pengamat segera hentikan ketidakadilan tata ruang

NEWS UPDATE

pengamat segera hentikan ketidakadilan tata ruang

Tata ruang adalah salah satu mekanisme pengendalian terhadap proses pembangunan dalam satu wilayah kota ataupun provinsi. Akan tetapi pada kenyataannya banyak Kepala Daerah yang menjadikan tata ruang sebagai peluang mendapatkan penghasilan dari satu perizinan. Hal inilah yang selama ini menyebabkan banyak terjadi kongkalikong  atau negosiasi dalam mengimpletasikan peraturan tata ruang di wilayahnya.

Proses kongkalikong, negosiasi serta suap menyuap dalam perizinan pemanfaatan ruang inilah yang menjadi faktor terbesar dalam mendorong ketidakadilan ruang.

Pengamat tata ruang Yayat Supriatna mengatakan bahwa banyak Kepala Daerah yang memanfaatkan implementasi penataan ruang menjadi ajang negosiasi dan tawar menawar. “Saya melihat bahwa lemahnya peraturan-peraturan implementatif pada penataan ruang yang menjadi celah bagi para pengembang dan kepala daerah untuk melakukan tawar menawar”, ujar Yayat.

Yayat menuturkan bahwa pada saat dia dipercaya menjadi tenaga evaluator dalam pelaksanaan penataan ruang DKI Jakarta  menemukan banyak sekali penyimpangan yang terjadi. “Pada saat saya membantu proses evaluasi penataan ruang Provinsi DKI Jakarta tahun 2005  2010 saya menemukan sekitar 70-80% deviasi pada tata ruang Jakarta”, ulas Yayat saat ditemui di Jakarta.

Setiap Pemerintahan Daerah seharusnya memang sesegera mungkin untuk segera menerbitkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi daerahnya. Ketika RDTR dapat dijalankan dengan Clear and Clean maka tertutuplah celah untuk tawar menawar yang menimbulkan kolusi dan korupsi”, tambah Yayat.

Lahirnya UU 26/2007 merupakan arah baru penegakan penataan ruang yang tadinya berorientasi discrinary system menjadi regulatory system. Kekuasaan Kepala Daerah dalam menata ruangnya kini dibatasi oleh regulasi yang ketat. Di mana siapapun pejabat public termasuk Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran dalam penataan ruang contohnya dalam mengeluarkan perizinan, dapat dijerat pidana.

Menurut Yayat, saat ini adalah momen yang tepat bagi Pemerintahan Pusat melalui kementerian Agria dan Tata Ruang untuk melakukan penertiban pada pelaksanaan penataan ruang tanpa pandang bulu.

“Kementerian Agraria Dan Tata Ruang seharusnya menjadi ujung tombak bagi Pemerintah Pusat dalam melakukan penertiban tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus Reklamasi Teluik Jakarta,”ujar Yayat lagi.

Persoalan paling mendasar pada penataan ruang di seluruh wilayah Indonesia adalah masih dikuasasinya mayoritas ruang oleh segelintir Kaum Maha Kaya di Indonesia. Mereka telah memanfaatkan penguasaan ruang yang dengan mudahnya mereka dapatkan, sebagai komodity yang dengan mudah juga bisa diagunkan ke lembaga keuangan, untuk dikembangkan menjadi property yang tentunya akan mengisi pundi-pundi kas mereka.

Dan menurut Yayat lagi bahwa Kaidah Penataan Ruang pada UU 26/2007 yang berkeadilan harusnya menjadi roh dalam menertibkan penguasaan ruang oleh kaum maha kaya dan dikembalikan pada kemakmuran rakyat.

sumber:http://mediatataruang.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar