kependudukan, 4) Data ekonomi dan keuangan, 5) Data ketersediaan prasarana dan sarana dasar, 6) Data penggunaan lahan, 7) Data peruntukan ruang, 8) Data daerah rawan bencana, dan 9) Peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1 : 50.000.

Selain itu, juga diminta masukan dari setiap sektor tentang jenis dan lokasi existing usaha/kegiatan dan rencana pembangunan (jenis dan lokasi usaha) yang akan datang dengan proyeksi hingga 20 tahun ke depan.  

Hal yang sangat sulit adalah mendapatkan data proyeksi rencana pembangunan (lokasi dan jenis kegiatan/usaha) untuk setiap sektor.  Jangankan untuk 20 tahun ke depan, untuk 1 atau 2 tahun ke depan saja tidak mudah, karena menyangkut dunia usaha.  

Oleh karena itu, jenis dan lokasi usaha/kegiatan yang tercantum dalam Perda RTRW pada umumnya hanyalah kegiatan yang ada saat ini (existing).

Pemahaman sebagian kalangan staf Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) akan RTRW sangat beragam.  Ada yang berpendapat kalau rencana kegiatan/usaha tersebut berikut lokasinya tidak tercantum secara eksplisit dalam Perda RTRW maka dianggap tak berkesesuaian dengan RTRW.  

Disinilah kiranya letak kekurangpahaman tentang makna RTRW, sehingga pembahasan dokumen Amdal menjadi berkepanjangan.  Tidak mungkin (mustahil) kiranya Perda RTRW bisa mendata jenis usaha/kegiatan berikut lokasinya (kecamatan atau desa) yang akan dibangun untuk proyeksi 20 tahun ke depan.

Pada intinya telaahan kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan RTRW adalah memastikan lokasi rencana kegiatan tersebut tidak berada dalam kawasan lindung yang telah dideliniasi dengan jelas pada peta pola ruang. Bukan mencari apakah jenis usaha/kegiatan berikut lokasinya yang akan dibangun tertera secara eksplisit dalam Perda RTRW.

Walaupun landasan yang diacu dalam penentuan kawasan lindung ini adalah sama yakni Keppres No 32 tahun 1990, namun kriteria yang dipakai akan sangat berbeda tergantung pada karakteristik dan tipologi wilayah.
 
Sebagai contoh kriteria penetapan dan pemantapan kawasan lindung Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah : 
1.  Ketinggian lebih dari 2000 m dari permukaan laut.
2.  Kemiringan lereng lebih dari 40%.
3.  Kawasan gambut dengan kedalaman lebih 2 meter.
4.  Kawasan yang sesuai dengan kepentingan Hankam. 
5.  Taman nasional.
6.  Sempadan pantai, sungai, mata air, dan danau (bendungan air).

Konsekuensinya, kawasan lindung yang dicantumkan dalam peta pola ruang pada setiap daerah akan berbeda-beda.  Lokasi rencana kegiatan/usaha yang berada pada kawasan lindung inilah yang sejatinya dianggap menyalahi RTRW.

Mengingat beragamnya pemahaman akan penilaian kesesuaian rencana kegiatan dengan RTRW, maka kiranya perlu dilakukan pendalaman materi RTRW bagi staf-staf Badan Lingkungan Hidup Daerah, sehingga pembahasan dokumen lingkungan di komisi Amdal tidak bertele-tele.

Penulis: Dr Ir Hefni Effendi adalah enulis Buku Senarai Bijak Terhadap Alam

sumber:http://www.antarabogor.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar