Lahan Pemakaman Perkotaan Jadi Dilema

NEWS UPDATE

Lahan Pemakaman Perkotaan Jadi Dilema

Lahan Pemakaman Perkotaan Jadi Dilema

Pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Kota -Kota setiap tahunnya semakin meningkat. Pembangunan ini ditandai dengan adanya pusat perbelanjaan, perumahan dan perkantoran serta apartemen. Tujuan utama pembangunan tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan. Namun sayangnya, pemenuhan kebutuhan masyarakat masa kini, tidak dibarengi dengan kebutuhan masa depan. Hal ini terlihat dari terus meningkatnya jumlah populasi penduduk perkotaan yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan menjadi kendala pokok, salah satunya dalam penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat perkotaan.

Berbicara mengenai persoalan lahan pemakaman diperkotaan sangat komplek, lahan pemakaman umum diperkotaan semakin sempit karena banyaknya bangunan rumah yang dibangun di pinggiran lahan pemakaman, sementara rencana perluasan area pemakaman selalu terhambat oleh masalah pembebasan lahan. Untuk mengatasi hal tersebut, yang berlaku saat ini adalah sistim tumpang, dimana 2 (dua) atau lebih jenazah yang umumnya masih memiliki hubungan kerabat menggunakan satu makam yang sama, atau dengan mengambil alih makam yang tidak terurus atau yang tidak membayar/warga tidak mampu.

Bila kita melihat dari realitas yang ada hingga saat ini, luas areal lahan untuk pemakaman umum tidak seimbang dengan jumlah rata-rata orang yang meninggal. Apabila lahan yang disediakan oleh pemerintah sudah tidak mampu menampung, pertanyaan yang akan muncul adalah dimanakah tempat peristirahatan untuk orang yang meninggal nantinya. Dengan permasalahan yang ada ini, dibutuhkan berbagai alternatif untuk mengatasi permasalahan lahan pemakaman umum yang mampu mencukupi kebutuhan penduduk akan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Pasal 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.

Pasal 2 ayat (1)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman menyatakan bahwa Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah untuk masing-masing Daerah Tingkat II di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah. Tanggung jawab dalam penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Kepala daerah Tingkat II. Artinya bahwa Pemerintah daerah adalah sebagai pemangku kepentingan untuk hal tersebut.

sumber:http://mediatataruang.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar