Tata Ruang Merupakan Jawaban Hadapi Tantangan Industri Kelapa Sawit

NEWS UPDATE

Tata Ruang Merupakan Jawaban Hadapi Tantangan Industri Kelapa Sawit

Tata Ruang Merupakan Jawaban Hadapi Tantangan Industri Kelapa Sawit

Sebagaimana diketahui, industri kelapa sawit di Indonesia menghadapi tantangan isu negatif terkait dengan lingkungan, keamanan pangan, produktivitas serta menjadi penyebab konflik sosial. “Meskipun Indonesia merupakan produsen terpenting dari kelapa sawit namun pada saat ini kita masih tertinggal dalam tata ruang kelapa sawit dan tata ruang sektor pertanian secara umum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa tata ruang merupakan salah satu jawaban untuk menghadapi tantangan industri kelapa sawit di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN juga telah menginisiasi proses pemetaan tata ruang berupa peta kawasan hutan yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, peta pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di kantor BPN, peta Izin Usaha Perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di bawah pengawasan Dirjen Perkebunan. Integrasi peta-peta tersebut, lanjutnya, menjadi sangat penting untuk pengelolaan industri kelapa sawit secara berkelanjutan.

Sofyan menambahkan pemerintah akan memudahkan perizinan kepemilikan sertifikat HGU oleh pelaku industi kelapa sawit. “Kami sedang perbaiki SOP HGU, mungkin dalam tempo 2-3 bulan ke depan, saya jamin HGU Bapak/Ibu sekalian dapat selesai paling lama dalam tempo 90 hari,” kata dia.

Dengan adanya kemudahan tersebut, pemerintah berharap agar pelaku industri yang selama ini hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) segera mengubahnya menjadi HGU. Karena jika hanya memiliki IUP, penerimaan negara melalui pajak tidak tercapai.

Pemerintah juga mengundang para perusahaan perkebunan besar untuk membantu proses pemetaan lahan perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 hektar, milik small holders, di seluruh Indonesia terutama yang berada di sekitar wilayah perkebunan mereka. Menurut Sofyan Kementerian ATR/BPN dalam waktu kurang dari 6 bulan ke depan akan bekerja sama dengan perusahaan besar untuk mensertifikatkan minimal1.000 bidang tanah milik petani kecil atau sekitar 25.000 ha sebagai pilot project.

“Pendekatan yang digunakan Kementerian ATR/BPN dalam pilot project tersebut adalah dengan menerapkan metode fit for purpose.Dengan menggunakan metode fit for purpose, proses pengukuran tanah tidak diukur meter per meter, tetapi dengan menggunakan peta satelit,” jelas Sofyan.

sumber:http://mediatataruang.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar