Sah, Beleid Tata Ruang Wilayah untuk 20 Tahun

NEWS UPDATE

Sah, Beleid Tata Ruang Wilayah untuk 20 Tahun

Sah, Beleid Tata Ruang Wilayah untuk 20 Tahun

MEDAN - DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat paripurna.

Perda RTRW ini direncanakan menjadi acuan pembangunan 20 tahun ke depan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Sumut Mustofawiyah mengatakan, perda itu merupakan usulan Pemprov Sumut dalam menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Sebelum membahas dan menyetujui Perda RTRW tersebut, DPRD Sumut telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Dari koordinasi dan konsultasi dengan dua kementerian tersebut, didapatkan beberapa metode dalam penyelesaian masalah kawasan hutan yang ada di kabupaten/kota di Sumut yang dimasukkan dalam Perda RTRW itu.

Dia mencontohkan mengenai hak-hak pihak ketiga yang berada dalam kawasan hutan yang dapat diselesaikan dengan tata batas dan mekanisme sesuai Peraturan Bersama Mendagri, Menteri LHK, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mekanisme tersebut berkaitan dengan mekanisme inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah (IP4T). Kemudian, pola penyelesaian atas keinginan daerah di kawasan hutan yang dapat ditindaklanjuti melalui outline berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2103 tentang Ketelitian Perda Rencana Tata Ruang dengan mekanisme penggambaran.

Setelah itu, penerapan holding zone yang dilakukan sesuai Inpres Nomor 8/2013 tentang Penyelesaian Penyusunan RTRW provinsi dan kabupaten/kota. Terhadap proyek-proyek nasional yang ada di Sumut telah diakomodasi dalam ranperda tersebut.

Dengan demikian, melalui koordinasi dengan Pemprov Sumut, pemkab/pemkot, dan pemerintah pusat, telah dihasilkan beberapa alternatif solusi terhadap permasalahan RTRW yang ada di Sumut.

Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengapresiasi kinerja DPRD yang telah membahas Perda RTRW. Perda ini diharapkan dapat memberikan acuan dalam penataan ruang dan wilayah di provinsi.

sumber:http://economy.okezone.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar